Kuasa Hukum 3 Prajurit TNI Sebut Serka FY Bukan Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BRI
- ANTARA/Siti Nurhaliza
Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum menegaskan terdakwa 3 yakni Serka FY tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BRI di Jakarta berinisial MIP (37).
Sebelumnya, para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026).
"Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Terdakwa 3, sehingga terjadi salah sasaran subjek hukum atau error in persona," katanya.
- ANTARA/Siti Nurhaliza
Dalam sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa itu, Nugroho menilai terdakwa 3 tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Tim kuasa hukum menguraikan secara komprehensif sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tertanggal 6 April 2026.
Menurut mereka, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum menyebut bahwa dalam surat dakwaan tidak terdapat uraian fakta yang secara spesifik menjelaskan peran maupun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa 3.
Bahkan, tidak ada satu pun bagian dakwaan yang mengaitkan terdakwa 3 dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, maupun perampasan kemerdekaan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa dakwaan tersebut tidak memberikan gambaran utuh mengenai waktu, tempat, serta cara tindak pidana dilakukan oleh masing-masing terdakwa.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan surat dakwaan yang seharusnya memuat uraian fakta secara rinci agar dapat dipahami oleh terdakwa.
Akibatnya, terdakwa 3 disebut tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer dalam persidangan. Hal ini, menurut kuasa hukum, menjadi bukti bahwa dakwaan disusun secara kabur atau obscure libel.
Dalam memperkuat argumentasinya, kuasa hukum merujuk pada pendapat ahli hukum pidana M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa surat dakwaan merupakan dasar dan landasan bagi hakim dalam memeriksa perkara di persidangan.
Oleh karena itu, dakwaan harus dirumuskan secara jelas dan lengkap agar terdakwa dapat memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Selain itu, kuasa hukum juga mengutip pandangan A. Soetomo yang menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun dengan ketelitian (cermat), tidak menimbulkan keraguan (jelas), serta memuat seluruh unsur yang diperlukan (lengkap).
Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi dinyatakan tidak sah.
Menurut kuasa hukum, apabila dikaitkan dengan pendapat para ahli tersebut, maka surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam perkara ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Dakwaan juga dinilai tidak merumuskan seluruh unsur tindak pidana, tidak merinci peran masing-masing terdakwa, serta tidak menjelaskan secara konkret bagaimana peristiwa pidana terjadi.
Selain mempersoalkan substansi dakwaan, kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa.
Mereka menilai penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana.
Kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses hukum dinilai kurang dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.
"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum," tegas Nugroho.
Mereka juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum guna menghindari kesewenang-wenangan.
Lebih jauh, kuasa hukum mengacu pada ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Dalam pandangan kuasa hukum, ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer. Oleh karena itu, secara hukum dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
"Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah surat dakwaan batal demi hukum," ucap Nugroho.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim kuasa hukum berkesimpulan bahwa surat dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil.
Dengan demikian, mereka meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam memutus perkara ini.
Mereka menilai bahwa tujuan hukum pidana bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan juga untuk memulihkan keseimbangan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (ant)
Load more