News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Di Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Amanat UUD 1945 Jadi Alasan Terima Jabatan Menteri

Nadiem Makarim menegaskan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa menjadi motivasinya saat menjabat Mendikbudristek dalam sidang kasus Chromebook di Tipikor Jakarta.
Selasa, 10 Maret 2026 - 14:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Nadiem Makarim mendapat sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya terkait pemahamannya mengenai amanat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertanyaan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady kepada Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Jaksa ingin memastikan sejauh mana pemahaman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mengenai fungsi kementerian pendidikan yang berkaitan langsung dengan amanat konstitusi.

“Apakah saudara memahami atau mungkin kita sepakat atau tidak di dalam persidangan ini, salah satu fungsi di Kementerian Pendidikan itu direkatkan di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana menurut saudara?” tanya jaksa kepada Nadiem Makarim di ruang sidang.

Nadiem Makarim: Itu Motivasi Terbesar Saya

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan sepakat sepenuhnya dengan amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Menurut Nadiem Makarim, cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa justru menjadi alasan utama dirinya menerima jabatan sebagai Menteri Pendidikan pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Saya sangat sepakat, dan itu memang motivasi terbesar saya untuk menerima posisi sebagai Menteri Pendidikan adalah untuk membantu mencerdaskan bangsa,” ujar Nadiem Makarim di hadapan majelis hakim.

Pernyataan Nadiem Makarim tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan yang tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penjelasan Nadiem Makarim soal Anggaran Pendidikan

Dalam persidangan yang sama, Nadiem Makarim juga dimintai penjelasan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan yang secara konstitusional ditetapkan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menjawab hal tersebut, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tidak seluruh anggaran pendidikan berada langsung di bawah kendali kementerian.

Menurut Nadiem Makarim, dari total alokasi 20 persen anggaran pendidikan tersebut, hanya sebagian yang dikelola langsung oleh kementerian, sementara sisanya disalurkan melalui berbagai program dan dikelola oleh pemerintah daerah.

“Dikelola oleh kementerian dari 20 persen itu sekitar 10–15 persen dari total tersebut. Sisanya mayoritas dikelola baik oleh pusat maupun daerah, seperti dana BOS yang kemudian dikirim ke daerah-daerah,” jelas Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola sebagian anggaran pendidikan karena pelaksanaan pendidikan banyak berada di tingkat daerah.

Dakwaan Kasus Chromebook

Persidangan yang menghadirkan Nadiem Makarim sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop berbasis Chromebook.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut kebijakan pengadaan perangkat tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

Selain itu, dalam dakwaan disebutkan Nadiem Makarim diduga memperoleh keuntungan hingga Rp809 miliar. Angka tersebut disebut berkaitan dengan investasi Google ke perusahaan teknologi yang memiliki keterkaitan dengan Nadiem Makarim, yakni Gojek atau PT AKAB.

Jaksa juga menduga kebijakan yang diambil saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek telah mengarah pada dominasi satu ekosistem teknologi dalam pengadaan perangkat pendidikan.

Diduga Mengarahkan Kajian ke Produk Tertentu

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Nadiem Makarim disebut diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat perusahaan teknologi global menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK di ekosistem pendidikan Indonesia.

Jaksa menilai kajian pengadaan perangkat pendidikan diarahkan pada satu jenis produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk dari Google.

Kebijakan tersebut dinilai menyebabkan ekosistem pengadaan teknologi pendidikan menjadi tidak kompetitif.

Tiga Terdakwa Lain dalam Kasus Nadiem Makarim

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim tidak sendirian. Jaksa juga menetapkan tiga terdakwa lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Tiga terdakwa tersebut yakni:

  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek

  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus KPA

Ketiganya diduga berperan dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang kini menjadi objek perkara di pengadilan.

Ancaman Hukuman Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem Makarim bersama para terdakwa lainnya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain:

  • Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001

  • Pasal 18 UU Tipikor

  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang yang menghadirkan Nadiem Makarim sebagai saksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Perkembangan persidangan Nadiem Makarim pun masih terus dinantikan publik, mengingat kasus ini menyangkut kebijakan besar dalam sektor pendidikan nasional serta penggunaan anggaran negara dalam jumlah signifikan. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

262 Karya Jurnalistik Bersaing Angkat Isu Energi Nasional di Pena Petrofin Awards 2026

262 Karya Jurnalistik Bersaing Angkat Isu Energi Nasional di Pena Petrofin Awards 2026

Pena Petrofin Awards 2026 yang digelar Elnusa Petrofin menjadi ajang apresiasi insan pers sekaligus memperkuat literasi sektor energi. Sebanyak 262 karya jurnalistik ikut ajang tersebut.
Nommensen Festival 2026: Ahmad Dhani dan Dewa 19 Bakar Semangat Ribuan Penonton di UHN

Nommensen Festival 2026: Ahmad Dhani dan Dewa 19 Bakar Semangat Ribuan Penonton di UHN

Ribuan masyarakat dan mahasiswa memadati Kampus Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Selasa (28/7/2026) malam, untuk menyaksikan puncak Nommensen Festival
Sambut Bulan Kemerdekaan, Zikir dan Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas Terbuka untuk Umum

Sambut Bulan Kemerdekaan, Zikir dan Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas Terbuka untuk Umum

Menag Nasaruddin Umar mengajak masyarakat, khususnya di Jabodetabek, untuk hadir dalam Zikir dan Doa Kebangsaan yang akan digelar di Lapangan Monas, 1 Agustus 2026.
DJBC Sita 14.400 Liter Miras Ilegal di Denpasar, Negara Selamatkan Potensi Rugi Rp2,14 Miliar

DJBC Sita 14.400 Liter Miras Ilegal di Denpasar, Negara Selamatkan Potensi Rugi Rp2,14 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman
Jasa Raharja Ungkap Tingginya Perilaku Lawan Arus Jadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Ungkap Tingginya Perilaku Lawan Arus Jadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja terus bersinergi dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui serangkaian orientasi pencegahannya.
Bukan Sekadar Seremonial, Pelantikan PWI Pokja Jakarta Barat Jadi Panggung Bakat Penari Cilik Berusia 10 Tahun

Bukan Sekadar Seremonial, Pelantikan PWI Pokja Jakarta Barat Jadi Panggung Bakat Penari Cilik Berusia 10 Tahun

Aura kemeriahan menyelimuti Aula Lantai 16 Gedung Walikota Administrasi Jakarta Barat, Kembangan, pada Rabu (29/7).

Trending

Anggota DPR RI Komisi III Mercy Barends: Tegakkan Hukum Secara Adil, Rawat Persaudaraan, Tolak Stigma terhadap Masyarakat Maluku

Anggota DPR RI Komisi III Mercy Barends: Tegakkan Hukum Secara Adil, Rawat Persaudaraan, Tolak Stigma terhadap Masyarakat Maluku

Anggota DPR RI Komisi III, Fraksi PDI Perjuangan Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends menyampaikan duka cita atas bentrokan yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan JPU ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 2026

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan JPU ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 2026

JPU kembali melimpahkan berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Usai Insiden Viral Soeratin U-17, Safin Pati Minta Maaf dan Beri Sanksi Berat Pemain

Usai Insiden Viral Soeratin U-17, Safin Pati Minta Maaf dan Beri Sanksi Berat Pemain

Safin Pati menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak memiliki tempat dalam sepak bola maupun dalam sistem pembinaan atlet yang selama ini diterapkan.
Harapkan Ada Evaluasi Menyeluruh, dr. Ngabila Salama Turut Berduka Adanya Dokter Internship Tutup Usia

Harapkan Ada Evaluasi Menyeluruh, dr. Ngabila Salama Turut Berduka Adanya Dokter Internship Tutup Usia

Beberapa waktu ini, media sosial diramaikan dengan kabar kepergian seorang dokter internship bernama dr. Siti Zahra Maghfira.
Diduga Microsleep, Truk Pengangkut LPG Tabrak Pesepeda hingga Seret Belasan Kendaraan di Bandung, 1 Tewas dan 3 Luka

Diduga Microsleep, Truk Pengangkut LPG Tabrak Pesepeda hingga Seret Belasan Kendaraan di Bandung, 1 Tewas dan 3 Luka

Seorang pesepeda perempuan tewas di tempat setelah mengalami kecelakaan akibat tertabrak sebuah truk pengangkut gas elpiji di Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung.
4 Shio yang Mendadak Ketiban Rezeki pada 30 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Mendadak Ketiban Rezeki pada 30 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 30 Juli 2026 mengungkap 4 shio hoki yang mendadak ketiban rezeki besar, lengkap deretan angka hoki pembawa keberuntungan finansial ini.
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan tanggapan kritis terkait sayembara berhadiah uang tunai bagi warga yang berhasil menangkap begal, yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 
Selengkapnya

Viral