Tanah Nganggur Mau Disikat Negara? Badan Bank Tanah Tegaskan SHM Rakyat Aman
- istimewa - antaranews
Masyarakat yang tinggal di lahan tersebut bisa mengajukan sertifikasi atau status kepemilikan lainnya agar kepastian hukum menjadi jelas.
Dengan begitu, potensi sengketa, penggusuran mendadak, maupun kepemilikan ganda dapat diminimalkan.
Bukan Hanya Tugas Badan Bank Tanah
Yuan menegaskan bahwa pemanfaatan tanah telantar bukan hanya menjadi kewenangan Badan Bank Tanah.
Beberapa kementerian dan lembaga pemerintah lain juga memiliki peran dalam pengelolaan lahan yang tidak dimanfaatkan.
Badan Bank Tanah menjadi salah satu lembaga yang menjalankan fungsi pendayagunaan lahan agar tanah yang terbengkalai dapat kembali produktif.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir mengenai isu tanah menganggur yang disebut bisa diambil negara. Tanah dengan status SHM tetap berada di bawah kepemilikan pemiliknya dan tidak menjadi sasaran penertiban. (nsp)
Load more