GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanah Nganggur Mau Disikat Negara? Badan Bank Tanah Tegaskan SHM Rakyat Aman

Badan Bank Tanah menegaskan tanah menganggur berstatus SHM tidak akan diambil negara. Penertiban hanya berlaku untuk lahan HGU atau HGB yang telantar lebih dari dua tahun.
Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:30 WIB
Cara Urus Girik ke SHM, Karena Mulai Februari 2026 Sertifikat Girik hingga Leter C Tak Berlaku
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Isu mengenai tanah menganggur yang bisa diambil alih negara sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Namun Badan Bank Tanah menegaskan bahwa tanah milik rakyat yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak akan diambil oleh negara, meskipun belum dimanfaatkan.

Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, menjelaskan bahwa selama tanah tersebut memiliki status SHM, kepemilikannya tetap dilindungi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan bahwa tanah yang belum dimanfaatkan tetapi sudah memiliki rencana penggunaan tetap akan menjadi milik pemiliknya.

"Kalau sudah ada SHM tentu tidak diambil," ujar Yuan dalam acara Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Kantor Badan Bank Tanah, Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa tanah milik masyarakat yang belum dibangun atau dimanfaatkan bisa langsung diambil oleh negara.

Pengembang dengan Banyak Lahan Tetap Dievaluasi

Meski tanah dengan status SHM dipastikan aman, pemerintah tetap melakukan evaluasi terhadap lahan yang dimiliki pengembang atau perusahaan, terutama jika jumlahnya sangat luas tetapi belum dimanfaatkan.

Namun, evaluasi tersebut tidak otomatis membuat tanah tersebut diambil alih oleh negara.

Selama pemilik lahan memiliki rencana pengembangan yang jelas atau master plan, kepemilikan tanah tetap akan dipertahankan.

Menurut Yuan, pemerintah hanya akan memastikan bahwa lahan tersebut memang memiliki rencana penggunaan yang nyata.

Apabila pengembang dapat menunjukkan rencana pembangunan yang jelas, maka proses penertiban tidak akan dilanjutkan.

Pemerintah biasanya melakukan evaluasi setelah lahan tersebut tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Dalam tahap ini, pemilik lahan akan dimintai klarifikasi mengenai rencana penggunaan tanah tersebut.

Jika rencana pengembangan sudah ada dan dapat dibuktikan, maka tidak ada tindakan lebih lanjut dari pemerintah.

Tanah yang Berpotensi Diambil Negara

Badan Bank Tanah menjelaskan bahwa lahan yang berpotensi diambil alih negara bukanlah tanah milik rakyat dengan SHM.

Penertiban justru menyasar lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Yuan, tanah yang telah memiliki hak seperti HGB atau HGU tetapi dibiarkan telantar lebih dari dua tahun dapat masuk dalam kategori tanah terlantar.

"Sudah pernah dilekati hak atas tanah seperti HGU atau HGB. Kalau belum pernah ada hak atas tanah, ya tidak bisa disebut telantar," jelasnya.

Dengan kata lain, status tanah menjadi faktor utama dalam menentukan apakah lahan tersebut dapat ditertibkan oleh negara atau tidak.

Contoh Kasus Tanah Telantar

Sebagai ilustrasi, Yuan menjelaskan contoh kasus yang sering terjadi di lapangan.

Misalnya terdapat lahan dengan status HGU yang awalnya digunakan untuk kegiatan tertentu, tetapi kemudian tidak lagi dimanfaatkan. Hal ini bisa terjadi karena pemilik kekurangan modal, meninggal dunia, atau ahli waris tidak mengetahui cara mengelola lahan tersebut.

Akibatnya, lahan tersebut dibiarkan begitu saja tanpa aktivitas apa pun.

Beberapa tahun kemudian, masyarakat mulai datang dan membangun rumah di atas lahan tersebut. Secara hukum, bangunan yang berdiri di atas tanah HGU milik orang lain sebenarnya tidak memiliki status legal.

Namun karena pemilik lahan tidak lagi mengurus atau memperhatikan tanahnya, kondisi tersebut terus berlangsung.

Dalam situasi seperti ini, negara akan turun tangan dengan memberikan teguran kepada pemilik lahan.

Proses Penertiban oleh Negara

Proses penertiban tanah telantar tidak dilakukan secara langsung. Negara terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pemilik lahan.

Jika setelah tiga kali peringatan pemilik tidak merespons atau tidak menunjukkan upaya pengelolaan, maka hak atas tanah tersebut bisa dicabut.

Setelah hak HGU atau HGB dicabut, negara dapat mengambil alih lahan tersebut dan mengatur pemanfaatannya kembali.

Tanah yang sebelumnya telantar bisa dialihkan untuk berbagai kepentingan produktif, seperti:

  • Perkebunan

  • Lahan pertanian atau sawah

  • Kawasan industri

  • Program pembangunan lainnya

Langkah ini bertujuan agar tanah tidak dibiarkan terbengkalai dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Mencegah Sengketa dan Kepemilikan Ganda

Penertiban tanah telantar juga bertujuan untuk menghindari konflik lahan yang kerap terjadi di berbagai daerah.

Ketika masyarakat sudah terlanjur menempati lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan, pemerintah dapat membuka peluang pengurusan legalitas tanah.

Masyarakat yang tinggal di lahan tersebut bisa mengajukan sertifikasi atau status kepemilikan lainnya agar kepastian hukum menjadi jelas.

Dengan begitu, potensi sengketa, penggusuran mendadak, maupun kepemilikan ganda dapat diminimalkan.

Bukan Hanya Tugas Badan Bank Tanah

Yuan menegaskan bahwa pemanfaatan tanah telantar bukan hanya menjadi kewenangan Badan Bank Tanah.

Beberapa kementerian dan lembaga pemerintah lain juga memiliki peran dalam pengelolaan lahan yang tidak dimanfaatkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badan Bank Tanah menjadi salah satu lembaga yang menjalankan fungsi pendayagunaan lahan agar tanah yang terbengkalai dapat kembali produktif.

Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir mengenai isu tanah menganggur yang disebut bisa diambil negara. Tanah dengan status SHM tetap berada di bawah kepemilikan pemiliknya dan tidak menjadi sasaran penertiban. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Depok, Misteri Terungkap: Suami Siri Tega Habisi Nyawa Istri

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Depok, Misteri Terungkap: Suami Siri Tega Habisi Nyawa Istri

Jasad wanita paruh baya dengan kondisi hanya tulang ditemukan di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/3/2026).
Mudik Lebaran 2026: Arus Penumpang Pelabuhan Regional 4 Diproyeksi Tembus 882.620 Orang, Naik 5% 

Mudik Lebaran 2026: Arus Penumpang Pelabuhan Regional 4 Diproyeksi Tembus 882.620 Orang, Naik 5% 

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memproyeksikan arus penumpang selama periode Angkutan Lebaran 2026 di wilayah Indonesia Timur mencapai 882.620 orang, meningkat sekitar 5%
Pascapenetapan Siaga 1, TNI AL Pertebal Pengamanan Laut Jakarta

Pascapenetapan Siaga 1, TNI AL Pertebal Pengamanan Laut Jakarta

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III resmi meningkatkan kewaspadaan di wilayah perairan Jakarta. 
Buntut Kasus Nabilah O’Brien, DPR Sentil Penegakan Pasal Pencemaran Nama Baik Harus Lebih Hati-hati

Buntut Kasus Nabilah O’Brien, DPR Sentil Penegakan Pasal Pencemaran Nama Baik Harus Lebih Hati-hati

Komisi III DPR RI menyoroti penegakan pasal pencemaran nama baik, menyusul kasus yang menjerat pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien.
Comeback Elkan Baggott di Era John Herdman Usai 769 Hari Absen, Masalah di Timnas Terpecahkan

Comeback Elkan Baggott di Era John Herdman Usai 769 Hari Absen, Masalah di Timnas Terpecahkan

Comeback Elkan Baggott ke Timnas Indonesia setelah 769 hari absen di era John Herdman jadi sorotan. Pandit menilai masalah di skuad Garuda terpecahkan.
Bahlil Tegaskan Pemerintah Dukung Penuh Pesantren Lewat MBG dan Beasiswa LPDP

Bahlil Tegaskan Pemerintah Dukung Penuh Pesantren Lewat MBG dan Beasiswa LPDP

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah mendukung penuh pondok pesantren melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Beasiswa LPDP.

Trending

‎Sempat Tolak Panggilan Timnas Indonesia U-22, Tim Geypens Akhirnya Debut di Tim Senior pada FIFA Series 2026?

‎Sempat Tolak Panggilan Timnas Indonesia U-22, Tim Geypens Akhirnya Debut di Tim Senior pada FIFA Series 2026?

Garuda Calling untuk FIFA Series 2026 bisa menjadi peluang berharga bagi Tim Geypens bisa debut bersama Timnas Indonesia. Apalagi, ini menjadi kesempatan baginya setelah sempat menolak panggilan tim nasional U-22. 
John Herdman Coret hingga 18 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia, Miliano Jonathans hingga Mauro Zijlstra Masuk Daftar?

John Herdman Coret hingga 18 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia, Miliano Jonathans hingga Mauro Zijlstra Masuk Daftar?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, bisa mencoret hingga 18 pemain dari skuad bayangan yang ada saat ini. Para pemain seperti Miliano Jonathans dan Mauro Zijlstra berpotensi masuk dalam daftar.
7 Wajah Lama yang 'Hilang' dari Daftar Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang FIFA Series 2026

7 Wajah Lama yang 'Hilang' dari Daftar Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang FIFA Series 2026

Pelatih John Herdman telah merilis 41 nama dalam skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026. Namun, ada tujuh pemain yang hilang dari daftar.
Lama Tak Muncul di Hadapan Publik, Pemain Timnas Indonesia ini sekarang Aktif Kegiatan Sosial dan Melatih Generasi Muda

Lama Tak Muncul di Hadapan Publik, Pemain Timnas Indonesia ini sekarang Aktif Kegiatan Sosial dan Melatih Generasi Muda

Mantan pemain timnas indonesia ini sekarang sibuk berkegiatan sosial dan melatih sepakbola.
Usai Dikritik Maarten Paes Akibat Dipermalukan FC Groningen, Ajax Amsterdam Resmi Pecat Fred Grim

Usai Dikritik Maarten Paes Akibat Dipermalukan FC Groningen, Ajax Amsterdam Resmi Pecat Fred Grim

Ajax Amsterdam resmi memecat Fred Grim setelah kekalahan dengan skor 1-3 dari FC Groningen. Maarten Paes sempat mengkritik timnya setelah kekalahan itu.
Rekap Hasil Final All England 2026: Ada Empat Juara Baru, Indonesia Cetak Sejarah Buruk

Rekap Hasil Final All England 2026: Ada Empat Juara Baru, Indonesia Cetak Sejarah Buruk

Rekap hasil final All England 2026, di mana ada empat juara baru yang lahir di Birmingham sementara tim bulu tangkis Indonesia mencatat sejarah buruk.
Baru Juga Resmi Dipanggil John Herdman, Satu Nama Pemain Timnas Indonesia Langsung Terancam Dicoret

Baru Juga Resmi Dipanggil John Herdman, Satu Nama Pemain Timnas Indonesia Langsung Terancam Dicoret

Satu nama pemain Timnas Indonesia langsung terancam dicoret meski sudah resmi mendapatkan panggilan. John Herdman telah memanggil total 41 pemain pada pemanggilan pertamanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT