News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Permohonan Uji KHUP-UU ITE Roy Suryo CS Ditolak MK

Permohonan Roy Suryo atas pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ditolak MK RI dikarenakan petitum tidak jelas.
Senin, 16 Maret 2026 - 13:24 WIB
Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan Roy Suryo atas pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) RI dikarenakan petitum tidak jelas.

Putusan dengan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersamaan dengan dua perkara lainnya yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki esensi terutama memiliki amar yang sama di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pokok permohonan (petitum) angka 2 sampai petitum angka 6 yang dimohonkan oleh para pemohon, Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian alasan permohonan (posita) yang menjelaskan mengapa para pemohon memohon norma-norma yang dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti atau aktivis.

Sedangkan terhadap subjek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo, kata Ketua MK, tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai angka 6 memang secara spesifik dimohonkan hanya untuk kepentingan para pemohon.

Padahal, kata Suhartoyo, jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon. Pemaknaannya akan berlaku secara umum (erga omnes).

Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusional dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah terhadap akademisi, peneliti atau aktivis.

Di samping itu, lanjut Ketua MK, petitum angka 7 sampai petitum angka 9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata “juncto” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” kata hakim.

Bila mana demikian yang dikehendaki para pemohon, kata Suhartoyo, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri, sebagaimana halnya petitum angka 2 sampai petitum angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan penguji dalam satu petitum.

“Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon,” ujar Ketua MK.

Diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan menguji KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ke MK karena merasa dikriminalisasi.

Mereka merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan penelitian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Adapun pasal-pasal yang diuji oleh Roy Suryo dkk yakni Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 35 UU ITE. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi Tengil Bilal Hasan, Kecoh Lawan di Sesi Timbang Berat Badan Dana White's Contender Series

Aksi Tengil Bilal Hasan, Kecoh Lawan di Sesi Timbang Berat Badan Dana White's Contender Series

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan menunjukkan tingkah tengilnya. Petarung berjuluk The Indo Ninja itu mengecoh lawannya saat sesi timbang badan Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1, pada Selasa (11/8/2026) dini hari WIB.
Ternyata Ini Bahayanya Minum Alkohol untuk Kesehatan, Ada 2 Penyakit Kronis yang Menanti!

Ternyata Ini Bahayanya Minum Alkohol untuk Kesehatan, Ada 2 Penyakit Kronis yang Menanti!

Viral video promosi alkohol dengan hafalan ayat Al-Quran di medsos. Berawal dari sebuah unggahan yang diunggah seorang warganet di medsos berujung pada kecaman
10 Ucapan Selamat Hari Pramuka 2026 dalam Bahasa Inggris 'Happy Scout Day 2026' Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Pramuka 2026 dalam Bahasa Inggris 'Happy Scout Day 2026' Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Pramuka 2026 'Happy Scout Day 2026' cocok digunakan sebagai caption di media sosial.
Pace Terduga Pelaku Pembacokan Anggota PSHT Akhirnya Menyerahkan Diri setelah ditetapkan DPO

Pace Terduga Pelaku Pembacokan Anggota PSHT Akhirnya Menyerahkan Diri setelah ditetapkan DPO

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Laurens sebagai DPO terkait kasus pembacokan yang menimpa dua petugas valet tempat hiburan Ambyar, yaitu Feri (25) dan Didik (28).
Witan Sulaeman Mode Bengal? Anak Emas STY di Persija Jakarta Bikin Tato Macan di Tubuhnya

Witan Sulaeman Mode Bengal? Anak Emas STY di Persija Jakarta Bikin Tato Macan di Tubuhnya

Witan Sulaeman yang dikenal sebagai anak baik, berubah menjadi 'mode bengal' ketika anak emas STY di Persija Jakarta itu pakai tato bergambar macan di tubuhnya.
Awal Mula Persib Disanksi FIFA, Gegara Sengketa dengan Mantan Pelatih Robert Rene Alberts

Awal Mula Persib Disanksi FIFA, Gegara Sengketa dengan Mantan Pelatih Robert Rene Alberts

Kabar mengejutkan menghampiri klub kebanggaan warga Jawa Barat Persib Bandung. Klub berjuluk Maung Bandung tersebut resmi dijatuhi FIFA sanksi larangan transfer

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral