GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Paling Lambat 31 Maret 2026, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)....
Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00 WIB
Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK meminta laporan tersebut segera diserahkan dengan lengkap, dan tepat Waktu sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya serta bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah masa jabatan berakhir.

Lebih lanjut Budi mengatakan hingga 11 Maret 2026 tercatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025.

Walaupun demikian, KPK mengatakan terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujarnya.

Budi menjelaskan penyelenggara negara atau wajib lapor diharuskan menyampaikan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya," katanya.

Pejabat lain yang dimaksud Budi merujuk Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pejabat lain tersebut seperti yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misalnya, pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri hingga staf khusus.

"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," ujarnya. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ko Hee-jin Dibayangi Kabar Buruk, Red Sparks Berpotensi Kehilangan 4 Pemain Andalan di Liga Voli Korea 2026-2027

Ko Hee-jin Dibayangi Kabar Buruk, Red Sparks Berpotensi Kehilangan 4 Pemain Andalan di Liga Voli Korea 2026-2027

Red Sparks maupun Ko Hee-jin bisa saja dibayangi kabar buruk setelah mereka berpotensi kehilangan empat pemain andalannya di Liga Voli Korea 2026-2027.
MAKI Bongkar Sosok di Balik Kejadian Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Ada Orang yang Bisa Intervensi KPK

MAKI Bongkar Sosok di Balik Kejadian Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Ada Orang yang Bisa Intervensi KPK

MAKI membeberkan sosok yang diduga mampu mengintervensi KPK hingga membuat pengalihan tahanan terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Huru Seekor Anak Harimau Benggala Mati di Kebun Binatang Bandung

Huru Seekor Anak Harimau Benggala Mati di Kebun Binatang Bandung

Seekor anak harimau Benggala (panthera tigris) dinyatakan mati di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Bukan ke Arab Saudi? Teka-teki Klub Baru Mohamed Salah Usai Tinggalkan Liverpool Terungkap, Bos Klub MLS Beri Sinyal Hijau!

Bukan ke Arab Saudi? Teka-teki Klub Baru Mohamed Salah Usai Tinggalkan Liverpool Terungkap, Bos Klub MLS Beri Sinyal Hijau!

Mohamed Salah resmi tinggalkan Liverpool akhir musim ini. CEO New York City FC, Brad Sims, terang-terangan ingin boyong sang bintang ke MLS. Simak selengkapnya!
Elkan Baggott Dampingi John Herdman di Konferensi Pers FIFA Series, Sinyal Lengserkan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia?

Elkan Baggott Dampingi John Herdman di Konferensi Pers FIFA Series, Sinyal Lengserkan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia?

Elkan Baggott hadir sebagai wakil pemain Timnas Indonesia dalam konferensi pers yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Cristiano Ronaldo Jr'Pulang' ke Real Madrid, Sinyal CR7 Bakal Tinggalkan Al Nassr Demi Balik ke Spanyol?

Cristiano Ronaldo Jr'Pulang' ke Real Madrid, Sinyal CR7 Bakal Tinggalkan Al Nassr Demi Balik ke Spanyol?

Cristiano Ronaldo Jr dilaporkan segera gabung Real Madrid U-16! Benarkah ini sinyal kuat CR7 bakal tinggalkan Al Nassr dan pensiun di Spanyol? Simak di sini.

Trending

John Herdman Tegaskan Identitas Baru Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

John Herdman Tegaskan Identitas Baru Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

John Herdman tegaskan identitas baru Timnas Indonesia jelang laga FIFA Series 2026.
Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

Dua hari sebelum laga melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, John Herdman mendadak mencoret Dean James dari Timnas Indonesia. Siapa penggantinya?
Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Kabarnya Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia, Tim Geypens Terima Kabar Buruk dari Belanda

Kabarnya Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia, Tim Geypens Terima Kabar Buruk dari Belanda

Tim Geypens kabarnya dipanggil John Herdman untuk memperkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. Namun, ada kabar buruk yang menantinya di Belanda.
Satu Pemain Resmi Dicoret, Begini Prediksi Line-up Ideal Timnas Indonesia di Debut John Herdman

Satu Pemain Resmi Dicoret, Begini Prediksi Line-up Ideal Timnas Indonesia di Debut John Herdman

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, telah memutuskan untuk mencoret salah satu pemain jelang FIFA Series 2026. Dean James tidak dapat dibawa dengan alasan sakit.
Dibanding STY dan Patrick Kluivert, Pundit Bola Puji John Herdman Setinggi Langit, Debut di GBK Sangat Dinanti

Dibanding STY dan Patrick Kluivert, Pundit Bola Puji John Herdman Setinggi Langit, Debut di GBK Sangat Dinanti

Pundit sepak bola ini puji John Herdman setinggi langit, bandingkan dengan STY dan Patrick Kluivert: Debut sang pelatih baru di GBK sangat dinanti!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT