News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ayah di Kebumen Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ancam Bunuh Jika Permintaannya Ditolak

Seorang ayah di Kebumen tega menyetubuhi anak kandungnnya sendiri yang masih berusia 12 tahun selama bertahun-tahun. Pelaku dilaporkan ke polisi oleh sang istri
Kamis, 2 April 2026 - 07:24 WIB
polres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat gelar jumpa pers kasus persetubuhan oleh ayah kandung di Mapolres Kebumen, Rabu (1/4/2026).
Sumber :
  • Wawan Setyawan/tvOne

Kebumen, tvOnenews.com - Seorang ayah di Kebumen tega menyetubuhi anak kandungnnya sendiri selama bertahun-tahun.

Pelaku berinisial M (34) tega melakukan persetubuhan terhadap anak gadisnya yang masih berusia 12 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula dari ibu korban, yang suami alias pelaku ke Polres Kebumen pada 18 Maret 2026 lalu. 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus ini merupakan upaya kepolisian melakukan perlindungan terhadap korban.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat gelar jumpa pers kasus persetubuhan oleh ayah kandung di Mapolres Kebumen, Rabu (1/4/2026).
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat gelar jumpa pers kasus persetubuhan oleh ayah kandung di Mapolres Kebumen, Rabu (1/4/2026).
Sumber :
  • Wawan Setyawan/tvOne

"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi," ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers, di Mapolres Kebumen Rabu (1/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 12 tahun diduga mengalami tindakan kekerasan seksual berulang sejak 2024 hingga terakhir pada Februari 2026. 

Peristiwa terakhir terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kuwarasan.

"Seorang pria berinisial M yang tidak lain adalah suami pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Kapolres. 

Kapolres menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya. 

"'Awas koe nek ora gelem tak entengna neng enyong, panteni sisan'. (Awas kamu kalau tidak mau habis di saya, saya bunuh sekalian)," tutur Kapolres melanjutkan. 

Tekanan psikologis tersebut membuat korban berada dalam kondisi takut dan tidak berdaya. 

Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya setelah mengalami trauma dan ketakutan. 

"Dari situlah perkara ini terungkap," tutup Kapolres.

Dalam proses penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda hingga Rp5 miliar. 

Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan tersebut.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan melalui edukasi publik.

Ia mengimbau masyarakat, membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peran keluarga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kekerasan, baik fisik maupun psikis.

Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. (wkn/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Jadi Tersangka, Ayah dan Anak Bos Whip Pink Langsung Ditahan

Usai Jadi Tersangka, Ayah dan Anak Bos Whip Pink Langsung Ditahan

Ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam kasus peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal merek Whip Pink.
Purbaya Belum Putuskan Pemangkasan Anggaran MBG, Tunggu Bertemu Kepala BGN Baru

Purbaya Belum Putuskan Pemangkasan Anggaran MBG, Tunggu Bertemu Kepala BGN Baru

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembahasan mengenai kebutuhan anggaran MBG akan dilakukan setelah bertemu Kepala BGN yang baru dilantik, Sudaryono.
Kepala Kantor Jadi Tersangka KPK, Bea Cukai Kediri Jamin Pelayanan Tetap Optimal

Kepala Kantor Jadi Tersangka KPK, Bea Cukai Kediri Jamin Pelayanan Tetap Optimal

Kepala KPPBC Kediri, Gatot Herue, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maraknya Korupsi di Indonesia, MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas

Maraknya Korupsi di Indonesia, MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas

Mahkamah Agung (MA) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara "Peningkatan Integritas".
Target Mandatori SAF 1% pada 2027, Pertamina Patra Niaga Ungkap Kesiapan Produksi Menuju Penerbangan Rendah Emisi

Target Mandatori SAF 1% pada 2027, Pertamina Patra Niaga Ungkap Kesiapan Produksi Menuju Penerbangan Rendah Emisi

Pertamina Patra Niaga mempercepat pengembangan ekosistem SAF melalui kesiapan produksi, kolaborasi dengan Boeing, dan dukungan industri untuk penerbangan rendah emisi.
Menteri PU Bantah Pakai Jet Pribadi, Tegaskan Gunakan Pesawat Milik Negara demi Efisiensi

Menteri PU Bantah Pakai Jet Pribadi, Tegaskan Gunakan Pesawat Milik Negara demi Efisiensi

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut dirinya menggunakan jet pribadi (private jet) saat melakukan perjalanan dinas ke wilayah Indonesia Timur. 

Trending

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Sebuah video memperlihatkan seorang oknum guru PNS perempuan diamuk warga di Tanjungbalai viral. Ia diduga menyerahkan murid SD laki-laki agar disodomi suami.
Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan zodiak keuangan 24 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio paling hoki dan Aquarius diminta sadari peluang di Jumat penuh berkah ini
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Viral Seorang Guru Diduga Tega Melecehkan Murid, Ibu Guru Masih Berseragam Membawa Korban ke Rumah Berujung Diamuk Massa

Viral Seorang Guru Diduga Tega Melecehkan Murid, Ibu Guru Masih Berseragam Membawa Korban ke Rumah Berujung Diamuk Massa

Berita dibuat karena melihat fenomena di media sosial dan masih menunggu respons dari pihak terkait. Video viral terjadi di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai
3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba dibanjiri rezeki pada 24 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat besok, siapa yang paling beruntung?
Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia vs Korea di Friendly Match Hari Ini: Menanti Kehadiran Megawati Hangestri

Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia vs Korea di Friendly Match Hari Ini: Menanti Kehadiran Megawati Hangestri

Timnas Voli Putri Indonesia akan kembali unjuk gigi, kali ini akan berhadapan dengan Korea Selatan di ajang bertajuk International Women Volleyball Friendly Match 2026.
Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dinilai turut mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Selengkapnya

Viral