Tanah Nganggur Mau Disikat Negara? Badan Bank Tanah Tegaskan SHM Rakyat Aman
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Isu mengenai tanah menganggur yang bisa diambil alih negara sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Namun Badan Bank Tanah menegaskan bahwa tanah milik rakyat yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak akan diambil oleh negara, meskipun belum dimanfaatkan.
Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, menjelaskan bahwa selama tanah tersebut memiliki status SHM, kepemilikannya tetap dilindungi.
Ia menegaskan bahwa tanah yang belum dimanfaatkan tetapi sudah memiliki rencana penggunaan tetap akan menjadi milik pemiliknya.
"Kalau sudah ada SHM tentu tidak diambil," ujar Yuan dalam acara Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Kantor Badan Bank Tanah, Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa tanah milik masyarakat yang belum dibangun atau dimanfaatkan bisa langsung diambil oleh negara.
Pengembang dengan Banyak Lahan Tetap Dievaluasi
Meski tanah dengan status SHM dipastikan aman, pemerintah tetap melakukan evaluasi terhadap lahan yang dimiliki pengembang atau perusahaan, terutama jika jumlahnya sangat luas tetapi belum dimanfaatkan.
Namun, evaluasi tersebut tidak otomatis membuat tanah tersebut diambil alih oleh negara.
Selama pemilik lahan memiliki rencana pengembangan yang jelas atau master plan, kepemilikan tanah tetap akan dipertahankan.
Menurut Yuan, pemerintah hanya akan memastikan bahwa lahan tersebut memang memiliki rencana penggunaan yang nyata.
Apabila pengembang dapat menunjukkan rencana pembangunan yang jelas, maka proses penertiban tidak akan dilanjutkan.
Pemerintah biasanya melakukan evaluasi setelah lahan tersebut tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Dalam tahap ini, pemilik lahan akan dimintai klarifikasi mengenai rencana penggunaan tanah tersebut.
Jika rencana pengembangan sudah ada dan dapat dibuktikan, maka tidak ada tindakan lebih lanjut dari pemerintah.
Tanah yang Berpotensi Diambil Negara
Badan Bank Tanah menjelaskan bahwa lahan yang berpotensi diambil alih negara bukanlah tanah milik rakyat dengan SHM.
Penertiban justru menyasar lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Yuan, tanah yang telah memiliki hak seperti HGB atau HGU tetapi dibiarkan telantar lebih dari dua tahun dapat masuk dalam kategori tanah terlantar.
"Sudah pernah dilekati hak atas tanah seperti HGU atau HGB. Kalau belum pernah ada hak atas tanah, ya tidak bisa disebut telantar," jelasnya.
Dengan kata lain, status tanah menjadi faktor utama dalam menentukan apakah lahan tersebut dapat ditertibkan oleh negara atau tidak.
Contoh Kasus Tanah Telantar
Sebagai ilustrasi, Yuan menjelaskan contoh kasus yang sering terjadi di lapangan.
Misalnya terdapat lahan dengan status HGU yang awalnya digunakan untuk kegiatan tertentu, tetapi kemudian tidak lagi dimanfaatkan. Hal ini bisa terjadi karena pemilik kekurangan modal, meninggal dunia, atau ahli waris tidak mengetahui cara mengelola lahan tersebut.
Akibatnya, lahan tersebut dibiarkan begitu saja tanpa aktivitas apa pun.
Beberapa tahun kemudian, masyarakat mulai datang dan membangun rumah di atas lahan tersebut. Secara hukum, bangunan yang berdiri di atas tanah HGU milik orang lain sebenarnya tidak memiliki status legal.
Namun karena pemilik lahan tidak lagi mengurus atau memperhatikan tanahnya, kondisi tersebut terus berlangsung.
Dalam situasi seperti ini, negara akan turun tangan dengan memberikan teguran kepada pemilik lahan.
Proses Penertiban oleh Negara
Proses penertiban tanah telantar tidak dilakukan secara langsung. Negara terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pemilik lahan.
Jika setelah tiga kali peringatan pemilik tidak merespons atau tidak menunjukkan upaya pengelolaan, maka hak atas tanah tersebut bisa dicabut.
Setelah hak HGU atau HGB dicabut, negara dapat mengambil alih lahan tersebut dan mengatur pemanfaatannya kembali.
Tanah yang sebelumnya telantar bisa dialihkan untuk berbagai kepentingan produktif, seperti:
-
Perkebunan
-
Lahan pertanian atau sawah
-
Kawasan industri
-
Program pembangunan lainnya
Langkah ini bertujuan agar tanah tidak dibiarkan terbengkalai dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Mencegah Sengketa dan Kepemilikan Ganda
Penertiban tanah telantar juga bertujuan untuk menghindari konflik lahan yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Ketika masyarakat sudah terlanjur menempati lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan, pemerintah dapat membuka peluang pengurusan legalitas tanah.
Masyarakat yang tinggal di lahan tersebut bisa mengajukan sertifikasi atau status kepemilikan lainnya agar kepastian hukum menjadi jelas.
Dengan begitu, potensi sengketa, penggusuran mendadak, maupun kepemilikan ganda dapat diminimalkan.
Bukan Hanya Tugas Badan Bank Tanah
Yuan menegaskan bahwa pemanfaatan tanah telantar bukan hanya menjadi kewenangan Badan Bank Tanah.
Beberapa kementerian dan lembaga pemerintah lain juga memiliki peran dalam pengelolaan lahan yang tidak dimanfaatkan.
Badan Bank Tanah menjadi salah satu lembaga yang menjalankan fungsi pendayagunaan lahan agar tanah yang terbengkalai dapat kembali produktif.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir mengenai isu tanah menganggur yang disebut bisa diambil negara. Tanah dengan status SHM tetap berada di bawah kepemilikan pemiliknya dan tidak menjadi sasaran penertiban. (nsp)
Load more