Setelah Kesthuri, KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Dari Asosiasi Lain di Kasus Korupsi Haji
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa adanya kemungkinan tersangka baru dari asosiasi penyelenggara travel haji.
Pada Senin (30/3) kemarin, KPK telah menetapkan Asrul Azis Taba (ASR) yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Ditetapkannya tersangka Asrul, KPK kini mendalami peran pihak lain yang diduga turut dalam menegosiasi terkait pemberangkatan kuota haji.
"Tentu terbuka kemungkinan, karena pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang jiga berperan aktif dalam proses awal," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/4/2026).
Budi juga menjelaskan, bahwa para tersangka baru ini juga diduga memiliki peran untuk melakukan pertemuan dengan pihak di Kementerian Agama (Kemenag) untuk meminta adanya penambahan kuota haji khusus.
"Ada pertemuan yang kami capture, yang dilakukan oleh pihak-pihak asosiasi kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Selain Asrul, nama yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM).
Artinya saat ini KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Dua orang lainnya sudah dilakukan penahanan yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Adapun kerugian negara akibat kasus korupsi ini berdasarkan penghitungan BPK mencapai Rp622 miliar. (aha/ree)
Load more