Pembentukan TGPF Dinilai Jadi Faktor Penting Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Menurutnya BAIS adalah intelijen tempur dengan kerja mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara.
"Pertanyaannya dalam konteks Andrie Yunus, apakah Andrie masuk dalam kategori mengancam (kedaulatan negara). Orang dia bawa motor, bukan bawa tank atau senjata, saya rasa tidak, berarti BAIS telah lakukan penyimpangan dari tugas-tugas intelijen strategis TNI sebagai pendeteksi tempur," ungkapnya.
Di sisi lain, aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI), Muh Walid menilai kasus Andrie Yunus memiliki banyak kontroversi.
Sebab, kata Walid, kasus ini menyita perhatian publik, namun masih banyak pertanyaan yang belum dijawab dalam penanganan selama ini.
Padahal, Presiden RI, Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa kasus ini merupakan terorisme.
"Kami mengutip pernyataan dari Pak Presiden Prabowo bahwa ini adalah tindakan yang biadab, bahwa Pak Prabowo menyebut bahwa kasus ini adalah aksi terorisme. Maka itu, kami inginkan adanya ketegasan, sebab jangan sampai kasus tersebut tidak ada tindak lanjut karena tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat," tegas Walid.
Di sisi lain, Direktur KMPHI, Rovly A Rengirit merespons pelimpahan atau penyerahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI.
Rovly menyinggung Pasal 3 ayat (4) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menyatakan dengan tegas prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Sementara Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kata Rovly, prajurit TNI bisa diadili di Peradilan Militer, yang terpenting menjaga dan menjalankan asas transparansi.
"Peradilan Militer boleh mengambil kasus ini untuk usut dan melakukan penyelidikan, namun dalam proses ini harus transparan, agar publik bisa tahu siapa pelaku dan ada titik terang (motif dan aktor intelektual)," ungkapnya.
Rovly menambahkan bahwa ada polemik dalam proses penyidikan dan penyelidikan dari dua institusi TNI dan Polri.
Sebelumnya, proses penyidikan ini di lakukan oleh polri dengan temuan awal seperti CCTV dan jumlah pelaku. Namum di tengah proses, kasus tersebut diserahkan ke Puspom TNI.
Load more