News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Simak Aturan Nama Terbaru untuk KTP dan Dokumen Resmi Lain

Pembuatan E-KTP kini memiliki aturan terbaru. Hal ini termuat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Senin, 23 Mei 2022 - 12:27 WIB
Ilustrasi KTP
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatatangani Permendagri terbaru terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Pembuatan E-KTP kini memiliki aturan terbaru. Hal ini berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya KTP, aturan baru ini juga berlaku bagi pencatatan dokumen resmi kependudukan seperti biodata penduduk, kartu keluarga (KK), surat keterangan kependudukan, kartu identitas anak, dan akta pencatatan sipil.

Permendagri terbaru terdiri dari 9 pasal yang telah ditetapkan pada 11 April 2022. Kemudian, di diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto pada 21 April 2022.

Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat seperti berikut ini:

1. Penulisan Nama Tak Boleh Disingkat
Berdasarkan pasal 5 ayat (3), penulisan nama tidak boleh disingkat kecuali diartikan lain. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

2. Pencatatan Nama yang Dianjurkan
Adapun tata cara pencatatan nama yang benar berdasarkan pasal 5 ayat (1) adalah sebagai berikut:

- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

3. Penulisan Nama Tidak Multitafsir
Berdasarkan pasal 4 ayat (2), penulisan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit 2 kata termasuk spasi. (syv/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Moto2 2026 Usai GP Italia: Manuel Gonzalez Tak Tersentuh di Puncak, Mario Aji di Papan Bawah

Klasemen Moto2 2026 Usai GP Italia: Manuel Gonzalez Tak Tersentuh di Puncak, Mario Aji di Papan Bawah

lasemen Moto2 2026 usai GP Italia, di mana Manuel Gonzalez makin nyaman di puncak. Sedangkan Mario Aji masih tertahan di papan bawah.
Suami Istri Jadi Tersangka, Polisi Dalami Penggunaan Uang Hasil Penipuan WO di Jakarta Timur

Suami Istri Jadi Tersangka, Polisi Dalami Penggunaan Uang Hasil Penipuan WO di Jakarta Timur

Humas Polres Metro Jakarta Timur Aipda I Gusti MP mengatakan penyidik tengah mendalami penggunaan uang korban dari hasil penipuan yang dilakukan wedding organizer atau WO di Jakarta Timur.
Polres Biak Bocorkan Kondisi Terkini Usai Ledakan di Biak Papua: 3 Orang Hilang, 5 Tewas

Polres Biak Bocorkan Kondisi Terkini Usai Ledakan di Biak Papua: 3 Orang Hilang, 5 Tewas

Polres Biak bocorkan kondisi terkini, usai ledakan yang terjadi di kawasan padat penduduk di Kompleks Perikanan, Jalan Walter Monginsidi, Kelurahan Fandoi, Biak
Apakah Boleh, Shalat Dhuha Berjamaah di Rumah? Begini Penjelasannya

Apakah Boleh, Shalat Dhuha Berjamaah di Rumah? Begini Penjelasannya

Shalat dhuha menjadi salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Agama Islam. Namun menjalankannya, individu atau berjamaah?
Mikel Arteta Disemprot usai Arsenal Gagal Juara Liga Champions 2025-2026: Seperti Permainan 80-an!

Mikel Arteta Disemprot usai Arsenal Gagal Juara Liga Champions 2025-2026: Seperti Permainan 80-an!

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, kena semprot dari pengamat sepak bola setelah kekalahan dari Paris Saint-Germain. Permainan di final Liga Champions membuat sejumlah pengamat tidak terkesan dengan pendekatan Arteta.
Detik-detik Mengerikan Ledakan di Biak Papua

Detik-detik Mengerikan Ledakan di Biak Papua

Baru-baru ini mencuat kabar terkait detik-detik mengerikan ledakan di kawasan padat penduduk di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Minggu (31/5/2026) sore hari.

Trending

Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap tiga orang terduga pelaku pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis obat-obatan.
Media Italia Bocorkan Kondisi Cedera Jay Idzes yang Resmi Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Media Italia Bocorkan Kondisi Cedera Jay Idzes yang Resmi Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Kapten sekaligus tembok kokoh lini belakang Timnas Indonesia Jay Idzes dipastikan bakal absen memperkuat skuad Garuda dalam agenda uji coba internasional FIFA -
Timnas Indonesia Siap Guncang FIFA Matchday, Bintang Grade A Liga Jerman Sudah di Jakarta dan Bakal Bela Garuda

Timnas Indonesia Siap Guncang FIFA Matchday, Bintang Grade A Liga Jerman Sudah di Jakarta dan Bakal Bela Garuda

Timnas Indonesia mulai kedatangan amunisi penting jelang FIFA Matchday Juni 2026. Dua diaspora di Eropa, Kevin Diks dan Emil Audero, resmi tiba di Jakarta.
Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Polemik dugaan manipulasi riset melibatkan seorang peneliti bernama Prihantini dalam sebuah konferensi internasional hingga kini terus menyita perhatian publik
Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, mendadak mengabarkan bahwa dirinya berada di Jakarta. Padahal, John Herdman tidak memanggilnya untuk skuad FIFA Matchday Juni 2026.
Istana Buka Suara soal Isu Prabowo ke Italia, Qodari: Sejak Awal Agenda Resmi Hanya Kunjungan ke Prancis

Istana Buka Suara soal Isu Prabowo ke Italia, Qodari: Sejak Awal Agenda Resmi Hanya Kunjungan ke Prancis

Penegasan tersebut disampaikan Qodari menyusul beredarnya kabar bahwa Presiden Prabowo akan melanjutkan lawatan ke Roma, Italia,
Viral! Lagi Meliput Proyek KDM di Wisata Air Kalimalang Bekasi, Konten Kreator Diduga Diintimidasi Bang Jago

Viral! Lagi Meliput Proyek KDM di Wisata Air Kalimalang Bekasi, Konten Kreator Diduga Diintimidasi Bang Jago

2 konten kreator diduga diintimidasi preman saat meliput proyek Wisata Air diinisiasikan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) di Kalimalang, Kota Bekasi viral.
Selengkapnya

Viral