Nama Menteri HAM Dicatut Kasus Hoaks Korupsi dan Penyiraman Air Keras, Pigai: Bertentangan dengan Hukum
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini publik tercengang dengan kasus korupsi dan penyiraman air keras. Bahkan, publik dikejutkan dengan beredarnya kabar hoaks yang mencatut nama Menteri HAM dalam kasus tersebut.
Sontak, hal ini membuat Menteri HAM, Natalius Pigai, mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebaran informasi bohong (hoaks) yang mencatut namanya di berbagai platform digital.
Langkah yang diambil Pigai menyusul maraknya narasi menyesatkan yang beredar luas di media sosial dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bahkan Pigai membantah sejumlah pernyataan yang dikaitkan dengan dirinya, terutama terkait isu korupsi dan kasus penyiraman air keras.
Selain itu, Pigai memastikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, baik dalam forum resmi maupun komunikasi publik.
“Hoaks! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong bertentangan dengan hukum,” jelas Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Sebelumnya Kementerian HAM mengidentifikasi sejumlah narasi palsu yang tersebar luas, di antaranya: Klaim bahwa Pigai menyebut “Yaqut korupsi sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM.
Juga pernyataan yang menyebut dirinya mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan seluruh tahanan korupsi sebagai tahanan rumah.
Selain itu, berkembang narasi yang menyatakan kasus penyiraman air keras merupakan kebodohan korban dan tidak berkaitan dengan HAM.
Pigai menegaskan seluruh kutipan tersebut tidak benar dan tidak pernah ia sampaikan dalam konteks apa pun.
Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian HAM telah melakukan penelusuran terhadap sumber penyebaran hoaks tersebut.
Hasilnya, ditemukan sejumlah akun media sosial yang diduga terlibat, baik di Instagram maupun Facebook.
Menurut Pigai, penyebaran informasi palsu ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Pigai menyatakan pihaknya tengah mempelajari langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan melaporkan para pembuat dan penyebar hoaks kepada aparat penegak hukum.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya negara dalam menjaga ruang digital tetap sehat serta melindungi masyarakat dari bahaya disinformasi.
Kementerian HAM juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Load more