News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Modus Ketuk Jendela, Pria Ini Tega Siram Air Keras ke Mantan Pacarnya di Makassar

Kepolisian Sektor Tamalate meringkus seorang pria berinisial A (35) lantaran melakukan aksi penganiayaan keji terhadap mantan kekasihnya, U (38). 
Rabu, 18 Maret 2026 - 00:33 WIB
Polisi menginterogasi pelaku inisial A (kiri) usai ditangkap karena tega menyiram air keras kepada mantan kekasihnya akibat kesal diputus cintanya, di Polsek Tamalate Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/3).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Sektor Tamalate berhasil meringkus seorang pria berinisial A (35) lantaran melakukan aksi penganiayaan keji terhadap mantan kekasihnya, U (38). 

Pelaku tega menyiramkan cairan kimia berbahaya atau air keras ke tubuh korban hingga mengalami luka bakar yang cukup parah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif menuturkan bahwa aksi kriminal ini dipicu oleh rasa sakit hati mendalam akibat hubungan asmara yang telah kandas.

"Pelaku ini diamankan terkait penganiayaan dengan cara menyirami korban air keras. Jadi cerita, menurut pelaku dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban (diputuskan)," ujar Abdul Latif di Makassar, Selasa (17/3).

Diketahui, hubungan antara A dan U sempat renggang dan resmi berakhir sejak enam bulan lalu. A yang tidak terima dengan perpisahan tersebut berulang kali mencoba mengajak korban untuk kembali menjalin hubungan, namun ajakan tersebut selalu ditolak mentah-mentah oleh U.

Diliputi rasa dendam, A lantas bertolak ke Makassar untuk mencari keberadaan korban. Pada Senin (16/3/2026) malam, pelaku mendatangi kediaman korban yang berlokasi di Jalan Deppasawi, Kecamatan Tamalate.

Dengan siasat licik, pelaku mengetuk jendela kamar korban. Saat korban menoleh ke arah jendela, A langsung melancarkan aksi kejinya. 

Korban sempat mengira suara ketukan tersebut adalah seekor kucing, namun ketika ia sedikit membuka jendela, pelaku langsung menyiramkan air keras tepat ke arah korban dan segera melarikan diri.

Akibat siraman cairan korosif tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Tim gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Polrestasbes Makassar yang menerima laporan dari pihak keluarga korban langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di kawasan Jalan Tanjung Bunga, Makassar, pada Selasa dini hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan perencanaan aksi ini, diantaranya sarung tangan plastik dan sebuah buku catatan. 

Ironisnya, di dalam buku tulisan tangan tersebut pelaku sempat menuduh korban telah berselingkuh dan menjalin hubungan gelap di sebuah penginapan tanpa didukung oleh bukti apapun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Selengkapnya

Viral