News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, BEM SI Dorong Klarifikasi Prosedur Secara Terbuka

Penangguhan penahanan Amsal Sitepu dikabulkan, BEM SI dorong klarifikasi prosedur administrasi agar transparansi dan integritas hukum tetap terjaga.
Rabu, 1 April 2026 - 13:01 WIB
Persidangan terdakwa Amsal Sitepu di PN Medan.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Selain itu, beredar pula informasi bahwa Amsal Sitepu keluar dari rutan didampingi oleh anggota DPR sebelum seluruh proses administrasi dinyatakan rampung. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Peran Penjamin dalam Penangguhan Penahanan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa Hinca Panjaitan bertindak sebagai penjamin dalam proses penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Peran penjamin merupakan salah satu syarat yang dapat dipertimbangkan oleh pengadilan dalam mengabulkan penangguhan penahanan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Hinca Panjaitan terkait detail proses penjemputan maupun mekanisme administrasi yang berlangsung saat Amsal keluar dari Rutan Tanjung Gusta.

Latar Belakang Kasus Video Profil Desa

Kasus yang menjerat Amsal Sitepu berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam perkara ini, Amsal merupakan terdakwa keempat setelah tiga pihak lainnya telah lebih dahulu divonis.

Tiga terpidana dalam kasus ini antara lain:

  • Amry KSP (Direktur CV Gundaling Production) divonis 1,8 tahun penjara

  • Jesaya Perangin-angin (Direktur CV Arih Perdana) divonis 1,8 tahun penjara

  • Toni Aji Anggoro (rekanan Jesaya) divonis 1 tahun penjara

Ketiganya dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amsal Sitepu sendiri merupakan Direktur CV Promisilande, perusahaan yang menawarkan jasa pembuatan video profil desa. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut mempresentasikan konsep video kepada pihak desa sebelum akhirnya disepakati kerja sama.

Skema Proyek dan Nilai Kontrak

Dalam proyek tersebut, biaya pembuatan video profil desa berada di kisaran:

  • Rp 28 juta per desa

  • Rp 30 juta per desa

Sekitar 20 desa di empat kecamatan tercatat menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan milik Amsal. Proyek ini menjadi bagian dari upaya promosi desa melalui konten visual.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa terdapat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan oleh pihak perusahaan, yang kemudian menjadi salah satu poin dalam perkara hukum yang berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perhatian Publik dan Harapan Transparansi

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian karena melibatkan sektor industri kreatif, tetapi juga karena proses hukum dan administratif yang mengiringinya. Penangguhan penahanan Amsal Sitepu dinilai sebagai bagian dari hak hukum terdakwa, namun tetap membutuhkan transparansi dalam pelaksanaannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral