Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Penggelembungan Anggaran Dana Desa yang Dilakukan Amsal Sitepu
- Instagram @amsalsitepu
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan cara videografer Amsal Sitepu diduga melakukan tindakan korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran proyek video salah satu desa di Kabupaten Karo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, masalah utama dari kasus ini adalah adanya pola penyimpangan anggaran yang dinilai sistematis.
Ia menjelaskan, ada ketidaksesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan pelaksanaannya di lapangan.
"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," kata Anang, Senin (30/3/2026).
Selain itu, Anang menjelaskan praktik dugaan penggelembungan dana ini tidak berhenti pada satu modus.
Ia menjelaskan, Amsal terindikasi bersama pihak lain melakukan pengaturan di balik layar. Dugaan manipulasi anggaran juga terjadi dengan cara penggandaan biaya di sejumlah item pekerjaan.
"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," ujar dia menjelaskan.
Kasus ini melibatkan sejumlah vendor dengan nilai proyek miliaran rupiah yang tersebar di puluhan desa. Amsal melalui CV Promiseland tercatat mengerjakan 20 desa dengan durasi 30 hari dan nilai anggaran lebih dari Rp598 juta.
Selain itu, ada Gundaling Production, JPA, hingga JG—vendor milik buron berinisial SAT—yang turut mengerjakan proyek serupa dengan nilai anggaran berbeda-beda.
"Untuk CV Promiseland milik terdakwa Amsal, untuk pengerjaan 20 desa selama 30 hari dengan pagu anggaran Rp598.632.750. Jadi total semua Rp3.478.632.750," ujar Anang.
Meski Amsal disebut menyebabkan kerugian Rp202 juta, total kerugian negara dalam perkara ini diduga jauh lebih besar. Kejagung mencatat angka kerugian mencapai Rp1,8 miliar dari keseluruhan proyek yang melibatkan beberapa pihak.
"Ada yang dilakukan oleh CV Simalem Agrotechno Farm yang itunya JGSE selaku tersangka, terus ada PT CP Area Ersada Perdana, yang pertama yang saya sebut, sudah ditetapkan tersangka, tapi DPO. Itu total kerugian dari pengitungan PPKP, itu Rp1,1 miliar. Terus CP Area Erda Perdana telah diputus dan sudah dilakukan upaya hukum banding, itu kerugian nilai kerugiannya Rp250-an juta. Terus PT yang ketiga Ganding Production, tersangkanya Armika S. Pelawi itu sudah inkrach," katanya.
Load more