GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Permohonan Uji KHUP-UU ITE Roy Suryo CS Ditolak MK

Permohonan Roy Suryo atas pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ditolak MK RI dikarenakan petitum tidak jelas.
Senin, 16 Maret 2026 - 13:24 WIB
Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan Roy Suryo atas pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) RI dikarenakan petitum tidak jelas.

Putusan dengan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersamaan dengan dua perkara lainnya yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki esensi terutama memiliki amar yang sama di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pokok permohonan (petitum) angka 2 sampai petitum angka 6 yang dimohonkan oleh para pemohon, Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian alasan permohonan (posita) yang menjelaskan mengapa para pemohon memohon norma-norma yang dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti atau aktivis.

Sedangkan terhadap subjek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo, kata Ketua MK, tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai angka 6 memang secara spesifik dimohonkan hanya untuk kepentingan para pemohon.

Padahal, kata Suhartoyo, jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon. Pemaknaannya akan berlaku secara umum (erga omnes).

Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusional dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah terhadap akademisi, peneliti atau aktivis.

Di samping itu, lanjut Ketua MK, petitum angka 7 sampai petitum angka 9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata “juncto” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” kata hakim.

Bila mana demikian yang dikehendaki para pemohon, kata Suhartoyo, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri, sebagaimana halnya petitum angka 2 sampai petitum angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan penguji dalam satu petitum.

“Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon,” ujar Ketua MK.

Diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan menguji KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ke MK karena merasa dikriminalisasi.

Mereka merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan penelitian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Adapun pasal-pasal yang diuji oleh Roy Suryo dkk yakni Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 35 UU ITE. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Lawan Chelsea, Luis Enrique Bongkar Ancaman yang Bisa Gagalkan PSG

Jelang Lawan Chelsea, Luis Enrique Bongkar Ancaman yang Bisa Gagalkan PSG

Pelatih Luis Enrique meminta para pemain Paris Saint-Germain (PSG) tetap fokus dan tidak lengah menjelang leg kedua babak 16 besar Liga Champions melawan Chelsea FC di Stamford Bridge, London, Rabu (18/3/2026).
Dedi Mulyadi Dengarkan Pengakuan Mantan Mertua Vina Cirebon, Terungkap Awal Pertemuan hingga Pernikahan ke China

Dedi Mulyadi Dengarkan Pengakuan Mantan Mertua Vina Cirebon, Terungkap Awal Pertemuan hingga Pernikahan ke China

​​​​​​​Dedi Mulyadi dengarkan pengakuan mantan mertua Vina Cirebon yang datang dari China. Terungkap awal pertemuan hingga Vina setuju menikah dan tinggal di sana.
Hashim Beberkan Ucapan Presiden Prabowo soal Tanah Milik BUMN: Tidak Boleh Dijual!  

Hashim Beberkan Ucapan Presiden Prabowo soal Tanah Milik BUMN: Tidak Boleh Dijual!  

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Perumahan, Hashim Djojohadikusumo beberkan ucapan Presiden Prabowo Subianto terkait aset tanah milik BUMN. Dalam hal itu,
Misi Mustahil? Guardiola Yakin Manchester City Bisa Balas Kekalahan dari Real Madrid

Misi Mustahil? Guardiola Yakin Manchester City Bisa Balas Kekalahan dari Real Madrid

Pelatih Pep Guardiola meminta anak asuhnya tampil sempurna ketika Manchester City menjamu Real Madrid pada leg kedua babak 16 besar Liga Champions UEFA di Etihad Stadium, Manchester, Rabu (18/3/2026) dini hari.
Gandeng Berbagai Stakeholder, BMC Tangerang Raya Gelar Agenda Rutin Santunan Ramadan

Gandeng Berbagai Stakeholder, BMC Tangerang Raya Gelar Agenda Rutin Santunan Ramadan

Balai Media Center (BMC) Tangerang Raya kembali menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan menggelar kegiatan santunan anak yatim dan buka puasa bersama.
Luas Objek Sengketa Kawasan Hotel Sultan Dianggap Berubah, Kubu Indobuildco Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Luas Objek Sengketa Kawasan Hotel Sultan Dianggap Berubah, Kubu Indobuildco Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco disebut tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini jadi dasar eksekusi kawasan Hotel Sultan.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 18 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

​​​​​​​Mertua Vina Cirebon datang jauh dari Tiongkok menemui Dedi Mulyadi untuk klarifikasi kasus viral. Mereka mengungkap kekecewaan hingga fakta mengejutkan.
Usai Beredar Isu Selingkuh dengan Dokter Koas, Maissy dan Riky Febriansyah Kini Tidak Serumah, Sudah Cerai?

Usai Beredar Isu Selingkuh dengan Dokter Koas, Maissy dan Riky Febriansyah Kini Tidak Serumah, Sudah Cerai?

Setelah diterpa isu perselingkuhan dengan seorang dokter koas, suami mantan penyanyi cilik Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah kini memberikan klarifikasi.
Sejumlah Nama Besar Terancam Tersingkir, John Herdman Bakal Coret 18 Pemain dari Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Sejumlah Nama Besar Terancam Tersingkir, John Herdman Bakal Coret 18 Pemain dari Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dikabarkan akan mencoret 18 pemain dari daftar sementara yang berisi 41 nama untuk menghadapi FIFA Series 2026 di Jakarta
Ratusan Skuteris Vespa Medan Gelar Sahur on the Road, Bagikan Makanan Sahur untuk Warga

Ratusan Skuteris Vespa Medan Gelar Sahur on the Road, Bagikan Makanan Sahur untuk Warga

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum membagikan makanan sahur, ratusan pengendara vespa terlebih dahulu berkeliling menyusuri sejumlah jalan protokol di Kota Medan. Rute dimulai dari Gedung Pekan Raya Sumatra Utara (PRSU) di Jalan Gatot Subroto menuju Lapangan Merdeka Kota Medan.
Betapa Beruntungnya Patrick Kluivert, Walau Gagal ke Piala Dunia Bersama Timnas Indonesia, Tetap Dapat Pekerjaan Baru

Betapa Beruntungnya Patrick Kluivert, Walau Gagal ke Piala Dunia Bersama Timnas Indonesia, Tetap Dapat Pekerjaan Baru

Mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert resmi mendapatkan pekerjaan baru setelah tidak lagi menangani skuad Garuda. Pelatih asal Belanda itu kini di..-
Kemenkeu Bongkar Modus Under Invoicing, Purbaya: Saya Tes 10 Perusahaan, Semuanya Under Invoicing

Kemenkeu Bongkar Modus Under Invoicing, Purbaya: Saya Tes 10 Perusahaan, Semuanya Under Invoicing

Pemerintah mulai membidik praktik manipulasi nilai transaksi yang diduga menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT