Lolos Jadi Prajurit TNI, Pemuda di Bali Ternyata DPO Kasus Kriminal, Kedoknya Terbongkar Gara-Gara Ini
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - TNI Angkatan Darat mengambil langkah tegas dengan membatalkan pengangkatan Aloysius Dalo Odjan sebagai prajurit.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian data pada dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan saat proses seleksi penerimaan.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Infanteri Widi Rahman, menjelaskan bahwa pembatalan Surat Keputusan (Skep) pengangkatan tersebut dilakukan karena dokumen administrasi milik yang bersangkutan tidak menggambarkan fakta hukum yang sebenarnya.
"Terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, khususnya terkait riwayat permasalahan hukum yang bersangkutan sebelum mengikuti proses rekrutmen," kata Widi di Denpasar, Rabu (25/3).
Kronologi permasalahan ini bermula saat Aloysius diduga terlibat dalam sebuah tindak pidana pada 30 Agustus 2025. Laporan polisi terkait kasus tersebut pun telah dibuat di Polres Flores Timur pada keesokan harinya.
Status hukum Aloysius terus meningkat hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2025. Namun, secara mengejutkan, SKCK dari Polda NTT terbit untuknya pada 3 Oktober 2025.
Tak lama berselang, tepatnya pada 16 Oktober 2025, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Flores Timur.
Meski sempat lolos seleksi dan menyandang pangkat Prajurit Dua (Prada), rekam jejak hukumnya akhirnya terendus oleh pimpinan TNI.
"Informasi mengenai kasus tersebut diketahui Danrem 161/Wira Sakti melalui media sosial pada 27 Januari 2026 sehingga Danrem 161/Wira Sakti melakukan penyampaian laporan khusus pada 29 Januari 2026," kata Widi.
Terkait proses penerbitan dokumen administrasi yang menjadi pangkal masalah ini, Kapendam menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar wilayah TNI.
"Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait proses penerbitan maupun penggunaan SKCK dari kepolisian maka hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dari institusi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kapendam.
Widi menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk tindakan penganuliran dari awal seleksi karena syarat administrasi tidak terpenuhi, bukan pemecatan dari dinas militer.
Aloysius kini telah dikembalikan statusnya menjadi warga sipil demi menjaga integritas dan transparansi proses rekrutmen di lingkungan TNI AD.
Load more