Pendiri Sekaligus Mantan Direktur PT DSI Akhirnya Masuk Rutan Usai Dicecar 50 Pertanyaan oleh Penyidik
- DSI
Jakarta, tvOnenews.com - Babak baru kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali bergulir panas. Bareskrim Polri resmi menahan pendiri sekaligus Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS.
Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri usai AS diperiksa sebagai tersangka. Hal itu diungkap langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya, Jumat (10/4/2026).
AS diketahui menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018 hingga 2024. Ia juga merupakan founder atau pendiri perusahaan tersebut.Â
Sebelum ditahan, AS lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam. Dalam proses itu, penyidik menggali keterangan dengan puluhan pertanyaan.
"Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," katanya.
Setelah pemeriksaan maraton tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan AS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 8 April 2026, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.Â
Ade Safri menegaskan, pihaknya memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tuturnya.
Dalam pengembangan kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima total lima laporan polisi. Bahkan, laporan terbaru datang dari seorang lender yang mewakili 146 korban lainnya.
Modus yang digunakan PT DSI diduga berkaitan dengan penyaluran dana dari para borrower atau pemberi pinjaman yang tidak sesuai dengan peruntukannya.Â
Akibat praktik tersebut, jumlah korban disebut sangat masif, mencapai sekitar 15 ribu orang dengan total kerugian fantastis yang ditaksir menembus Rp2,4 triliun.
Tak hanya AS, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal (ARL), Direktur Utama sekaligus pemegang saham Taufiq Aljufri (TA), serta eks Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY).
Load more