BNN Minta Vape Dilarang Total, DPR Respons Begini
- IST
Meski industri vape saat ini berkembang pesat, ia menegaskan bahwa kepentingan perlindungan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
"Ya gini, kan pemerintah ini kan tugasnya mengatur ya, mengatur apalagi narkoba hari ini menjadi diksi musuh negara, sehingga potensi-potensi beredarnya narkoba dari alat-alat atau media ini ya memang harus kita antisipasi secara dini," kata Rudianto.
Ia menyebut, usulan dari BNN saat ini masih dalam tahap aspirasi dan akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika ke depan.
"Ini kan masih mendengar aspirasi. Ini kan masih tahap meaningful participation, partisipasi bermakna dari seluruh pihak. Dan dari BNN ini kan berarti dari pemerintah. Pasti pemerintah sudah menghitung apa namanya, dampak, apa saja jenisnya, apa, bagaimana kajiannya, penelitiannya," ujarnya.
Rudianto pun mengingatkan para pelaku usaha vape untuk lebih berhati-hati agar produknya tidak disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkoba.
"Nah, ini juga imbauan kepada penjual vape atau rokok elektrik ini untuk berhati-hati. Jangan kemudian apa namanya, ini menjadi jembatan baru, alat baru untuk kemudian penyalahgunaan zat narkoba tadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, meminta DPR mempertimbangkan pelarangan total vape atau rokok elektrik.
Permintaan ini disampaikan setelah BNN menemukan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika kian masif.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Dari ratusan sampel yang diuji, BNN menemukan kandungan zat berbahaya, termasuk narkotika dan obat bius dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” ungkapnya.
Temuan ini menjadi dasar kuat bagi BNN untuk mendorong langkah lebih tegas dari DPR. Menurut Suyudi, vape kini bukan lagi sekadar alternatif rokok, melainkan telah berubah menjadi medium baru peredaran zat terlarang.
Load more