News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rapat RUU Perampasan Aset Memanas, Chandra Hamzah Ingatkan: Jangan Ujug-ujug Rampas Tanpa Delik

Mantan Pimpinan KPK Chandra Hamzah mengingatkan agar RUU ini tidak diberlakukan untuk semua jenis tindak pidana, terutama yang tidak berkaitan dengan kepentingan negara.
Rabu, 8 April 2026 - 20:20 WIB
Ilustrasi sidang korupsi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI memanas. Mantan Pimpinan KPK, Chandra Hamzah, melontarkan kritik tajam dengan mengingatkan agar beleid tersebut tidak disusun secara serampangan hingga berpotensi melanggar prinsip dasar hukum.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Chandra menegaskan bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan tanpa dasar tindak pidana yang jelas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya, tidak ada kriminalnya,” tegas Chandra, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, hak kepemilikan merupakan prinsip yang diakui secara internasional, sehingga negara tidak bisa sembarangan merampas aset warga tanpa dasar hukum yang kuat.

Ia juga mempertanyakan cakupan penerapan aturan tersebut. Chandra mengingatkan agar RUU ini tidak diberlakukan untuk semua jenis tindak pidana, terutama yang tidak berkaitan dengan kepentingan negara.

“Apakah setiap tindak pidana harus diikuti dengan perampasan aset? Jangan sampai kemudian ada orang mencuri kakao perampasan aset,” ujarnya.

Chandra menegaskan, esensi utama perampasan aset adalah untuk menyelamatkan aset negara, bukan untuk mencampuri sengketa antarindividu.

“Esensi perampasan aset kita perlu rumuskan, ini menyelamatkan aset negara,” katanya.

Lebih jauh, Chandra juga mengingatkan DPR agar tidak salah kaprah dalam merumuskan konsep hukum dalam RUU tersebut, terutama terkait ranah hukum yang digunakan.

Ia menyoroti draf RUU yang menyebut perampasan aset dilakukan melalui jalur perdata. Menurutnya, hal ini justru berpotensi memperlambat proses.

“Kalau lewat perdata berarti ada banding, ada kasasi, ada PK pula. Ini bukan rezim hukum pidana,” jelasnya.

Chandra menilai, jika menggunakan jalur perdata, maka istilah “perampasan aset” menjadi tidak tepat karena secara konsep berada di ranah hukum publik.

Harus Ada Tindak Pidana Lebih Dulu

Mengacu pada praktik internasional, Chandra menegaskan bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based) tetap harus berangkat dari adanya tindak pidana.

“Pidananya dulu yang mesti diselesaikan. Kalau tidak berhasil baru masuk rezim perampasan aset. Jangan ujug-ujug perampasan aset tanpa asal-usul muncul,” tegasnya.

Ia membandingkan dengan tindak pidana pencucian uang yang tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya kejahatan asal (predicate crime).

Chandra juga mengingatkan agar perampasan aset difokuskan pada kejahatan serius, seperti korupsi dan kejahatan terorganisir lintas negara.

“Tidak semua tindak pidana harus ada perampasan aset,” ujarnya.

Ia bahkan menyinggung hasil survei yang menunjukkan mayoritas publik mendukung perampasan aset untuk kasus korupsi.

“Saya pernah melakukan survei di atas 90 persen menyatakan perampasan aset untuk tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Menurutnya, korupsi erat kaitannya dengan pejabat publik atau public exposed person (PEP), sehingga kebijakan ini harus diarahkan ke sektor tersebut.

“Korupsi hanya bisa dilakukan oleh PEPs, Public Exposed Person. Tidak ada korupsi yang dilakukan oleh pedagang pecel lele,” sindirnya.

Jangan Jadi Alat Serampangan

Chandra menegaskan bahwa tujuan hukum bukan semata-mata untuk mengembalikan aset atau menutup defisit anggaran negara, melainkan menjaga keadilan dan keseimbangan.

“Tujuan hukum itu bukan masalah pengembalian aset. Tujuan hukum itu adalah kedamaian hidup antar pribadi. Bukan untuk nutupin APBN,” pungkasnya.

DPR Minta Pendalaman

Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta agar pembahasan RUU ini tidak terburu-buru dan perlu pendalaman lebih lanjut agar tidak menimbulkan polemik di publik.

“Pak Candra ini menarik ini edukasi tentang situasi RUU ini penting. Kan kita nggak mau nih ntar viral lagi-lagi gitu,” kata Sahroni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga membuka ruang diskusi lanjutan agar substansi RUU Perampasan Aset benar-benar matang sebelum disahkan.

“Supaya ini memberikan satu semangat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini punya mutu,” ujarnya. (rpi/

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil UFC Vegas 121: Raul Rosas Jr Hantam Raoni Barcelos Sampai KO di Duel Kelas Bantam

Rekap Hasil UFC Vegas 121: Raul Rosas Jr Hantam Raoni Barcelos Sampai KO di Duel Kelas Bantam

Rekap hasil UFC Vegas 121, di mana Raul Rosas Jr berhasil mengalahkan Raoni Barcelos lewat KO di ronde kelima.
Pengakuan Kapten Malaysia Jelang Hadapi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Rival Berat Kami

Pengakuan Kapten Malaysia Jelang Hadapi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Rival Berat Kami

Kapten Timnas Malaysia, Dion Cools, menyadari besarnya rivalitas dengan Timnas Indonesia menjelang pertemuan kedua negara di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Video Mesum "A Day in My Life" Viral, Kini Beredar Video Serupa Libatkan Personal Trainer Gym dan Sosok Inisial R di Cirebon

Usai Video Mesum "A Day in My Life" Viral, Kini Beredar Video Serupa Libatkan Personal Trainer Gym dan Sosok Inisial R di Cirebon

Usai video mesum “A Day in My Life” viral, kini beredar video serupa yang melibatkan seorang PT gym dan seorang berinisial R di Cirebon. 
Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Duel Panas Penentu Tiket Final

Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Duel Panas Penentu Tiket Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia pada pertandingan kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026. Duel sarat gengsi tersebut bakal menjadi laga penting.
Makin Jauh Tinggalkan Timnas Indonesia, Si Jalak Harupat Jadi Saksi Vietnam Melejit di Ranking Dunia Usai Kalahkan Filipina

Makin Jauh Tinggalkan Timnas Indonesia, Si Jalak Harupat Jadi Saksi Vietnam Melejit di Ranking Dunia Usai Kalahkan Filipina

Vietnam mendapat tambahan poin ranking FIFA setelah mengalahkan Filipina. Kemenangan itu diraih pada laga pembuka Piala ASEAN FIFA 2026, Sabtu (27/09/2026).
Balik ke Klub Lamanya, 'Si Gondrong' Hariono Disambut Deretan Mantan Pemain Persib Bandung

Balik ke Klub Lamanya, 'Si Gondrong' Hariono Disambut Deretan Mantan Pemain Persib Bandung

Deretan mantan pemain Persib Bandung turut memberikan dukungan kepada Hariono yang kembali bermain untuk klub lamanya di usianya yang kini sudah 41 tahun..

Trending

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Klasemen medali Asian Games 2026 per Minggu (27/9/2026) pagi WIB. Tim Indonesia kini mendekati posisi Malaysia usai berhasil tambah satu emas.
Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Senin, 28 September 2026, menjadi awal pekan yang membawa peluang baru bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal bersinar di tempat kerja?
Dugaan Kasus Keracunan di Batang, BGN Ingatkan Santapan MBG Kerap Dibawa Pulang

Dugaan Kasus Keracunan di Batang, BGN Ingatkan Santapan MBG Kerap Dibawa Pulang

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan larangan membawa pulang santapan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Banjir Cuan Awal Pekan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Mandi Keberuntungan pada 28 September 2026

Banjir Cuan Awal Pekan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Mandi Keberuntungan pada 28 September 2026

Ada lima zodiak yang diprediksi akan mendapat keberuntungan melimpah dan menikmati kelancaran luar biasa pada esok hari tanggal 28 September 2026. Siapa saja?
Survei Ines: Kinerja Pemerintahan Prabowo Memuaskan

Survei Ines: Kinerja Pemerintahan Prabowo Memuaskan

Survei yang dilakukan pada 14–20 September 2026) membaca Pendapat Masyarakat Indonesia Tentang kinerja jelang 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selengkapnya

Viral