Pemprov DKI Terapkan WFH Terbatas, Layanan Publik dan Pejabat Tetap Bekerja di Kantor
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN), mengikuti arahan pemerintah pusat. Namun, kebijakan ini diberlakukan secara selektif dengan tetap menjaga optimalisasi layanan publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak semua pegawai dapat menjalankan WFH. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai administratif, sementara pejabat struktural dan petugas layanan publik tetap bekerja dari kantor.
“Pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, akan tetap bertugas seperti biasa,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
WFH Dibatasi Maksimal 50 Persen
Dalam implementasinya, Pemprov DKI menetapkan batasan jumlah pegawai yang dapat menjalankan WFH. Skema ini diatur untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kelangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Pramono menjelaskan bahwa proporsi pegawai yang menjalankan WFH berada dalam kisaran:
-
Minimal 25 persen
-
Maksimal 50 persen
“Range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen. Dalam rentang itulah nanti diatur pelaksanaan work from home,” jelasnya.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi setiap instansi untuk menyesuaikan kebutuhan operasional, tanpa mengganggu fungsi utama pelayanan publik.
Pejabat dan Layanan Publik Tetap WFO
Pemprov DKI memastikan bahwa pejabat eselon, baik tingkat madya maupun pratama, tidak termasuk dalam skema WFH. Selain itu, seluruh sektor pelayanan publik juga tetap menjalankan work from office (WFO).
Beberapa sektor yang tetap bekerja penuh di kantor antara lain:
-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
-
Dinas Perhubungan
-
Dinas Kesehatan
-
Gulkarmat (Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan)
-
Pemadam Kebakaran (Damkar)
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Kebijakan Nasional untuk Efisiensi Energi
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat merupakan bagian dari strategi efisiensi energi nasional.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan kondisi global, termasuk meningkatnya ketegangan geopolitik yang berdampak pada harga energi dunia.
“Penerapan work from home dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), khususnya dari aktivitas mobilitas harian pegawai.
Berlaku untuk ASN dan Imbauan ke Swasta
Kebijakan WFH ini berlaku bagi ASN di instansi pusat dan daerah. Sementara itu, sektor swasta juga diimbau untuk mengikuti langkah serupa, dengan penyesuaian sesuai karakteristik masing-masing usaha.
Pengaturan untuk sektor swasta akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, termasuk dorongan untuk melakukan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Sejumlah Sektor Dikecualikan
Meski berlaku luas, pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang tidak dapat menerapkan WFH karena peran vitalnya. Sektor tersebut meliputi:
-
Kesehatan
-
Keamanan
-
Kebersihan
-
Industri dan produksi
-
Energi dan air
-
Bahan pokok
-
Makanan dan minuman
-
Perdagangan
-
Transportasi
-
Logistik
-
Keuangan
Sektor-sektor ini tetap beroperasi penuh karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Berlaku Mulai April dan Dievaluasi
Kebijakan WFH setiap Jumat mulai diberlakukan pada 1 April 2026. Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk menilai efektivitas serta dampaknya terhadap kinerja dan efisiensi energi.
Di tingkat daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, implementasi kebijakan ini akan terus disesuaikan dengan kondisi lapangan agar tetap selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Dengan penerapan yang selektif dan terukur, kebijakan WFH diharapkan mampu memberikan manfaat optimal tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (saa/nsp)
Load more