GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga WNA Australia Ilegal Masuk Lewat Merauke, Imigrasi Limpahkan Kasus ke Kejagung

Tiga WNA Australia ilegal masuk Indonesia via Merauke dilimpahkan ke Kejagung. Dua di antaranya buronan kasus narkoba.
Kamis, 9 April 2026 - 14:13 WIB
Dok. Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melimpahkan proses hukum tiga warga negara asing (WNA) asal Australia ke Kejaksaan Agung. Ketiganya akan segera menjalani persidangan terkait dugaan pelanggaran masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah atau ilegal entry.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penerbangan lintas negara menggunakan pesawat kecil, serta dugaan keterlibatan buronan kasus narkoba yang mencoba melarikan diri ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kronologi Masuknya WNA Australia Secara Ilegal

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada awal November 2025. Saat itu, sebuah pesawat kecil jenis Cessna milik maskapai Stirling Helicopters melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Cairns, Australia menuju Bandara Mopah di Merauke, Papua Selatan.

Awalnya, penerbangan tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun, dalam perjalanan terjadi sejumlah pelanggaran serius.

Pesawat sempat melakukan transit di Bandara Coen, Australia untuk pengisian bahan bakar. Setelah itu, pesawat kembali berhenti di Bandara Port Stewart—sebuah landasan udara yang tidak memiliki petugas imigrasi.

Di lokasi inilah dua penumpang tambahan dinaikkan ke dalam pesawat tanpa dokumen perjalanan yang sah, termasuk tanpa visa yang berlaku.

“Dua penumpang ini tidak tercantum dalam manifes penerbangan dan tidak memiliki dokumen resmi,” ujar Hendarsam.

Terungkap Saat Mendarat di Merauke

Setibanya di Bandara Mopah Merauke, pergerakan pesawat langsung terdeteksi oleh petugas Imigrasi. Pemeriksaan intensif pun dilakukan terhadap seluruh penumpang dan awak pesawat.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa tiga WNA Australia—yakni pilot berinisial YPD serta dua penumpang ZA dan DTL—diduga kuat melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya resmi ditahan sejak 2 Desember 2025.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Perkembangan kasus berlanjut pada 15 Desember 2025 dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, status ketiga WNA tersebut ditingkatkan menjadi tersangka.

Sementara itu, satu warga negara Indonesia yang bertindak sebagai co-pilot masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan kasus.

Selama proses penyidikan, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Hingga akhirnya, pada 8 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Dengan status tersebut, Imigrasi resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk segera disidangkan.

Fakta Mengejutkan: Penumpang Ternyata Buronan Narkoba

Fakta baru terungkap dalam proses penyidikan. Dua dari tiga WNA Australia yang masuk secara ilegal tersebut diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkoba di Australia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebutkan bahwa keduanya bahkan berstatus tahanan kota saat melakukan perjalanan ke Indonesia.

“Motifnya kuat diduga untuk melarikan diri. Mereka memilih Merauke karena jaraknya paling dekat dari Australia dan bisa dijangkau dengan pesawat kecil,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah kecil, kurang dari satu gram.

Merauke Jadi Titik Rawan Masuk Ilegal

Kasus ini kembali menyoroti wilayah perbatasan seperti Merauke yang dinilai rawan menjadi jalur masuk ilegal, terutama menggunakan pesawat kecil.

Dengan jarak geografis yang relatif dekat dengan Australia, wilayah ini kerap menjadi titik potensial bagi aktivitas lintas batas tanpa prosedur resmi.

Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi menegaskan akan memperketat pengawasan, khususnya terhadap penerbangan kecil yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur yang jelas.

Ancaman Hukuman hingga 5 Tahun Penjara

Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan dalam waktu dekat. Pelimpahan resmi ke Kejaksaan Negeri Merauke dijadwalkan dilakukan dalam waktu sepekan.

Kasubdit Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hadiman, menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelanggaran keimigrasian ini cukup serius.

“Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Proses persidangan diperkirakan akan berlangsung cepat, dengan estimasi waktu sekitar satu minggu setelah pelimpahan perkara dilakukan.

Penegasan Penindakan Tegas Imigrasi

Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap warga negara asing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran prosedur masuk wilayah Indonesia, sekecil apa pun, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penguatan pengawasan di wilayah perbatasan dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waduh! 6 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Kebakaran Hutan di Kalimantan, Ada Apa?

Waduh! 6 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Kebakaran Hutan di Kalimantan, Ada Apa?

Kebakaran hutan di Kalimantan terus mencuri perhatian publik. Sebab luasnya disebut-disebut bertambah hingga enam perusahaan dikenakan sanksi, sanksi apa?.
HIPMI Jakarta Utara Tanam 3.000 Mangrove Lewat The North Green Movement

HIPMI Jakarta Utara Tanam 3.000 Mangrove Lewat The North Green Movement

BPC HIPMI Jakarta Utara melalui The North Green Movement menggelar aksi penanaman mangrove di Hutan Lindung PIK Pos 2, Jakarta Utara
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember

Dia mengatakan Komisi III DPR terus melakukan percepatan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan.
Taksi Green SM Terserempet KRL di Stasiun Karet, Bagian Belakang Ringsek Parah

Taksi Green SM Terserempet KRL di Stasiun Karet, Bagian Belakang Ringsek Parah

Kejadian ini salah satunya diposting akun Instagram @jakartapusat.info. Dalam postingan disertakan video memperlihatkan taksi tersebut ringsek karena tertemper KRL.
Bila Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Pesan Ketua PP Muhammadiyah: Perhatikan Kerentanan Sistem Keuangan

Bila Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Pesan Ketua PP Muhammadiyah: Perhatikan Kerentanan Sistem Keuangan

Destry Damayanti jadi calon tunggal Gubernur BI. Sontak, hal ini langsung komentar berbagai kalangan. Satu di antaranya, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas,
‎PT LUI Buka Peluang Suporter Away Hadir di Liga 2 Championship, Keputusan Ada di Tuan Rumah

‎PT LUI Buka Peluang Suporter Away Hadir di Liga 2 Championship, Keputusan Ada di Tuan Rumah

Operator kompetisi PT Liga Utama Indonesia (LUI) mengungkapkan aturan terkait kehadiran suporter tim tamu pada Liga 2 Indonesia atau Championship 2026/2027. Suporter away tidak secara otomatis diperbolehkan hadir dalam setiap pertandingan.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" disebut-sebut melekat dengan Jakarta Barat karena dinilai tidak aman seperti kota fiksi yang penuh kejahatan di DC Comics.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Sanksi baru Amerika Serikat terhadap Iran berfokus pada lima sektor utama ekonomi negara tersebut, seperti penerbangan, pelayaran, teknologi, emas, dan aset digital, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Senin (24/8).
Selengkapnya

Viral