Instruksi Dedi Mulyadi Tak Digubris Padahal Sudah Dikasih Rp1 Juta, Sejumlah Sopir Angkot Masih Nekat Terobos Jalur Puncak
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Langkah tegas diambil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, menindakalnjuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dalam mengawal kelancaran arus wisata di Jalur Puncak selama libur Lebaran 2026.
Mulai Minggu (22/3), seluruh angkutan kota (angkot) dilarang keras melintasi jalur utama Puncak. Petugas pun disiagakan di Simpang Gadog, Ciawi, untuk memutarbalikkan angkot yang membandel.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menekan angka kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan tersebut setiap musim libur panjang.
Penyekatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan KDM.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa personelnya di lapangan tidak segan-segan menindak angkot yang masih mencoba masuk ke area wisata.
“Iya, angkot kita putar balik di Gadog karena ada penyekatan,” ujar Dadang di lokasi penyekatan, Minggu (23/3).
Dalam pantauan di lapangan, sejumlah sopir angkot kedapatan masih mencoba melintas dengan alasan membawa penumpang rombongan atau borongan. Namun, petugas tetap berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan oleh KDM.
“Bawa penumpang, sifatnya borongan. Tapi tetap kita putar balik, tidak bisa beroperasi atau melintas di jalur wisata Puncak,” tegas Dadang.
Larangan ini bersifat menyeluruh dan tidak pandu bulu. Baik angkot yang berasal dari trayek lokal Kabupaten Bogor maupun angkot dari luar daerah, seperti Sukabumi (Cicurug), dilarang masuk ke kawasan Puncak.
“Yang tadi itu angkot luar, dari Cicurug sama angkot dalam kota ini. Semua angkot tidak bisa masuk ke Puncak,” jelasnya.
Dadang juga menambahkan bahwa angkot yang disewa secara pribadi atau carteran tetap tidak mendapat pengecualian dalam aturan ini.
“Iya, betul, termasuk angkot carteran,” katanya.
Sebagai informasi, kebijakan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi ini akan berlangsung selama lima hari selama masa libur Idul Fitri 2026, tepatnya pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret.
Untuk meminimalisir dampak ekonomi bagi para awak angkutan, pemerintah telah menyiapkan dana kompensasi sebesar Rp1 juta bagi setiap sopir dan pemilik angkot yang terdampak.
Load more