Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disorot Komnas HAM, Dinilai Pelanggaran Serius UU HAM
- tvOnenews.com/Adi Herlanda
tvOnenews.com - Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lembaga tersebut menilai bahwa insiden yang menimpa aktivis hak asasi manusia itu merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi.
Serangan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar atau podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
Dalam perjalanan pulang setelah kegiatan tersebut, Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan air keras ke tubuhnya.
Serangan mendadak itu menyebabkan luka bakar serius di beberapa bagian tubuh korban.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak dasar manusia yang telah diatur dalam undang-undang.
- ANTARA/Fath Putra Mulya
“Serangan yang dialami oleh Sdr. Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Anis Hidayah dalam keterangan resmi pada Jumat, 13 Maret 2026.
Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, baik secara fisik maupun psikis.
Hak tersebut meliputi perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang dimiliki.
Serangan terhadap seorang aktivis dinilai tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga dapat menciptakan rasa takut di masyarakat, khususnya bagi mereka yang aktif menyuarakan isu-isu publik dan hak asasi manusia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, Andrie Yunus diketahui mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuhnya.
Luka tersebut terutama terdapat pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Pihak keluarga dan rekan-rekan korban juga terus mendampingi proses perawatan yang sedang dijalani Andrie Yunus.
Komnas HAM menyatakan telah melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sekaligus memberikan dukungan moral kepada keluarga yang tengah mendampingi proses pemulihan.
Komnas HAM menilai bahwa serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak bisa dipandang sebagai tindak kekerasan biasa.
Lembaga tersebut menilai ada kemungkinan bahwa serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia.
Selain aktif sebagai Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus juga dikenal terlibat dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Dalam perannya tersebut, ia kerap menyuarakan kritik terhadap sejumlah kebijakan publik yang dinilai berdampak pada demokrasi dan hak-hak sipil masyarakat.
Karena itu, Komnas HAM memandang penting adanya penyelidikan yang serius dan menyeluruh untuk mengungkap motif di balik serangan tersebut.
Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan dapat dilakukan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel.
Penanganan yang profesional dinilai penting agar pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan kepada korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini apabila dibutuhkan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan pegiat hak asasi manusia dan masyarakat sipil yang menyoroti pentingnya perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia. (adk)
Load more