News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD Singgung Masalah Penetapan Tersangka oleh KPK: Sejak Awal Saya Heran

Mahfud MD menilai penetapan tersangka Gus Yaqut yang dilakukan oleh pimpinan KPK menjadi janggal karena pimpinan lembaga tersebut bukan berstatus penyidik.
Senin, 9 Maret 2026 - 08:00 WIB
Mahfud MD
Sumber :
  • YouTube/LeonHartono

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya mengenai perkara tambahan kuota haji 2024 yang kini bergulir dalam sidang praperadilan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahfud berharap penanganan perkara tersebut berlangsung secara objektif dan berpegang pada aturan hukum.

Ia menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa unsur kriminalisasi maupun praktik yang mengabaikan prinsip penegakan hukum.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menekankan bahwa korupsi memang merupakan tindakan serius yang harus ditindak tegas. Namun demikian, proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan. "Semua harus benar dan sesuai aturan," tegasnya dalam keterangan di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026).

Penetapan tersangka dinilai janggal secara prosedural

Namun dalam pandangannya, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dari sisi prosedur. Salah satunya berkaitan dengan penetapan tersangka yang disebut dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pimpinan lembaga tersebut bukan berstatus penyidik.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti fakta yang muncul dalam persidangan praperadilan, yaitu bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan. 

Menanggapi hal tersebut, Prof Mahfud menyatakan "Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.

Mahfud juga menilai substansi perkara ini perlu dilihat secara lebih cermat, khususnya terkait pengkategorian kuota haji sebagai kerugian negara. Menurutnya, klasifikasi tersebut tidak tepat.

Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia itu menyatakan bahwa kuota haji pada dasarnya tidak berkaitan dengan penggunaan uang negara.

"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menentukan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Di sisi lain, Mahfud juga memberikan penilaian positif terhadap penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. "Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Warga Negara Papua Nugini Sebagai Tersangka Pengedar Ganja

Polisi Tetapkan Warga Negara Papua Nugini Sebagai Tersangka Pengedar Ganja

Polisi menetapkan seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33) sebagai tersangka pengedar ganja, setelah kedapatan membawa 62 paket barang itu seberat total 1,6 kilogram di Kota Jayapura.
Siap-siap Stasiun Gambir Bakal Jadi Pemberhentian KRL, Tak Hanya Layani Kereta Jarak Jauh Saja

Siap-siap Stasiun Gambir Bakal Jadi Pemberhentian KRL, Tak Hanya Layani Kereta Jarak Jauh Saja

Pemerintah menunjuk PT KAI sebagai leading sector pelaksanaan beautifikasi sekaligus pengembangan fungsi Stasiun Gambir agar mampu melayani kebutuhan perjalanan masyarakat yang semakin beragam.
Eks Petinggi AC Milan Sebut Cristiano Ronaldo Hampir Gabung Rossoneri: Sudah Capai Kesepakatan

Eks Petinggi AC Milan Sebut Cristiano Ronaldo Hampir Gabung Rossoneri: Sudah Capai Kesepakatan

Cristiano Ronaldo ternyata pernah nyaris gabung AC Milan pada 2018. Fakta mengejutkan itu diungkap mantan direktur olahraga Rossoneri, Massimiliano Mirabelli.
Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Wacana penyelenggaraan Piala ASEAN FIFA 2026 belum benar-benar terealisasi, namun perhatian media Vietnam sudah lebih dulu tertuju kepada Timnas Indonesia.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral