KPK Kejar Biro Haji! Fokus Asset Recovery Rp622 Miliar Usai Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengalihkan fokus penyidikan dengan memanggil biro penyelenggara haji atau PIHK setelah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK Fokus Panggil Biro Haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah memprioritaskan pemeriksaan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi penanganan kasus, khususnya dalam memaksimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
“Penyidik fokus memanggil biro haji karena di situlah potensi pengembalian kerugian negara bisa dioptimalkan,” ujarnya.
Kerugian Negara Rp622 Miliar Jadi Target Pemulihan
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Nilai tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri aliran dana, termasuk keuntungan yang diduga diperoleh oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pembagian kuota haji.
KPK menilai, biro haji yang terlibat dalam mekanisme tersebut memiliki peran strategis dalam mengungkap sekaligus mengembalikan kerugian negara.
Tersangka Baru Perluas Arah Penyidikan
Perkembangan terbaru dalam kasus ini ditandai dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni:
-
Ismail Adham
-
Asrul Aziz Taba
Penambahan tersangka ini memperluas cakupan penyidikan dan menguatkan dugaan adanya keterlibatan jaringan dalam pengelolaan kuota haji.
Peran Biro Haji Disorot
Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga adanya keuntungan yang diperoleh biro haji dari mekanisme pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap PIHK dinilai penting untuk mengungkap secara utuh pola distribusi kuota haji yang diduga melanggar hukum.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi untuk memastikan proses hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Load more