Jejak Aset Fadia Arafiq Diburu KPK, Rumah hingga Dugaan Aliran Rp19 Miliar dari Proyek Pemkab Pekalongan
- PROKOMPIM Kabupaten Pekalogan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berada dalam penguasaan Fadia Arafiq.
“Aset-aset lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik, termasuk aset dalam bentuk rumah misalnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, jika aset-aset tersebut terbukti berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah disidik, maka penyidik KPK akan melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum.
KPK Pastikan Aset Terkait Korupsi Akan Disita
Budi menegaskan langkah penelusuran aset menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum, terutama untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat bahwa aset yang dimiliki oleh Fadia Arafiq berasal dari hasil kejahatan atau terkait langsung dengan kasus yang sedang diusut, maka KPK akan mengambil tindakan tegas.
“Tentu nanti akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Budi memastikan.
Langkah ini dilakukan agar seluruh aset yang diduga berasal dari praktik korupsi dapat diamankan negara melalui proses hukum yang berlaku.
OTT KPK Tangkap Fadia Arafiq di Semarang
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus menarik perhatian publik karena terjadi di tengah bulan Ramadhan.
Fadia Arafiq Jadi Tersangka Tunggal
Sehari setelah operasi tangkap tangan tersebut, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023 hingga 2026.
Dalam kasus ini, Fadia Arafiq diduga melakukan konflik kepentingan dengan mengarahkan proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarganya sendiri.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya, yang disebut memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dugaan Aliran Dana Rp19 Miliar
KPK mengungkap bahwa dari proyek-proyek tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima keuntungan hingga Rp19 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
-
Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya
-
Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun
-
Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan
Aliran dana tersebut kini menjadi fokus penyidikan KPK untuk mengungkap sejauh mana praktik korupsi terjadi dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penelusuran Aset Jadi Kunci Pengembalian Kerugian Negara
Penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi merupakan langkah penting dalam proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain menjerat pelaku dengan sanksi pidana, upaya tersebut juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi.
Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang dimiliki Fadia Arafiq, baik berupa properti, rekening keuangan, maupun bentuk kepemilikan lainnya.
Jika terbukti terkait dengan perkara korupsi yang sedang disidik, seluruh aset tersebut berpotensi disita untuk kepentingan proses hukum.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang diduga memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (nsp)
Load more