Di Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Amanat UUD 1945 Jadi Alasan Terima Jabatan Menteri
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Nadiem Makarim mendapat sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya terkait pemahamannya mengenai amanat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pertanyaan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady kepada Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Jaksa ingin memastikan sejauh mana pemahaman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mengenai fungsi kementerian pendidikan yang berkaitan langsung dengan amanat konstitusi.
“Apakah saudara memahami atau mungkin kita sepakat atau tidak di dalam persidangan ini, salah satu fungsi di Kementerian Pendidikan itu direkatkan di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana menurut saudara?” tanya jaksa kepada Nadiem Makarim di ruang sidang.
Nadiem Makarim: Itu Motivasi Terbesar Saya
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan sepakat sepenuhnya dengan amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Menurut Nadiem Makarim, cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa justru menjadi alasan utama dirinya menerima jabatan sebagai Menteri Pendidikan pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Saya sangat sepakat, dan itu memang motivasi terbesar saya untuk menerima posisi sebagai Menteri Pendidikan adalah untuk membantu mencerdaskan bangsa,” ujar Nadiem Makarim di hadapan majelis hakim.
Pernyataan Nadiem Makarim tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan yang tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Penjelasan Nadiem Makarim soal Anggaran Pendidikan
Dalam persidangan yang sama, Nadiem Makarim juga dimintai penjelasan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan yang secara konstitusional ditetapkan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menjawab hal tersebut, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tidak seluruh anggaran pendidikan berada langsung di bawah kendali kementerian.
Menurut Nadiem Makarim, dari total alokasi 20 persen anggaran pendidikan tersebut, hanya sebagian yang dikelola langsung oleh kementerian, sementara sisanya disalurkan melalui berbagai program dan dikelola oleh pemerintah daerah.
“Dikelola oleh kementerian dari 20 persen itu sekitar 10–15 persen dari total tersebut. Sisanya mayoritas dikelola baik oleh pusat maupun daerah, seperti dana BOS yang kemudian dikirim ke daerah-daerah,” jelas Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola sebagian anggaran pendidikan karena pelaksanaan pendidikan banyak berada di tingkat daerah.
Dakwaan Kasus Chromebook
Persidangan yang menghadirkan Nadiem Makarim sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop berbasis Chromebook.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut kebijakan pengadaan perangkat tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan Nadiem Makarim diduga memperoleh keuntungan hingga Rp809 miliar. Angka tersebut disebut berkaitan dengan investasi Google ke perusahaan teknologi yang memiliki keterkaitan dengan Nadiem Makarim, yakni Gojek atau PT AKAB.
Jaksa juga menduga kebijakan yang diambil saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek telah mengarah pada dominasi satu ekosistem teknologi dalam pengadaan perangkat pendidikan.
Diduga Mengarahkan Kajian ke Produk Tertentu
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Nadiem Makarim disebut diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat perusahaan teknologi global menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK di ekosistem pendidikan Indonesia.
Jaksa menilai kajian pengadaan perangkat pendidikan diarahkan pada satu jenis produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk dari Google.
Kebijakan tersebut dinilai menyebabkan ekosistem pengadaan teknologi pendidikan menjadi tidak kompetitif.
Tiga Terdakwa Lain dalam Kasus Nadiem Makarim
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim tidak sendirian. Jaksa juga menetapkan tiga terdakwa lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Tiga terdakwa tersebut yakni:
-
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek
-
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
-
Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus KPA
Ketiganya diduga berperan dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang kini menjadi objek perkara di pengadilan.
Ancaman Hukuman Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem Makarim bersama para terdakwa lainnya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa pasal yang dikenakan antara lain:
-
Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001
-
Pasal 18 UU Tipikor
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sidang yang menghadirkan Nadiem Makarim sebagai saksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Perkembangan persidangan Nadiem Makarim pun masih terus dinantikan publik, mengingat kasus ini menyangkut kebijakan besar dalam sektor pendidikan nasional serta penggunaan anggaran negara dalam jumlah signifikan. (nsp)
Load more