News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, alasan utama KPK periksa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) di Purwokerto. Dalam hal ini, KPK jelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk meng
Minggu, 15 Maret 2026 - 00:30 WIB
Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman terciduk OTT KPK.
Sumber :
  • cilacapkab.go.id

Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak, alasan utama KPK periksa Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) di Purwokerto. Dalam hal ini, KPK jelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest.

"Terhadap 27 orang itu kenapa diperiksanya di Banyumas tidak di Cilacap? Nah seperti tadi disampaikan, kami menghindari terjadinya conflict of interest," beber Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan kata dia, dalam proses penyelidikan, didapatkan informasi bahwa uang THR dikumpulkan Bupati Syamsul dari para Kepala Dinas (Kadis) untuk diberikan kepada pihak Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).

"Itu diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag ya itu untuk Forkopimda. Jadi eksternalnya adalah Forkopimda, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Ada Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri, ada Pengadilan Agama, gitu ya, seperti itu. Dan emang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam apa namanya, di dalam catatannya gitu. Ada catatannya yang kita temukan, nah seperti itu," jelas Asep.

"Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ, makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas," bebernya.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa keinginan memberikan THR kepada jajaran Forkopimda murni inisiatif dari Bupati Syamsul. Rencana ini, kata Asep, sudah dirancang sejak sebelum memasuki bulan Ramadan.

"Sejauh ini yang kami dapat informasi itu inisiatif dari Pak AUL-nya. Di tanggal 26 Februari itu, (Bupati) memanggil Pak SAD selaku Sekretaris Daerah. Nah itu juga sedang didalami," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Terungkapnya Syamsul meminta Sekda Cilacap Sadmoko Danardono mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Lebaran 2026.

Asep menyebut bahwa Sadmoko menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp 750 juta dari kebutuhan Rp 515 juta. Ia menargetkan setiap satker menyetor Rp 75-100 juta.

"Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal," ujar Asep dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).

"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," tambahnya.

Adapun Syamsul meminta setoran diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, kata dia, perangkat daerah itu akan ditagih para asisten pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.

Hingga total terkumpul sebanyak Rp 610 juta. Lalu uang itu diserahkan ke Sadmoko dari salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta," ujar Asep.

KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya pun disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Blokade Selat Hormuz, Perang Terselubung AS Vs China

Blokade Selat Hormuz, Perang Terselubung AS Vs China

Secara formal, konflik di daratan Persia adalah pertikaian AS dengan Iran. Namun fakta-fakta di lapangan menunjukkan arah yang berbeda, di mana ini secara tidak langsung juga melibatkan China.
Emil Audero Diakui, Serie A Justru Ambil Keputusan Aneh soal Jay Idzes usai Bikin Pengumuman Resmi

Emil Audero Diakui, Serie A Justru Ambil Keputusan Aneh soal Jay Idzes usai Bikin Pengumuman Resmi

Pengelola Liga Italia, Lega Serie A, mengambil keputusan aneh soal Jay Idzes. Di sisi lain, Emil Audero justru mendapatkan pengakuan.
Belum Juga Bertanding, Media Vietnam Mulai Remehkan Timnas Indonesia: Garuda Hanya Punya Satu Bintang Eropa

Belum Juga Bertanding, Media Vietnam Mulai Remehkan Timnas Indonesia: Garuda Hanya Punya Satu Bintang Eropa

Media Vietnam mulai meremehkan kekuatan Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan menyoroti minimnya pemain yang berkarier di Eropa dan menyebut Garuda.
Polda Bali Tangkap 3 Mahasiswi Jadi Operator Judi Online Jaringan Kamboja di Bali

Polda Bali Tangkap 3 Mahasiswi Jadi Operator Judi Online Jaringan Kamboja di Bali

Ditressiber Polda Bali bongkar markas situs judi online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Benoa, Kuta Selatan, Badung pada April 2024.
Hari Ini, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Terkait Kecelakaan Maut KRL vs KA Argo Bromo

Hari Ini, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Terkait Kecelakaan Maut KRL vs KA Argo Bromo

Dalam proses penyelidikan, polisi kini fokus mendalami penyebab pasti kecelakaan yang menewaskan belasan orang tersebut.
Vanja Bukilic Resmi Berpisah dengan Il Bisonte Firenze, Sahabat Megawati Siap Comeback di Liga Voli Korea

Vanja Bukilic Resmi Berpisah dengan Il Bisonte Firenze, Sahabat Megawati Siap Comeback di Liga Voli Korea

Vanja Bukilic resmi berpisah dengan Il Bisonte Firenze. Setelah ini mantan tandem Megawati Hangestri itu bakal mempersiapkan diri untuk comeback di Liga Voli Korea 2026-2027.

Trending

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Selengkapnya

Viral