Sidang Praperadilan Kuota Haji Gus Yaqut, Keterangan Ahli KPK Dinilai Menguatkan Pihak Eks Menag
- Ist
Dalam kesempatan yang sama, Mellisa juga menyinggung soal hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menyebut laporan audit tersebut belum tersedia saat penetapan tersangka dilakukan.
“Terakhir tadi dari BPK kita mempertanyakan, ternyata betul bahwa pada saat LHP itu diserahkan itu sudah jauh, artinya pada saat ditetapkan tersangka belum ada hasil audit kerugian negara. Baru ada itu sekitar tanggal 20-an ya, sementara penetapan tersangka itu tanggal 8 Januari 2026. Begitu,” tuturnya.
Penafian: Berita ini dimuat berdasarkan keterangan resmi dari Tim Kuasa Hukum Gus Yaqut. Hingga berita ini tayang, tvOnenews.com masih berupaya meminta keterangan dari pihak KPK mengenai jalannya sidang praperadilan tersebut. (rpi)
Load more