7 Polisi Polda NTT Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Rp375 Juta, Dirresnarkoba Nonaktif Diperiksa Propam
- Antara
Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan status hukum Kombes ATB dan enam anggota lainnya, apakah terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap hasil pemeriksaan maupun jadwal pasti pemeriksaan lanjutan terhadap Kombes ATB di Mabes Polri.
Terancam Sanksi Berat hingga Pemecatan
Jika terbukti melanggar aturan, para oknum polisi tersebut terancam sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi yang dapat dijatuhkan tidak main-main, mulai dari hukuman disiplin berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya internal Polri dalam menjaga integritas institusi serta menindak anggota yang terbukti mencoreng nama baik kepolisian.
Polda NTT Minta Dukungan Publik Awasi Proses
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Dukungan publik dinilai penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi aparat penegak hukum itu sendiri.
Dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung, publik kini menunggu hasil akhir dari gelar perkara yang akan menentukan nasib tujuh anggota kepolisian tersebut. (nsp)
Load more