Dukung PP Tunas, DPR Minta Platform Digital Batasi Akses Konten Berbahaya bagi Anak
- Freepik-jcomp
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi I DPR RI mendukung pemberlakuan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada Maret 2026.
Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting untuk menekan dampak negatif internet terhadap anak-anak.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan pemerintah akhirnya merespons kekhawatiran masyarakat terkait maraknya paparan konten berbahaya di ruang digital yang diakses anak-anak.
“Saya mengapresiasi langkah pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini baik sebagai orang tua, guru dan pengambil kebijakan,” ucap Sukamta, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah dampak buruk teknologi terhadap generasi muda.
“Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak. Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Politikus PKS itu menilai regulasi ini penting mengingat tingginya angka anak yang mengakses internet di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.
Lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata lebih dari tujuh jam.
Bahkan, data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, kasus eksploitasi anak secara daring disebut mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
“Data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” tegas Sukamta.
Ia menjelaskan anak-anak belum memiliki kemampuan kognitif dan emosional yang matang untuk menyaring konten yang mereka lihat di internet.
“Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka. Data di atas jika terus kita biarkan, kecanduan/adiksi anak untuk mengakses konten internet akan semakin buruk. Makanya kita potong dan setop sejak sekarang agar kondisi tidak semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.
Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital menjelaskan bahwa PP Tunas merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya Pasal 16A yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melindungi anak dari konten negatif.
Selain itu, Pasal 40 ayat (2d) UU ITE juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan PP Tunas memberikan panduan bagi platform digital dalam menilai tingkat risiko konten.
Sementara klasifikasi usia untuk gim daring juga telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 mulai dari kategori usia 3 tahun hingga 18 tahun.
Meski demikian, Sukamta menilai pendekatan regulasi ini masih tergolong moderat dibandingkan kebijakan di sejumlah negara lain.
“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena penglasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau platform digital, tetapi juga orang tua.
“Karena itu, ini tanggung jawab kita semua. Orang tua punya andil besar dalam menentukan apa yang diakses anaknya yang dapat membentuk mental dan masa depannya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet kepada anak-anaknya secara bijak,” ujarnya. (rpi/nsi)
Load more