Polisi Gadungan "Culik" Pelajar di Tangerang, Sempat Melintasi Kantor Polisi Demi Yakinkan Korbannya
- Istimewa
Tangerang, tvOnenews.com - Polisi gadungan “menculik” pelajar di Tangerang. Aksi komplotan polisi gadungan ini terungkap hingga pada akhirnya pelaku berinisial LE (28), AL (38) dan R (38) berhasil diamankan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan peristiwa ini terjadi di Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci.
Ceritanya, para pelaku mencari seseorang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sintetis.
Mereka menyasar para pelajar sebagai korbannya. Salah satu korban, yakni V (16) dijemput paksa saat berada di warung di dekat rumahnya.
Setelah itu, V dimasukkan ke dalam mobil, diborgol dan dipaksa ikut berkeliling.
Ketika berada di dalam mobil, pelaku menghubungi orang tua V. Mereka meminta uang dengan dalih V terlibat narkoba.
"Pelaku meminta uang kepada orang tua korban sebagai tebusan. Dalam salah satu kasus, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp100 ribu," ujarnya dikutip pada Rabu (25/3/2026).
Kasus ini pun akhirnya terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun alasan pelaku menggunakan atribut seperti borgol hingga memaksa korban berkeliling adalah untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar polisi.
Bahkan, mereka sempat melintasi kantor polisi untuk meyakinkan korbannya.
Ternyata V bukanlah korban pertama. Komplotan polisi gadungan ini juga “menculik” pelajar berinisial FH (16) dan FJ (16) dengan modus yang sama.
Korban dipaksa menunjukkan keberadaan seseorang yang “katanya” sedang dicari pelaku sambil terus diintimidasi.
Sama seperti V, FH dan FJ juga dimasukkan ke dalam mobil, diborgol dan dipaksa ikut berkeliling.
Ketika berada di dalam mobil, pelaku menghubungi orang tua korban.
Karena mencurigakan, orang tua korban “memancing” pelaku. Mereka bertemu di tempat yang telah ditentukan dan pada akhirnya pelaku pun terjerat pancingan itu.
Usai diamankan, sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku mulai dari borgol hingga mobil.
Para pelaku pun dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pemerasan dan Pengancaman. Mereka terancam penjara maksimal 4 tahun. (nsi)
Load more