Prabowo Tegas Bantah Isu Sumbangan Rp17 Triliun ke BoP: Saya Tidak Berkomitmen soal Uang Sama Sekali
- Sekretariat Presiden
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak pernah menjanjikan maupun berkomitmen menyumbang sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp17 triliun kepada Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Kepala Negara juga memastikan tidak ada komitmen finansial apa pun yang pernah disampaikan Indonesia kepada Amerika Serikat terkait rencana keterlibatan dalam forum tersebut.
Menurut Presiden, hal itu dapat dilihat dari ketidakhadiran Indonesia dalam pertemuan para donor pendiri sebelumnya.
"Dalam pertemuan di Washington pada 19 Februari lalu, itu adalah pertemuan founding donors. Mereka masing-masing menyumbang, mungkin ada yang lebih besar, tetapi Indonesia tidak ada di situ. Karena sejak awal, saat ditanya, saya tidak berkomitmen soal uang sama sekali," tegas Prabowo dialog bersama tokoh dan jurnalis di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (22/3/2026).
Presiden menjelaskan Indonesia tetap terbuka untuk berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian tersebut, namun kontribusi yang diberikan berupa pengiriman pasukan perdamaian guna melindungi warga Gaza, bukan dalam bentuk dana.
Meski demikian, ia menyebut pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi ke depan. Jika proses gencatan senjata berjalan baik dan pembangunan kembali Gaza dimulai, peluang kontribusi Indonesia akan dipertimbangkan.
"Kalau gencatan senjata berhasil dan pembangunan dimulai, bukan tidak mungkin Indonesia ikut serta. Kita punya Baznas, dan sebelumnya juga sudah membangun rumah sakit serta berbagai bantuan lainnya di sana," jelasnya.
Namun, Presiden kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki komitmen untuk membayar iuran sebagai anggota BoP.
"Tidak ada komitmen sama sekali," ucap Presiden.
Sebelumnya, laporan Bloomberg pada Minggu (18/1) yang mengutip rancangan piagam dewan tersebut menyebut Donald Trump mensyaratkan pembayaran 1 miliar dolar AS bagi negara yang ingin menjadi anggota tetap Dewan Perdamaian.
Dalam dokumen itu disebutkan, setiap negara anggota memperoleh masa keanggotaan selama tiga tahun sejak piagam berlaku, dengan kemungkinan perpanjangan oleh Ketua Dewan, yaitu Donald Trump.
Namun, ketentuan masa keanggotaan tiga tahun tidak berlaku bagi negara yang menyumbang dana tunai lebih dari 1 miliar dolar AS pada tahun pertama sejak piagam diberlakukan. (ant/rpi)
Load more