Fatal! Gara-Gara Berulah Ini, Dokter Richard Lee Langsung Dijebloskan ke Rutan Usai Diperiksa Polisi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kesehatan, Richard Lee (DRL), pada Jumat malam (6/3/2026).
Penahanan ini dilakukan lantaran dokter Richard Lee dinilai telah menghambat proses penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta permasalahan produk dan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa ada alasan kuat di balik keputusan penyidik untuk menahan sang dokter.
Salah satu pemicunya adalah sikap tidak kooperatif tersangka yang mangkir dari panggilan kepolisian, namun justru kedapatan aktif di media sosial.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka 'live' pada akun Tiktok," ungkap Budi dalam keterangan resminya di Jakarta.
Selain mengabaikan pemeriksaan tambahan, Richard Lee juga diketahui dua kali mangkir dari kewajiban lapor diri, yakni pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026.
Ketidakhadiran tersebut dilakukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada penyidik.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," tegas Budi.
Sebelum resmi masuk ke sel tahanan, dokter Richard Lee telah menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam sejak pukul 13.00 WIB.
Sebanyak 29 pertanyaan dicecar oleh penyidik guna mendalami kasus yang menjeratnya.
Selain itu, pihak kepolisian melalui Biddokes Polda Metro Jaya juga telah memastikan kondisi fisik tersangka dalam keadaan sehat sebelum dilakukan penahanan.
"Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ujar Budi. (ant/dpi)
Load more