Langgar Aturan Pembatasan Periode Angkutan Lebaran, Kemenhub Beri 170 Surat Peringatan ke Operator Kendaraan Pelanggar
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubunga (Kemenhub) memberikan surat peringatan kepada 170 operator kendaraan yang melanggar aturan pembatasan periode angkutan lebaran Idul Fitri tahun 2026.
“Dari Kementerian Perhubungan sudah ada 170 lebih surat peringatan kepada operator yang masih melaksanakan operasi kendaraannya pada saat pembatasan,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, di Polda Metro Jaya, Jumat (20/3/2026).
Lebih lanjut, Aan menuturkan, pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, dan angkutan barang tambang, masih akan diberlakukan hingga selesai arus balik mudik lebaran Idul Fitri 2026.
“Kami menghimbau kepada seluruh operator angkutan logistik untuk mengikuti, mentaati surat keputusan bersama yang sudah ditandatangani oleh Polri, Kementerian PU, dan Kementerian Perhubungan,” terang Aan.
Sementara itu, Aan menerangkan, setelah puncak arus mudik, pihaknya akan menghadapi arus wisata, karena H+1 lebaran masyarakat Indonesia akan memanfaatkan libur lebaran ini untuk berwisata.
“Sehingga ini tadi laporan dari seluruh Kapolda sudah menyiapkan ini. Dan arus balik Pak Kakorlantas juga sudah menyiapkan format-format atau skenario yang akan dilaksanakan,” jelas Aam.
Aan menjelaskan, puncak arus balik sesuai dengan prediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026. Pemerintah dalam hal ini sudah memberikan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 25, 26, 27, Maret 2026.
“Sehingga untuk seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan balik ini dihimbau untuk melaksanakan balik pada tanggal-tanggal tersebut, sehingga tidak pada arus puncak pada tanggal 24, 28, dan 29 Mare 2026. Ini semata-mata untuk mengurangi volume arus kendaraan yang ada di jalan,” ujar Aan. (ars/aag)
Load more