News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Gadungan "Culik" Pelajar di Tangerang, Sempat Melintasi Kantor Polisi Demi Yakinkan Korbannya

Polisi gadungan “menculik” pelajar di Tangerang. Aksi komplotan polisi gadungan ini terungkap hingga pada akhirnya pelaku berinisial LE (28), AL (38) dan R (38) berhasil diamankan. 
Rabu, 25 Maret 2026 - 12:05 WIB
Ilustrasi Borgol
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang, tvOnenews.com - Polisi gadungan “menculik” pelajar di Tangerang. Aksi komplotan polisi gadungan ini terungkap hingga pada akhirnya pelaku berinisial LE (28), AL (38) dan R (38) berhasil diamankan. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan peristiwa ini terjadi di Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ceritanya, para pelaku mencari seseorang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sintetis.

Mereka menyasar para pelajar sebagai korbannya. Salah satu korban, yakni V (16) dijemput paksa saat berada di warung di dekat rumahnya.

Setelah itu, V dimasukkan ke dalam mobil, diborgol dan dipaksa ikut berkeliling. 

Ketika berada di dalam mobil, pelaku menghubungi orang tua V. Mereka meminta uang dengan dalih V terlibat narkoba.

"Pelaku meminta uang kepada orang tua korban sebagai tebusan. Dalam salah satu kasus, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp100 ribu," ujarnya dikutip pada Rabu (25/3/2026). 

Kasus ini pun akhirnya terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Adapun alasan pelaku menggunakan atribut seperti borgol hingga memaksa korban berkeliling adalah untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar polisi. 

Bahkan, mereka sempat melintasi kantor polisi untuk meyakinkan korbannya. 

Ternyata V bukanlah korban pertama. Komplotan polisi gadungan ini juga “menculik” pelajar berinisial FH (16) dan FJ (16) dengan modus yang sama. 

Korban dipaksa menunjukkan keberadaan seseorang yang “katanya” sedang dicari pelaku sambil terus diintimidasi.

Sama seperti V, FH dan FJ juga dimasukkan ke dalam mobil, diborgol dan dipaksa ikut berkeliling. 

Ketika berada di dalam mobil, pelaku menghubungi orang tua korban. 

Karena mencurigakan, orang tua korban “memancing” pelaku. Mereka bertemu di tempat yang telah ditentukan dan pada akhirnya pelaku pun terjerat pancingan itu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai diamankan, sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku mulai dari borgol hingga mobil. 

Para pelaku pun dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pemerasan dan Pengancaman. Mereka terancam penjara maksimal 4 tahun. (nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral