News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Baru Mendagri Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Nama Telanjur Hanya 1 Kata?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan dan menjadi sorotan
Selasa, 24 Mei 2022 - 20:01 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Kemudian, yang menjadi sorotan dalam permendagri tersebut adalah aturan nama minimal dua kata. Banyak respon dari masyarakat yang bertanya mengenai orang yang sebelumnya hanya memiliki satu nama, terutama bagi orang zaman dulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir dari Permendagri Nomor 73/2022 yang dikutip dari salinan lembaran yang diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi persyaratan berikut:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Apa artinya mereka harus menambah nama dan memperbarui dokumen kependudukan?

Namun, jika merujuk Pasal 8 Permendagri Nomor 73/2022 yang berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku."

Artinya, bagi masyarakat yang terlanjur memiliki nama dengan satu kata, tidak perlu berganti KTP atau KK. Mereka tetap bisa memakai dokumen kependudukan yang mereka miliki.

Peraturan baru ini sendiri mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 21 April 2022, sebagaimana dalam Pasal 9. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 9 Permendagri Nomor 73/2022.

Peraturan ini dipersiapkan bagi masyarakat yang sedang mempersiapkan nama untuk anak yang belum membuat dokumen kependudukan. Artinya nama anak yang diberikan setelah aturan tersebut berlaku minimal punya dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Sementara itu, berdasarkan komentar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, pada Senin (23/5/2022) lalu, mengatakan bahwa aturan dalam Permendagri itu bersifat imbauan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata Zudan.

Meski demikian, ketika ada orang tua yang bersikeras nama anaknya satu kata, tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Jadi peraturan tersebut tidak bersifat wajib, melainkan imbauan yang disarankan untuk memudahkan pendataan dokumen kependudukan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Moto2 2026 Usai GP Italia: Manuel Gonzalez Tak Tersentuh di Puncak, Mario Aji di Papan Bawah

Klasemen Moto2 2026 Usai GP Italia: Manuel Gonzalez Tak Tersentuh di Puncak, Mario Aji di Papan Bawah

lasemen Moto2 2026 usai GP Italia, di mana Manuel Gonzalez makin nyaman di puncak. Sedangkan Mario Aji masih tertahan di papan bawah.
Suami Istri Jadi Tersangka, Polisi Dalami Penggunaan Uang Hasil Penipuan WO di Jakarta Timur

Suami Istri Jadi Tersangka, Polisi Dalami Penggunaan Uang Hasil Penipuan WO di Jakarta Timur

Humas Polres Metro Jakarta Timur Aipda I Gusti MP mengatakan penyidik tengah mendalami penggunaan uang korban dari hasil penipuan yang dilakukan wedding organizer atau WO di Jakarta Timur.
Polres Biak Bocorkan Kondisi Terkini Usai Ledakan di Biak Papua: 3 Orang Hilang, 5 Tewas

Polres Biak Bocorkan Kondisi Terkini Usai Ledakan di Biak Papua: 3 Orang Hilang, 5 Tewas

Polres Biak bocorkan kondisi terkini, usai ledakan yang terjadi di kawasan padat penduduk di Kompleks Perikanan, Jalan Walter Monginsidi, Kelurahan Fandoi, Biak
Apakah Boleh, Shalat Dhuha Berjamaah di Rumah? Begini Penjelasannya

Apakah Boleh, Shalat Dhuha Berjamaah di Rumah? Begini Penjelasannya

Shalat dhuha menjadi salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Agama Islam. Namun menjalankannya, individu atau berjamaah?
Mikel Arteta Disemprot usai Arsenal Gagal Juara Liga Champions 2025-2026: Seperti Permainan 80-an!

Mikel Arteta Disemprot usai Arsenal Gagal Juara Liga Champions 2025-2026: Seperti Permainan 80-an!

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, kena semprot dari pengamat sepak bola setelah kekalahan dari Paris Saint-Germain. Permainan di final Liga Champions membuat sejumlah pengamat tidak terkesan dengan pendekatan Arteta.
Detik-detik Mengerikan Ledakan di Biak Papua

Detik-detik Mengerikan Ledakan di Biak Papua

Baru-baru ini mencuat kabar terkait detik-detik mengerikan ledakan di kawasan padat penduduk di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Minggu (31/5/2026) sore hari.

Trending

Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap tiga orang terduga pelaku pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis obat-obatan.
Media Italia Bocorkan Kondisi Cedera Jay Idzes yang Resmi Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Media Italia Bocorkan Kondisi Cedera Jay Idzes yang Resmi Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Kapten sekaligus tembok kokoh lini belakang Timnas Indonesia Jay Idzes dipastikan bakal absen memperkuat skuad Garuda dalam agenda uji coba internasional FIFA -
Timnas Indonesia Siap Guncang FIFA Matchday, Bintang Grade A Liga Jerman Sudah di Jakarta dan Bakal Bela Garuda

Timnas Indonesia Siap Guncang FIFA Matchday, Bintang Grade A Liga Jerman Sudah di Jakarta dan Bakal Bela Garuda

Timnas Indonesia mulai kedatangan amunisi penting jelang FIFA Matchday Juni 2026. Dua diaspora di Eropa, Kevin Diks dan Emil Audero, resmi tiba di Jakarta.
Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Polemik dugaan manipulasi riset melibatkan seorang peneliti bernama Prihantini dalam sebuah konferensi internasional hingga kini terus menyita perhatian publik
Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, mendadak mengabarkan bahwa dirinya berada di Jakarta. Padahal, John Herdman tidak memanggilnya untuk skuad FIFA Matchday Juni 2026.
Istana Buka Suara soal Isu Prabowo ke Italia, Qodari: Sejak Awal Agenda Resmi Hanya Kunjungan ke Prancis

Istana Buka Suara soal Isu Prabowo ke Italia, Qodari: Sejak Awal Agenda Resmi Hanya Kunjungan ke Prancis

Penegasan tersebut disampaikan Qodari menyusul beredarnya kabar bahwa Presiden Prabowo akan melanjutkan lawatan ke Roma, Italia,
Viral! Lagi Meliput Proyek KDM di Wisata Air Kalimalang Bekasi, Konten Kreator Diduga Diintimidasi Bang Jago

Viral! Lagi Meliput Proyek KDM di Wisata Air Kalimalang Bekasi, Konten Kreator Diduga Diintimidasi Bang Jago

2 konten kreator diduga diintimidasi preman saat meliput proyek Wisata Air diinisiasikan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) di Kalimalang, Kota Bekasi viral.
Selengkapnya

Viral