KPAI Dorong Penanganan Tegas Kasus Brosur Asusila di Pamulang, Tekankan Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan
- Apa Kabar Indonesia Malam tvOne
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong aparat kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penyebaran brosur bermuatan ajakan asusila yang terjadi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi mengancam keamanan dan perlindungan anak.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan bahwa penanganan yang cepat dan tepat diperlukan untuk mencegah risiko berulangnya tindakan serupa.
“KPAI mendorong aparat kepolisian untuk segera mengamankan dan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Penanganan yang tidak optimal berpotensi menimbulkan risiko di masyarakat,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (1/4/2026).
Dinilai Berpotensi Berulang, Perlu Langkah Preventif
Menurut Jasra, tindakan yang dilakukan pelaku tidak bisa dianggap ringan karena memiliki potensi untuk terulang dan menimbulkan dampak lebih luas, terutama terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan.
Ia menekankan pentingnya langkah preventif guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Kami melihat ini sebagai potensi ancaman yang perlu ditangani secara komprehensif, termasuk upaya pencegahan agar tidak ada korban berikutnya,” katanya.
Sorotan pada Sistem Pengawasan di Dunia Pendidikan
Kasus ini juga kembali membuka perhatian terhadap sistem pengawasan di lingkungan pendidikan. KPAI menilai masih terdapat celah yang memungkinkan individu dengan rekam jejak tertentu berpindah tempat tanpa terdeteksi secara optimal.
Hal ini dinilai menjadi tantangan besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
“Kejadian seperti ini menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan, termasuk mekanisme pelacakan dan seleksi tenaga pendidik sejak awal,” jelas Jasra.
Data Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tahun 2025, terdapat 641 kasus kekerasan di ranah pendidikan. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi yang paling dominan dengan persentase mencapai 57,65 persen.
Selain itu, sekitar 46 persen kasus terjadi dalam relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik. Data ini menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
KPAI menilai bahwa upaya pencegahan tidak hanya terbatas pada penindakan hukum, tetapi juga perlu menyentuh aspek tata kelola lingkungan pendidikan, termasuk desain ruang dan pengawasan aktivitas.
Load more