Penjelasan Pemprov Jabar Soal Izin SMK IDN Bogor yang Dicabut Gubernur KDM Hingga Nasib Ratusan Siswa
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan tegas yang diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait membatalkan izin pendirian SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School, Kabupaten Bogor, tengah jadi sorotan.
Turut diketahui bahwa melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026, KDM resmi membatalkan izin pendirian SMK IDN Boarding School, Kabupaten Bogor. Namun, keputusan ini memicu gelombang kekhawatiran dari para orang tua siswa.
Sejumlah wali murid SMK IDN Boarding School Bogor mendatangi Bale Pananggeuhan Gedung Sate, Bandung, Selasa (10/3/2026).
Mereka menagih kepastian nasib pendidikan anak-anak mereka, mengingat pembatalan izin operasional ini terjadi di saat yang sangat krusial, yakni menjelang ujian kelulusan bagi siswa kelas XII.
Perwakilan wali murid kelas XII, Sri Malahayati, mengaku sangat terkejut dengan keputusan mendadak tersebut.
"Kami sangat kaget sekali dengan SK Gubernur yang turun tentang pembatalan izin operasional sekolah di tengah tahun ajaran. Saat ini sudah Maret, dan dalam waktu dekat para siswa bakal mengikuti ujian," ungkapnya saat ditemui di Gedung Sate.
Sri merasa kebijakan KDM tersebut seolah mengabaikan masa depan ratusan siswa yang hanya tinggal menghitung bulan untuk menyelesaikan studi.
"Kami khawatir karena negara tidak hadir untuk bisa memahami apa yang menjadi kebutuhan dan hak anak kami untuk melanjutkan pendidikan. Apalagi yang kelas XII, mereka sudah di ujung, tinggal tiga bulan lagi harusnya mereka mendapatkan ijazah," tambah Sri.
Senada dengan Sri, wali murid lainnya, Nurdyanti, meminta Pemprov Jabar memberikan diskresi khusus agar legalitas kelulusan siswa tingkat akhir tidak terganggu.
"Prioritas saat ini adalah nasib siswa. Berikan kesempatan bagi anak-anak kelas XII untuk menyelesaikan pendidikan sampai akhir tahun ajaran dan mendapatkan ijazah resmi," tegasnya.
Menanggapi gejolak tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, memastikan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan hak pendidikan para siswa.
Ia menegaskan bahwa langkah KDM diambil setelah adanya evaluasi mendalam yang menemukan cacat substansi atau ketidaksinkronan dokumen dengan aturan perundang-undangan.
"Pemprov Jabar memastikan seluruh siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memperoleh hak administratif pendidikan secara sah," tegas Purwanto, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan data yang ada, polemik ini muncul karena dugaan kuat adanya unit sekolah di bawah Yayasan IDN, seperti di Pamijahan dan Sentul, yang beroperasi tanpa legalitas resmi.
Sementara unit di Kecamatan Jonggol yang sebelumnya berizin pun ditemukan memiliki masalah hukum pada proses perizinannya.
Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi bagi para siswa.
Berdasarkan rapat koordinasi pada Januari lalu, diputuskan bahwa pihak sekolah wajib menyelesaikan masalah hukumnya, sementara seluruh siswa akan dialihkan ke sekolah yang memiliki izin operasional sah di bawah pengawasan Disdik Jabar.
"Yang paling utama adalah memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi. Seluruh peserta didik dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh ijazah yang sah secara administratif melalui satuan pendidikan yang memiliki izin operasional yang valid," terang Purwanto.
Pihak sekolah kini diwajibkan mengurus kembali perizinan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Pemprov Jabar juga mempersilakan pihak yang berkeberatan dengan keputusan Gubernur KDM untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Kadisdik menambahkan, proses pengalihan siswa berada dalam pengawasan pihaknya agar berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
"Dinas Pendidikan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar proses pengalihan siswa berlangsung dengan baik sehingga hak-hak peserta didik tetap terpenuhi," tambahnya. (ant/dpi/nsp)
Load more