News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beredar Surat Bupati Cilacap dari Dalam Tahanan, Bantah Peras Anak Buah untuk THR: Maaf Buat Malu Keluarga

Penyidik menduga adanya praktik permintaan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. 
Rabu, 18 Maret 2026 - 09:00 WIB
Tangkapan layar surat bertuliskan tangan yang diduga ditulis oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman beredar di media sosial
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dalam perkara ini, Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.

Penyidik menduga adanya praktik permintaan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang yang terkumpul disebut-sebut akan dialokasikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta diduga mengalir untuk kepentingan pribadi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar sebuah surat tulisan tangan yang diklaim dibuat oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Surat tersebut ditujukan kepada keluarga dekatnya, termasuk istri, anak, serta orang tuanya.

Dalam isi pesan tersebut, Syamsul Auliya Rachman menyampaikan permintaan maaf sekaligus membantah keterlibatan langsung dalam pengumpulan dana. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk menarik iuran THR.

"Itu pun Syamsul jawab 'saya tidak ikut-ikutan, saya kan komitmen tidak meminta dan menerima THR," tulisnya dalam penggalan surat tersebut.

Ia juga mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dan kembali menegaskan tidak menerima uang dari hasil pengumpulan tersebut.

"Demi Allah Syamsul tidak menerima 1 rupiah pun apa yang dikumpulkan oleh Pak Sekda dan Pak Asisten," sambungnya.

Dalam bagian lain, ia menuturkan penolakannya saat mendapat laporan dari bawahannya.

"Saya gak ikut2an yah dan jg gak mau nerima," tegasnya.

Selain itu, Syamsul menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya karena perkara ini dinilai telah mencoreng nama baik.

"Maaf menjadi buat malu keluarga," tulisnya.

Ia kembali menegaskan bantahannya di akhir surat.

"Tapi Demi Alloh, Syamsul tidak meminta dan melakukan dan menerima THR yang disangkakan itu," tegasnya.

Hingga kini, keaslian surat tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak keluarga maupun tim kuasa hukum. Namun, kemunculannya telah memicu perdebatan luas di media sosial terkait fakta sebenarnya dalam kasus ini.

Konstruksi Perkara

KPK mengungkap praktik korupsi ini menggunakan skema pengumpulan dana dengan dalih THR. Syamsul diduga memberikan instruksi kepada Sadmoko untuk mengoordinasikan penarikan dana dari berbagai dinas.

Pelaksanaannya melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten II Setda, Ferry Adhi Dharma, serta dua asisten lainnya. Target dana yang hendak dihimpun mencapai Rp750 juta.

Setiap perangkat daerah disebut diminta menyetor puluhan juta rupiah, dengan skema penyesuaian bagi yang tidak mampu memenuhi target awal. Hingga pertengahan Maret 2026, sebagian besar dana telah terkumpul melalui jalur koordinasi internal.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, tim KPK juga menemukan uang yang telah dikemas dalam kantong bingkisan di lokasi tertentu. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti dokumen dan perangkat elektronik turut diamankan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya menemukan jejak komunikasi terkait pengumpulan dana tersebut.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing," ungkap Budi.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Penyidik tentunya akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," tambahnya.

Penahanan dan Proses Hukum

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan orang untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan KPK di Jakarta. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Kasus ini masih terus bergulir, sementara publik menantikan kejelasan fakta di balik polemik yang muncul, termasuk soal surat yang beredar luas di tengah masyarakat. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Taipei Open 2026: Debut Manis Rian/Edgar, Ganda Putra Baru Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar

Taipei Open 2026: Debut Manis Rian/Edgar, Ganda Putra Baru Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar

Pasangan baru ganda putra Indonesia, Muhammad Rian Ardianto/Daniel Edgar Marvino, berhasil mengawali kiprahnya dengan manis di Taipei Open 2026. Pasalnya Rian/Edgar sukses melangkah ke babak 16 besar usai meraih kemenangan di babak pertama.
Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Uang Rp1,2 Miliar Modus Pecah Kaca di Jakbar Merupakan Residivis, Dua Masih Diburu

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Uang Rp1,2 Miliar Modus Pecah Kaca di Jakbar Merupakan Residivis, Dua Masih Diburu

Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan pria berinisial HSA (53), M alias Men (36), dan M alias Marwan (52) yang melakukan pencurian modus pecah kaca mobil.
KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional

KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional

Kementerian UMKM menggelar KUMITRA Jambore 2026 bertajuk Bertemu, Bermitra, Bertumbuh sebagai langkah memperkuat kemitraan usaha, memperluas akses pasar, serta mengintegrasikan pengusaha UMKM ke dalam rantai pasok nasional.
Misteri Kasus Kematian dr. Siti Zahra Maghfira Terjawab, Begini Penjelasan Lengkapnya

Misteri Kasus Kematian dr. Siti Zahra Maghfira Terjawab, Begini Penjelasan Lengkapnya

Kepergian dr. Siti Zahra Maghfira menggenapkan daftar dokter internship yang wafat selama 2026, berdasarkan data yang dihimpun Asosiasi PIDI-PIDGI.
Bantu Kemandirian Penyandang Disabilitas, PNM Bekali Keterampilan Bernilai Ekonomi

Bantu Kemandirian Penyandang Disabilitas, PNM Bekali Keterampilan Bernilai Ekonomi

PT Permodalan Nasional Madani melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PNM Peduli menggelar pelatihan ecoprint bagi 50 penyandang disabilitas di Bekasi.
Resmi Bela Eks Klub Emil Audero, Federico Barba Pilih Pulang Kampung Setelah Berpisah dengan Persib Bandung

Resmi Bela Eks Klub Emil Audero, Federico Barba Pilih Pulang Kampung Setelah Berpisah dengan Persib Bandung

Federico Barba memilih untuk pulang ke kampung halamannya di Italia dengan resmi melanjutkan karier bersama klub Serie B, Palermo.

Trending

Anggota DPR RI Komisi III Mercy Barends: Tegakkan Hukum Secara Adil, Rawat Persaudaraan, Tolak Stigma terhadap Masyarakat Maluku

Anggota DPR RI Komisi III Mercy Barends: Tegakkan Hukum Secara Adil, Rawat Persaudaraan, Tolak Stigma terhadap Masyarakat Maluku

Anggota DPR RI Komisi III, Fraksi PDI Perjuangan Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends menyampaikan duka cita atas bentrokan yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan JPU ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 2026

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan JPU ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 2026

JPU kembali melimpahkan berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Harapkan Ada Evaluasi Menyeluruh, dr. Ngabila Salama Turut Berduka Adanya Dokter Internship Tutup Usia

Harapkan Ada Evaluasi Menyeluruh, dr. Ngabila Salama Turut Berduka Adanya Dokter Internship Tutup Usia

Beberapa waktu ini, media sosial diramaikan dengan kabar kepergian seorang dokter internship bernama dr. Siti Zahra Maghfira.
Diduga Microsleep, Truk Pengangkut LPG Tabrak Pesepeda hingga Seret Belasan Kendaraan di Bandung, 1 Tewas dan 3 Luka

Diduga Microsleep, Truk Pengangkut LPG Tabrak Pesepeda hingga Seret Belasan Kendaraan di Bandung, 1 Tewas dan 3 Luka

Seorang pesepeda perempuan tewas di tempat setelah mengalami kecelakaan akibat tertabrak sebuah truk pengangkut gas elpiji di Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung.
4 Shio yang Mendadak Ketiban Rezeki pada 30 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Mendadak Ketiban Rezeki pada 30 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 30 Juli 2026 mengungkap 4 shio hoki yang mendadak ketiban rezeki besar, lengkap deretan angka hoki pembawa keberuntungan finansial ini.
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan tanggapan kritis terkait sayembara berhadiah uang tunai bagi warga yang berhasil menangkap begal, yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 
Ramalan Zodiak 30 Juli 2026: Leo Paling Untung, Virgo Evaluasi Pengeluaran

Ramalan Zodiak 30 Juli 2026: Leo Paling Untung, Virgo Evaluasi Pengeluaran

Ramalan zodiak 30 Juli 2026 soal keuangan mengungkap zodiak paling beruntung hari ini, lengkap angka keberuntungan dan zodiak yang perlu evaluasi pengeluaran.
Selengkapnya

Viral