KPK Panggil Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya optimistis yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus Bergulir, Yaqut Lebih Dulu Ditahan KPK
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 12 Maret 2026.
Penahanan tersebut dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji kini terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, termasuk Gus Alex.
Kasus Kuota Haji Diselidiki Sejak 2025
KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Dalam tahap awal penyidikan, KPK mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Seiring perkembangan penyidikan, angka tersebut kemudian diperbarui berdasarkan audit resmi.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dua Nama Pernah Dicegah ke Luar Negeri
Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah:
-
Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
-
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf khusus Menag)
Namun, pada Februari 2026, pencegahan hanya diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, Fuad tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan pencegahan.
Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus
KPK secara resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Penetapan ini menjadi titik penting dalam pengembangan kasus yang telah diselidiki sejak tahun sebelumnya.
Rangkaian proses hukum yang telah berlangsung antara lain:
-
9 Agustus 2025: Penyidikan kasus dimulai
-
11 Agustus 2025: Estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun
-
9 Januari 2026: Penetapan tersangka Yaqut dan Gus Alex
-
11 Maret 2026: Praperadilan Yaqut ditolak
-
12 Maret 2026: Yaqut resmi ditahan KPK
-
17 Maret 2026: Gus Alex dipanggil sebagai tersangka
Perkembangan ini menunjukkan bahwa KPK terus mengusut kasus secara bertahap dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait.
Fokus KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan ibadah masyarakat serta pengelolaan kuota yang sangat sensitif.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami alur pengelolaan kuota haji dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.
Pemeriksaan terhadap Gus Alex diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang memperjelas konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Publik Menanti Transparansi dan Penuntasan Kasus
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani KPK dalam sektor keagamaan.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
KPK pun diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan menyeluruh, mengingat pentingnya tata kelola kuota haji bagi masyarakat Indonesia. (nsp)
Load more