KPK: Kasus Suap Ijon Proyek di Rejang Lebong Diduga Pungut Fee untuk Kebutuhan Lebaran
- Rika Pangesti/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT) diduga meminta fee proyek dari sejumlah kontraktor.
Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan permintaan fee proyek itu bahkan disebut berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
“Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyelidikan tertutup hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menemukan indikasi pengaturan proyek sejak awal 2026 di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek fisik di dinas tersebut mencapai Rp91,13 miliar.
Pada Februari 2026, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diduga bertemu dengan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaannya di rumah dinas bupati.
Dalam pertemuan itu diduga dibahas pengaturan kontraktor proyek sekaligus besaran fee yang harus disetor.
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan,” ujar Asep.
Setelah pengaturan proyek dilakukan, bupati diduga menuliskan inisial kontraktor pada lembar rekap pekerjaan fisik yang kemudian dikirim melalui WhatsApp kepada orang kepercayaannya.
KPK mencatat telah terjadi penyerahan awal uang ijon dari tiga kontraktor dengan total sekitar Rp980 juta melalui sejumlah perantara.
Pada 9 Maret 2026, tim KPK menemukan proses penyerahan uang yang dibungkus plastik di dalam tas hitam.
“Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan ‘uang ijon’ yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam,” kata Asep.
Setelah itu, tim KPK mengamankan sejumlah pihak saat sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
Load more