News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset: Waspada Abuse of Power, Proses Pengadilan Harus Jadi Kunci

Komisi III DPR soroti RUU perampasan aset, ingatkan risiko abuse of power dan pelanggaran HAM dalam mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan.
Selasa, 7 April 2026 - 07:35 WIB
Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR.
Sumber :
  • tvonenews.com/Rika Pangesti

Namun, penerapan konsep perampasan aset tanpa vonis ini dinilai harus memiliki syarat ketat. Tanpa aturan yang jelas, mekanisme ini berpotensi disalahgunakan dan merugikan masyarakat.

Benny juga menyoroti pentingnya transparansi kepemilikan harta untuk mendukung efektivitas perampasan aset, termasuk mencegah praktik penyembunyian aset melalui pihak lain atau nominee.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlindungan Aset Sah Harus Dijamin

Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aset yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana. Dalam praktik perampasan aset, ada potensi kesalahan penyitaan yang dapat merugikan pemilik sah.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa negara tidak boleh sembarangan dalam melakukan perampasan aset.

Ia mengingatkan bahwa aset yang tidak terbukti terkait kejahatan harus dikembalikan dengan mekanisme yang jelas. Tanpa aturan ini, perampasan aset berpotensi melanggar hak masyarakat.

“Jangan sampai negara justru merampas hak yang bukan berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

Risiko Pelanggaran HAM dalam Perampasan Aset

Isu lain yang mencuat adalah potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam perampasan aset tanpa putusan pengadilan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas menilai praktik tersebut berisiko mencederai prinsip hukum.

Ia mencontohkan kasus di mana aset yang telah disita akhirnya dikembalikan, tetapi reputasi pemilik sudah terlanjur rusak. Hal ini menunjukkan bahwa perampasan aset tidak hanya berdampak secara materiil, tetapi juga sosial.

Menurutnya, perampasan aset harus dilakukan secara hati-hati dan tidak gegabah, terutama jika belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Akademisi Ingatkan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset

Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah akademisi turut memberikan masukan terhadap RUU perampasan aset. Dosen hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menjelaskan bahwa konsep perampasan aset berbasis NCB berbeda dengan mekanisme pidana biasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perampasan aset melalui skema ini dilakukan terhadap objek (aset), bukan terhadap pelaku. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapannya harus dilakukan secara prudent dan tidak terburu-buru.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan indikator dalam menentukan apakah suatu aset tidak sebanding dengan profil pemilik. Tanpa parameter yang jelas, perampasan aset berpotensi menimbulkan multitafsir.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh VAR di Piala Dunia 2026: Messi Lolos Kartu Merah, Mbappe Gagal Raih Penalti

Heboh VAR di Piala Dunia 2026: Messi Lolos Kartu Merah, Mbappe Gagal Raih Penalti

FIFA memberikan kewenangan lebih besar kepada Video Assistant Referee (VAR) pada Piala Dunia 2026.
Sopir Angkot Perusak Mobil di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka, Motifnya Kesal Tidak Bisa Menyalip

Sopir Angkot Perusak Mobil di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka, Motifnya Kesal Tidak Bisa Menyalip

Sebuah video viral di media sosial Instagram melalui akun @lbj_jakarta. Video tersebut memperlihatkan seorang sopir angkot merusak mobil pengendara lainnya. 
Tangis Ibu Santri Korban Pembakaran di Ponpes NTB Pecah di DPR, Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo

Tangis Ibu Santri Korban Pembakaran di Ponpes NTB Pecah di DPR, Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo

Pencarian keadilan atas kasus tragis dugaan penyiksaan dan pembakaran santri di salah satu Pondok Pesantren di Lombok Tengah, sampai ke telinga pimpinan negara. 
Densus 88 Sebut Ancaman Pengeboman di SDN Srengseng Sawah 15 Belum Masuk Unsur Tindak Pidana Terorisme

Densus 88 Sebut Ancaman Pengeboman di SDN Srengseng Sawah 15 Belum Masuk Unsur Tindak Pidana Terorisme

Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 Antiteror menyebut bahwa aksi ancaman pengeboman di SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan belum memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
Menang Telak Atas Oman 127-6, Timnas Basket Putri U-18 Indonesia Menggila di FIBA U18 Women's Asia Cup 2026

Menang Telak Atas Oman 127-6, Timnas Basket Putri U-18 Indonesia Menggila di FIBA U18 Women's Asia Cup 2026

Skuad Merah Putih tampil dominan sejak menit pertama hingga peluit akhir untuk membantai Oman dengan skor telak 127-6 pada laga perdana Grup A yang berlangsung di Bangkok, Thailand, Senin (13/7/2026).
12.234 Butir Obat Daftar G Disita Polisi dari Warung Kopi di Cengkareng Jakbar

12.234 Butir Obat Daftar G Disita Polisi dari Warung Kopi di Cengkareng Jakbar

Polisi meringkus tiga orang tersangka pengedar obat keras jenis daftar G (berbahaya) berkedok warung kopi di wilayah Cengkareng Jakbar. Kapolsek Cengkareng AKP

Trending

Memohon ke Prabowo, Ibu Sobirin Ceritakan Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Anak Pimpinan Ponpes Lombok: Saya Orang Miskin

Memohon ke Prabowo, Ibu Sobirin Ceritakan Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Anak Pimpinan Ponpes Lombok: Saya Orang Miskin

Air mata Ibu Sobirin, seorang ibu dari korban pembakaran hidup-hidup yang diduga dilakukan anak pimpinan Ponpes di Lombok, tak terbendung lagi ketika cerita
Isi Surat Ibu Sobirin untuk Presiden Prabowo: Anak Saya ke Ponpes untuk Belajar Agama Bukan untuk Disiksa

Isi Surat Ibu Sobirin untuk Presiden Prabowo: Anak Saya ke Ponpes untuk Belajar Agama Bukan untuk Disiksa

Keluarga tiga santri korban pembakaran oleh seniornya di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, termasuk Ibu Sobirin, Rumah, mengadu ke Komisi III DPR RI
Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner mencuri perhatian di Belanda setelah tampil impresif bersama Fortuna Sittard. Bek Timnas Indonesia itu mendapat banyak pujian dari media lokal.
Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Harapan Timnas Indonesia untuk tampil di putaran final Piala Dunia semakin terbuka lebar. Wacana FIFA menambah jumlah peserta jadi kabar baik buat skuad Garuda.
Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Persiapan Timnas Indonesia menuju Piala AFF 2026 menjadi perhatian media Vietnam. Mereka menyoroti keuntungan besar dan dukungan yang diterima skuad Garuda.
Justin Hubner dan Ole Romeny Bisa Jadi Agen Timnas Indonesia Buat Rayu Aset Berharga Liga Belanda Ini Bela Garuda

Justin Hubner dan Ole Romeny Bisa Jadi Agen Timnas Indonesia Buat Rayu Aset Berharga Liga Belanda Ini Bela Garuda

Kehadiran dua pemain Timnas Indonesia di Fortuna Sittard membuka peluang menarik di luar lapangan. Justin Hubner dan Ole Romeny berpotensi menjadi jembatan.
Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung. 
Selengkapnya

Viral