News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga WNA Australia Ilegal Masuk Lewat Merauke, Imigrasi Limpahkan Kasus ke Kejagung

Tiga WNA Australia ilegal masuk Indonesia via Merauke dilimpahkan ke Kejagung. Dua di antaranya buronan kasus narkoba.
Kamis, 9 April 2026 - 14:13 WIB
Dok. Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melimpahkan proses hukum tiga warga negara asing (WNA) asal Australia ke Kejaksaan Agung. Ketiganya akan segera menjalani persidangan terkait dugaan pelanggaran masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah atau ilegal entry.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penerbangan lintas negara menggunakan pesawat kecil, serta dugaan keterlibatan buronan kasus narkoba yang mencoba melarikan diri ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kronologi Masuknya WNA Australia Secara Ilegal

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada awal November 2025. Saat itu, sebuah pesawat kecil jenis Cessna milik maskapai Stirling Helicopters melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Cairns, Australia menuju Bandara Mopah di Merauke, Papua Selatan.

Awalnya, penerbangan tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun, dalam perjalanan terjadi sejumlah pelanggaran serius.

Pesawat sempat melakukan transit di Bandara Coen, Australia untuk pengisian bahan bakar. Setelah itu, pesawat kembali berhenti di Bandara Port Stewart—sebuah landasan udara yang tidak memiliki petugas imigrasi.

Di lokasi inilah dua penumpang tambahan dinaikkan ke dalam pesawat tanpa dokumen perjalanan yang sah, termasuk tanpa visa yang berlaku.

“Dua penumpang ini tidak tercantum dalam manifes penerbangan dan tidak memiliki dokumen resmi,” ujar Hendarsam.

Terungkap Saat Mendarat di Merauke

Setibanya di Bandara Mopah Merauke, pergerakan pesawat langsung terdeteksi oleh petugas Imigrasi. Pemeriksaan intensif pun dilakukan terhadap seluruh penumpang dan awak pesawat.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa tiga WNA Australia—yakni pilot berinisial YPD serta dua penumpang ZA dan DTL—diduga kuat melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya resmi ditahan sejak 2 Desember 2025.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Perkembangan kasus berlanjut pada 15 Desember 2025 dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, status ketiga WNA tersebut ditingkatkan menjadi tersangka.

Sementara itu, satu warga negara Indonesia yang bertindak sebagai co-pilot masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan kasus.

Selama proses penyidikan, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Hingga akhirnya, pada 8 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Dengan status tersebut, Imigrasi resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk segera disidangkan.

Fakta Mengejutkan: Penumpang Ternyata Buronan Narkoba

Fakta baru terungkap dalam proses penyidikan. Dua dari tiga WNA Australia yang masuk secara ilegal tersebut diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkoba di Australia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebutkan bahwa keduanya bahkan berstatus tahanan kota saat melakukan perjalanan ke Indonesia.

“Motifnya kuat diduga untuk melarikan diri. Mereka memilih Merauke karena jaraknya paling dekat dari Australia dan bisa dijangkau dengan pesawat kecil,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah kecil, kurang dari satu gram.

Merauke Jadi Titik Rawan Masuk Ilegal

Kasus ini kembali menyoroti wilayah perbatasan seperti Merauke yang dinilai rawan menjadi jalur masuk ilegal, terutama menggunakan pesawat kecil.

Dengan jarak geografis yang relatif dekat dengan Australia, wilayah ini kerap menjadi titik potensial bagi aktivitas lintas batas tanpa prosedur resmi.

Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi menegaskan akan memperketat pengawasan, khususnya terhadap penerbangan kecil yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur yang jelas.

Ancaman Hukuman hingga 5 Tahun Penjara

Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan dalam waktu dekat. Pelimpahan resmi ke Kejaksaan Negeri Merauke dijadwalkan dilakukan dalam waktu sepekan.

Kasubdit Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hadiman, menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelanggaran keimigrasian ini cukup serius.

“Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Proses persidangan diperkirakan akan berlangsung cepat, dengan estimasi waktu sekitar satu minggu setelah pelimpahan perkara dilakukan.

Penegasan Penindakan Tegas Imigrasi

Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap warga negara asing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran prosedur masuk wilayah Indonesia, sekecil apa pun, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penguatan pengawasan di wilayah perbatasan dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hampir Salip Lionel Messi, Kylian Mbappe Panaskan Perebutan Sepatu Emas Top Skor Piala Dunia 2026

Hampir Salip Lionel Messi, Kylian Mbappe Panaskan Perebutan Sepatu Emas Top Skor Piala Dunia 2026

Kemenangan 2-0 Prancis atas Maroko ini dicatatkan oleh Kylian Mbappe dan Ousmane Dembele.
Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Perubahan jadwal Super League 2026-2027 ini agar tak ada klub yang menolak panggilan Timnas Indonesia sehingga menyulitkan pelatih John Herdman menyusun skuad Piala AFF 2026. 
Buntut Pecahnya Kaca Gendung, BGN Bakal Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Buntut Pecahnya Kaca Gendung, BGN Bakal Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara buntut pecahnya kaca gedung yang terjadi pada Kamis (9/7/2026) siang.
Hasil Babak Perempat Final Piala Dunia 2026: Gagal Penalti, Kylian Mbappe Bayar Kontan dengan Pulangkan Maroko

Hasil Babak Perempat Final Piala Dunia 2026: Gagal Penalti, Kylian Mbappe Bayar Kontan dengan Pulangkan Maroko

Prancis menang dengan skor 2-0 dari Maroko di Stadion Boston, Massachusetts, Jumat (10/6/2026) dini hari WIB. 
Wakil Gubernur Jabar Ancam Sanksi ASN yang Main Judi Online

Wakil Gubernur Jabar Ancam Sanksi ASN yang Main Judi Online

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan akan melakukan penindakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain judi online atau judol.
KPK Ungkap Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Nikahan Anak

KPK Ungkap Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Nikahan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. 

Trending

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel antara Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), diprediksi berjalan ketat.
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU  Dinilai Sesuai Prosedur

Langkah Polri Telusuri Dugaan Korupsi dan TPPU Dinilai Sesuai Prosedur

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sedang melakukan pengungkapan penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hasil Babak Perempat Final Piala Dunia 2026: Gagal Penalti, Kylian Mbappe Bayar Kontan dengan Pulangkan Maroko

Hasil Babak Perempat Final Piala Dunia 2026: Gagal Penalti, Kylian Mbappe Bayar Kontan dengan Pulangkan Maroko

Prancis menang dengan skor 2-0 dari Maroko di Stadion Boston, Massachusetts, Jumat (10/6/2026) dini hari WIB. 
Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP mendampingi seroang profesor asal Sulawesi Utara (Sulut) yakni Ing Mokoginta ke Bareskrim Polri pada Kamis (9/7/2026).
Siapa Kiper Maroko Yassine Bounou? Penangkis Tendangan Penalti Kylian Mbappe yang Pulangkan Belanda

Siapa Kiper Maroko Yassine Bounou? Penangkis Tendangan Penalti Kylian Mbappe yang Pulangkan Belanda

Tampil di Stadion Boston, Masschusetts, Jumat (10/7/2026), Prancis ditahan imbang tanpa gol oleh Maroko. Termasuk penyelamatan krusial Yassine Bonou yang mengantisipasi tendangan penalti Kylian Mbappe. 
Bekali Calon Perwira Masa Depan, Kasad Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Inovasi

Bekali Calon Perwira Masa Depan, Kasad Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Inovasi

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan inovasi sebagai bekal utama bagi calon Perwira Remaja TNI Angkatan Darat.
Selengkapnya

Viral