Tanah Nganggur Mau Disikat Negara? Badan Bank Tanah Tegaskan SHM Rakyat Aman
- istimewa - antaranews
Menurut Yuan, tanah yang telah memiliki hak seperti HGB atau HGU tetapi dibiarkan telantar lebih dari dua tahun dapat masuk dalam kategori tanah terlantar.
"Sudah pernah dilekati hak atas tanah seperti HGU atau HGB. Kalau belum pernah ada hak atas tanah, ya tidak bisa disebut telantar," jelasnya.
Dengan kata lain, status tanah menjadi faktor utama dalam menentukan apakah lahan tersebut dapat ditertibkan oleh negara atau tidak.
Contoh Kasus Tanah Telantar
Sebagai ilustrasi, Yuan menjelaskan contoh kasus yang sering terjadi di lapangan.
Misalnya terdapat lahan dengan status HGU yang awalnya digunakan untuk kegiatan tertentu, tetapi kemudian tidak lagi dimanfaatkan. Hal ini bisa terjadi karena pemilik kekurangan modal, meninggal dunia, atau ahli waris tidak mengetahui cara mengelola lahan tersebut.
Akibatnya, lahan tersebut dibiarkan begitu saja tanpa aktivitas apa pun.
Beberapa tahun kemudian, masyarakat mulai datang dan membangun rumah di atas lahan tersebut. Secara hukum, bangunan yang berdiri di atas tanah HGU milik orang lain sebenarnya tidak memiliki status legal.
Namun karena pemilik lahan tidak lagi mengurus atau memperhatikan tanahnya, kondisi tersebut terus berlangsung.
Dalam situasi seperti ini, negara akan turun tangan dengan memberikan teguran kepada pemilik lahan.
Proses Penertiban oleh Negara
Proses penertiban tanah telantar tidak dilakukan secara langsung. Negara terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pemilik lahan.
Jika setelah tiga kali peringatan pemilik tidak merespons atau tidak menunjukkan upaya pengelolaan, maka hak atas tanah tersebut bisa dicabut.
Setelah hak HGU atau HGB dicabut, negara dapat mengambil alih lahan tersebut dan mengatur pemanfaatannya kembali.
Tanah yang sebelumnya telantar bisa dialihkan untuk berbagai kepentingan produktif, seperti:
-
Perkebunan
-
Lahan pertanian atau sawah
-
Kawasan industri
-
Program pembangunan lainnya
Langkah ini bertujuan agar tanah tidak dibiarkan terbengkalai dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Mencegah Sengketa dan Kepemilikan Ganda
Penertiban tanah telantar juga bertujuan untuk menghindari konflik lahan yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Ketika masyarakat sudah terlanjur menempati lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan, pemerintah dapat membuka peluang pengurusan legalitas tanah.
Load more