News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanah Nganggur Mau Disikat Negara? Badan Bank Tanah Tegaskan SHM Rakyat Aman

Badan Bank Tanah menegaskan tanah menganggur berstatus SHM tidak akan diambil negara. Penertiban hanya berlaku untuk lahan HGU atau HGB yang telantar lebih dari dua tahun.
Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:30 WIB
Cara Urus Girik ke SHM, Karena Mulai Februari 2026 Sertifikat Girik hingga Leter C Tak Berlaku
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Isu mengenai tanah menganggur yang bisa diambil alih negara sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Namun Badan Bank Tanah menegaskan bahwa tanah milik rakyat yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak akan diambil oleh negara, meskipun belum dimanfaatkan.

Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, menjelaskan bahwa selama tanah tersebut memiliki status SHM, kepemilikannya tetap dilindungi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan bahwa tanah yang belum dimanfaatkan tetapi sudah memiliki rencana penggunaan tetap akan menjadi milik pemiliknya.

"Kalau sudah ada SHM tentu tidak diambil," ujar Yuan dalam acara Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Kantor Badan Bank Tanah, Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa tanah milik masyarakat yang belum dibangun atau dimanfaatkan bisa langsung diambil oleh negara.

Pengembang dengan Banyak Lahan Tetap Dievaluasi

Meski tanah dengan status SHM dipastikan aman, pemerintah tetap melakukan evaluasi terhadap lahan yang dimiliki pengembang atau perusahaan, terutama jika jumlahnya sangat luas tetapi belum dimanfaatkan.

Namun, evaluasi tersebut tidak otomatis membuat tanah tersebut diambil alih oleh negara.

Selama pemilik lahan memiliki rencana pengembangan yang jelas atau master plan, kepemilikan tanah tetap akan dipertahankan.

Menurut Yuan, pemerintah hanya akan memastikan bahwa lahan tersebut memang memiliki rencana penggunaan yang nyata.

Apabila pengembang dapat menunjukkan rencana pembangunan yang jelas, maka proses penertiban tidak akan dilanjutkan.

Pemerintah biasanya melakukan evaluasi setelah lahan tersebut tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Dalam tahap ini, pemilik lahan akan dimintai klarifikasi mengenai rencana penggunaan tanah tersebut.

Jika rencana pengembangan sudah ada dan dapat dibuktikan, maka tidak ada tindakan lebih lanjut dari pemerintah.

Tanah yang Berpotensi Diambil Negara

Badan Bank Tanah menjelaskan bahwa lahan yang berpotensi diambil alih negara bukanlah tanah milik rakyat dengan SHM.

Penertiban justru menyasar lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Yuan, tanah yang telah memiliki hak seperti HGB atau HGU tetapi dibiarkan telantar lebih dari dua tahun dapat masuk dalam kategori tanah terlantar.

"Sudah pernah dilekati hak atas tanah seperti HGU atau HGB. Kalau belum pernah ada hak atas tanah, ya tidak bisa disebut telantar," jelasnya.

Dengan kata lain, status tanah menjadi faktor utama dalam menentukan apakah lahan tersebut dapat ditertibkan oleh negara atau tidak.

Contoh Kasus Tanah Telantar

Sebagai ilustrasi, Yuan menjelaskan contoh kasus yang sering terjadi di lapangan.

Misalnya terdapat lahan dengan status HGU yang awalnya digunakan untuk kegiatan tertentu, tetapi kemudian tidak lagi dimanfaatkan. Hal ini bisa terjadi karena pemilik kekurangan modal, meninggal dunia, atau ahli waris tidak mengetahui cara mengelola lahan tersebut.

Akibatnya, lahan tersebut dibiarkan begitu saja tanpa aktivitas apa pun.

Beberapa tahun kemudian, masyarakat mulai datang dan membangun rumah di atas lahan tersebut. Secara hukum, bangunan yang berdiri di atas tanah HGU milik orang lain sebenarnya tidak memiliki status legal.

Namun karena pemilik lahan tidak lagi mengurus atau memperhatikan tanahnya, kondisi tersebut terus berlangsung.

Dalam situasi seperti ini, negara akan turun tangan dengan memberikan teguran kepada pemilik lahan.

Proses Penertiban oleh Negara

Proses penertiban tanah telantar tidak dilakukan secara langsung. Negara terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pemilik lahan.

Jika setelah tiga kali peringatan pemilik tidak merespons atau tidak menunjukkan upaya pengelolaan, maka hak atas tanah tersebut bisa dicabut.

Setelah hak HGU atau HGB dicabut, negara dapat mengambil alih lahan tersebut dan mengatur pemanfaatannya kembali.

Tanah yang sebelumnya telantar bisa dialihkan untuk berbagai kepentingan produktif, seperti:

  • Perkebunan

  • Lahan pertanian atau sawah

  • Kawasan industri

  • Program pembangunan lainnya

Langkah ini bertujuan agar tanah tidak dibiarkan terbengkalai dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Mencegah Sengketa dan Kepemilikan Ganda

Penertiban tanah telantar juga bertujuan untuk menghindari konflik lahan yang kerap terjadi di berbagai daerah.

Ketika masyarakat sudah terlanjur menempati lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan, pemerintah dapat membuka peluang pengurusan legalitas tanah.

Masyarakat yang tinggal di lahan tersebut bisa mengajukan sertifikasi atau status kepemilikan lainnya agar kepastian hukum menjadi jelas.

Dengan begitu, potensi sengketa, penggusuran mendadak, maupun kepemilikan ganda dapat diminimalkan.

Bukan Hanya Tugas Badan Bank Tanah

Yuan menegaskan bahwa pemanfaatan tanah telantar bukan hanya menjadi kewenangan Badan Bank Tanah.

Beberapa kementerian dan lembaga pemerintah lain juga memiliki peran dalam pengelolaan lahan yang tidak dimanfaatkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badan Bank Tanah menjadi salah satu lembaga yang menjalankan fungsi pendayagunaan lahan agar tanah yang terbengkalai dapat kembali produktif.

Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir mengenai isu tanah menganggur yang disebut bisa diambil negara. Tanah dengan status SHM tetap berada di bawah kepemilikan pemiliknya dan tidak menjadi sasaran penertiban. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri Jelaskan Alasan Utama Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Akui Keputusan Itu Diambil Setelah...

Megawati Hangestri Jelaskan Alasan Utama Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Akui Keputusan Itu Diambil Setelah...

Federasi Bola Voli Indonesia yakni PBVSI, mengumumkan kabar mengejutkan di mana Megawati Hangestri secara resmi mundur dari skuad Timnas Voli Putri Indonesia.
Live Malam Hari! Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2026

Live Malam Hari! Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 hadapi Jepang, Qatar, dan China di Piala Asia U-17 2026. Jadwal padat dan lawan berat jadi ujian Garuda Muda demi tiket ke Piala Dunia.
Dialog dengan Buruh di Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Soroti Perlindungan Pekerja yang Masih 51 Persen

Dialog dengan Buruh di Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Soroti Perlindungan Pekerja yang Masih 51 Persen

Gubernur Agustiar Sabran menekankan perlunya perhatian khusus terhadap pekerja informal, termasuk buruh musiman yang kerap belum terjangkau sistem perlindungan.
Tak Sesuai Prosedur, 23 Jemaah Dicegah Imigrasi Soetta Pergi ke Tanah Suci

Tak Sesuai Prosedur, 23 Jemaah Dicegah Imigrasi Soetta Pergi ke Tanah Suci

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 23 WNI yang terindikasi akan berangkat haji secara nonprosedural.
Internal Real Madrid Pecah Jelang Nol Trofi Musim Ini, Bek Senior Terlibat Konflik di Latihan

Internal Real Madrid Pecah Jelang Nol Trofi Musim Ini, Bek Senior Terlibat Konflik di Latihan

Ruang ganti Real Madrid dilanda konflik panas, Rudiger ngamuk saat latihan hingga Ceballos berseteru dengan pelatih, situasi internal makin tak terkendali.
Resmi! Persib Bandung Mengeluarkan Pernyataan Soal Tuduhan Rasis Marc Klok kepada Pemain Bhayangkara FC

Resmi! Persib Bandung Mengeluarkan Pernyataan Soal Tuduhan Rasis Marc Klok kepada Pemain Bhayangkara FC

Persib resmi bela Marc Klok dari tuduhan rasis. Henri Doumbia akui salah dengar dan minta maaf, namun manajer Bhayangkara FC tetap ngotot menuduh sang kapten.

Trending

KDM Geram Perlintasan Kereta Ampera Bekasi Kembali Dikuasai Oknum Ormas, Langsung Telepon Forkopimda Minta Lakukan Ini

KDM Geram Perlintasan Kereta Ampera Bekasi Kembali Dikuasai Oknum Ormas, Langsung Telepon Forkopimda Minta Lakukan Ini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kesal lintasan kareta Ampera Bekasi diduga kembali dikuasai oleh oknum Organisasi Masyarakarat (ormas) pasca terjadi kecelakaan
Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan dikabarkan menggandeng kekasih baru di momen spesialnya. Di momen tersebut, ia diisukan mengajak serta Inka Andestha, seorang pengusaha skincare.
Tak Lama Lagi Eligible Dinaturalisasi, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Raja Assist Eks Kasta Teratas Amerika Selatan, John Herdman Tertarik?

Tak Lama Lagi Eligible Dinaturalisasi, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Raja Assist Eks Kasta Teratas Amerika Selatan, John Herdman Tertarik?

Raja assist eks kasa teratas Amerika Selatan ini berpeluang dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia. Ia tak lama lagi eligible sesuai dengan aturan FIFA.
Tegas Dedi Mulyadi Minta Kepala Dishub Jabar Pasang Palang Pintu Digital di Perlintasan Ampera Bekasi: Hari Ini!

Tegas Dedi Mulyadi Minta Kepala Dishub Jabar Pasang Palang Pintu Digital di Perlintasan Ampera Bekasi: Hari Ini!

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi minta jajaran Dinas Perhubungan Jabar mengganti palang pintu manual di kawasan Ampera Bekasi dengan palang pintu digital.
Jay Idzes-Maarten Paes Diziinkan Main, Timnas Indonesia Kejatuhan 'Durian Runtuh' dari FIFA Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes-Maarten Paes Diziinkan Main, Timnas Indonesia Kejatuhan 'Durian Runtuh' dari FIFA Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan digelar pada September-Oktober 2026 tampaknya membawa angin segar bagi Timnas Indonesia asuhan John Herdman. Ada kabar baik apa?
Meninggalnya Dokter Intership Myta Aprilia Azmy Jadi Sorotan, IKA FK Unsri Desak Audit RSUD K.H. Daud Arif Jambi

Meninggalnya Dokter Intership Myta Aprilia Azmy Jadi Sorotan, IKA FK Unsri Desak Audit RSUD K.H. Daud Arif Jambi

Dokter intership dr Myta Aprilia Azmy meninggal dunia, kondisi kerja dokter internship di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi jadi sorotan.
Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia Football 7: Mental dan Fisik Pemain Timnas Indonesia Lemah

Shin Tae-yong Blak-blakan Usai Jadi Penasihat Teknik Timnas Indonesia Football 7: Mental dan Fisik Pemain Timnas Indonesia Lemah

Shin Tae-yong menilai bahwa bakat besar yang dimiliki pemain Indonesia kerap terhambat oleh dua faktor mendasar: mentalitas dan kondisi fisik. Hasil pengamatannya
Selengkapnya

Viral