DPR Bakal Bahas RUU Perampasan Aset pada Masa Reses
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengizinkan seluruh komisi untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) pada masa reses DPR.
“Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Dia menyebut Komisi III DPR telah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
“Terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas undang-undang perampasan aset,” ungkap Dasco.
Dasco menuturkan pimpinan DPR telah memberikan izin kepada Komisi III untuk menggelar rapat membahas RUU Perampasan Aset. Dia pun menyinggung isu yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset.
“Untuk Komisi III, kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Untuk itu, DPR menargetkan RUU tersebut selesai dibahas pada tahun ini.
“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” ujar Saan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Dia mengungkapkan saat ini Komisi III DPR terus menampung masukan dari berbagai elemen masyarakat. DPR memandang masukan dari masyarakat sangat penting dalam merumuskan UU.
“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini, ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” kata Saan. (saa/muu)
Load more