DPR Soroti AI Instan dalam Pembelajaran, Komisi X Minta Regulasi Tegas agar Tak Rusak Daya Analisis Anak
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi X DPR RI menyoroti penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) instan dalam proses belajar siswa yang dinilai berpotensi merusak kemampuan berpikir anak.
Pemerintah diminta tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan efektif di sekolah dan di rumah.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan merupakan langkah yang patut diapresiasi.
“Pada prinsipnya, kita tidak melarang anak-anak menggunakan teknologi, tetapi kita hindari dampak negatif atau hal-hal mudarat yang disebabkan oleh penggunaan teknologi yang terlalu instan, yang dapat merusak kemampuan kognitif anak serta mengurangi daya analisisnya,” ucap Hetifah, Minggu (15/3/2026).
Menurut dia, penggunaan teknologi yang terlalu instan berisiko membuat siswa melewati proses berpikir dalam pembelajaran.
Namun, Hetifah menegaskan keberhasilan kebijakan ini tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Peran sekolah hingga orang tua dinilai sangat menentukan.
“Hal ini membutuhkan ketegasan dalam regulasi, namun yang lebih penting adalah pelaksanaannya tidak semata-mata mengandalkan pemerintah. Kita membutuhkan kerja sama yang baik dengan pihak satuan pendidikan, sekolah, guru, dan terutama orang tua di rumah,” katanya.
Adapun, selain pembatasan AI instan, pemerintah juga tengah mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Menurut Hetifah, kebijakan tersebut akan menjadi masa transisi yang penting bagi masyarakat.
“Terkait pembatasan penggunaan media sosial yang rentan bagi anak-anak, ini akan menjadi proses transisi yang sangat penting bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menilai anak-anak di Indonesia sudah sangat cepat terpapar media sosial, sehingga pembatasan perlu diikuti dengan alternatif aktivitas digital yang lebih sehat.
“Anak-anak di Indonesia selama ini sudah terpapar sangat cepat dengan media sosial, sehingga mereka membutuhkan opsi atau alternatif jika terjadi pembatasan,” kata Hetifah.
Karena itu, ia menekankan aturan tersebut harus dijalankan secara konsisten agar tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.
“Aturan ini harus konsisten dilaksanakan, baik di rumah maupun di sekolah, agar hasil dari keputusan bersama ini dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Meski demikian, Hetifah mengakui pemerintah masih perlu menyiapkan petunjuk teknis yang lebih jelas terkait batasan penggunaan AI instan dalam pendidikan.
“Tentu perlu petunjuk teknis yang lebih jelas. Kita tahu bahwa teknologi, termasuk AI, memiliki banyak kelebihan. Kita tetap ingin AI digunakan untuk proses pembelajaran, misalnya untuk coding,” kata dia.
Ia bahkan mendorong pemerintah menyiapkan AI nasional yang khusus dikembangkan untuk kepentingan pendidikan.
“Ke depan, barangkali ada baiknya jika pemerintah menyiapkan AI Nasional yang khusus didedikasikan untuk kepentingan pendidikan,” ujarnya.
Menurut Hetifah, penggunaan AI yang dianggap instan adalah ketika siswa hanya meminta hasil akhir tanpa melalui proses belajar.
“Selama ini kita sering menggunakan AI hanya untuk memerintah, misalnya meminta dibuatkan tulisan secara langsung. Padahal, AI seharusnya menjadi alat bantu untuk mempermudah proses analisis dan pengolahan data,” katanya.
Karena itu, ia menilai metode prompt engineering perlu diajarkan kepada guru dan siswa agar AI dapat dimanfaatkan secara lebih tepat dalam pembelajaran. (rpi/aag)
Load more