News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum 3 Prajurit TNI Sebut Serka FY Bukan Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BRI

Tim kuasa hukum menegaskan terdakwa 3 yakni Serka FY tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kacab bank BRI.
Senin, 13 April 2026 - 14:26 WIB
Tim kuasa hukum tiga prajurit TNI membacakan eksepsi dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum menegaskan terdakwa 3 yakni Serka FY tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BRI di Jakarta berinisial MIP (37).

Sebelumnya, para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026).

"Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Terdakwa 3, sehingga terjadi salah sasaran subjek hukum atau error in persona," katanya. 

Tiga terdakwa prajurit TNI AD dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BRI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026).
Tiga terdakwa prajurit TNI AD dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BRI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Dalam sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa itu, Nugroho menilai terdakwa 3 tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

Tim kuasa hukum menguraikan secara komprehensif sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tertanggal 6 April 2026.

Menurut mereka, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum menyebut bahwa dalam surat dakwaan tidak terdapat uraian fakta yang secara spesifik menjelaskan peran maupun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa 3.

Bahkan, tidak ada satu pun bagian dakwaan yang mengaitkan terdakwa 3 dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, maupun perampasan kemerdekaan.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa dakwaan tersebut tidak memberikan gambaran utuh mengenai waktu, tempat, serta cara tindak pidana dilakukan oleh masing-masing terdakwa.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan surat dakwaan yang seharusnya memuat uraian fakta secara rinci agar dapat dipahami oleh terdakwa.

Akibatnya, terdakwa 3 disebut tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer dalam persidangan. Hal ini, menurut kuasa hukum, menjadi bukti bahwa dakwaan disusun secara kabur atau obscure libel.

Dalam memperkuat argumentasinya, kuasa hukum merujuk pada pendapat ahli hukum pidana M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa surat dakwaan merupakan dasar dan landasan bagi hakim dalam memeriksa perkara di persidangan.

Oleh karena itu, dakwaan harus dirumuskan secara jelas dan lengkap agar terdakwa dapat memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Selain itu, kuasa hukum juga mengutip pandangan A. Soetomo yang menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun dengan ketelitian (cermat), tidak menimbulkan keraguan (jelas), serta memuat seluruh unsur yang diperlukan (lengkap). 

Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka dakwaan berpotensi dinyatakan tidak sah.

Menurut kuasa hukum, apabila dikaitkan dengan pendapat para ahli tersebut, maka surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam perkara ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Dakwaan juga dinilai tidak merumuskan seluruh unsur tindak pidana, tidak merinci peran masing-masing terdakwa, serta tidak menjelaskan secara konkret bagaimana peristiwa pidana terjadi.

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa.

Mereka menilai penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana.

Kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses hukum dinilai kurang dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.

"Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum," tegas Nugroho.

Mereka juga menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum guna menghindari kesewenang-wenangan.

Lebih jauh, kuasa hukum mengacu pada ketentuan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa surat dakwaan harus memuat uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Dalam pandangan kuasa hukum, ketentuan tersebut tidak dipenuhi dalam surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer. Oleh karena itu, secara hukum dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

"Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya adalah surat dakwaan batal demi hukum," ucap Nugroho.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim kuasa hukum berkesimpulan bahwa surat dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil. 

Dengan demikian, mereka meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam memutus perkara ini. 

Mereka menilai bahwa tujuan hukum pidana bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan juga untuk memulihkan keseimbangan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Asian Games 2026: Sukses Curi Satu Set, Timnas Voli Putri Indonesia Ternyata Masih Belum Mampu Membendung Jepang

Hasil Asian Games 2026: Sukses Curi Satu Set, Timnas Voli Putri Indonesia Ternyata Masih Belum Mampu Membendung Jepang

Hasil Asian Games 2026 cabang olahraga bola voli indoor yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia vs Jepang, yang berlangsung pada Jumat 18 September.
Xavi Umumkan Skuad Perdana Timnas Belanda, 2 Pemain Debut dan Memphis Depay Dicoret

Xavi Umumkan Skuad Perdana Timnas Belanda, 2 Pemain Debut dan Memphis Depay Dicoret

Xavi Hernandez resmi mengumumkan 26 pemain Timnas Belanda untuk UEFA Nations League. Memphis Depay absen, sementara Ruben van Bommel dan Gjivai Zechiel debut.
Selamat Berbahagia! 3 Shio Paling Hoki 19 September 2026: Ada Peluang Baik Menanti dalam Karier dan Finansial

Selamat Berbahagia! 3 Shio Paling Hoki 19 September 2026: Ada Peluang Baik Menanti dalam Karier dan Finansial

Berikut 3 shio yang diprediksi paling hoki pada 19 September 2026: Ada peluang baik menanti dalam karier dan finansial.
Suami Siti Badriah Kena Julid Netizen karena Vasektomi, Krisjiana Balas Menohok: Sejak Kapan Rahim Istri Jadi Blind Box?

Suami Siti Badriah Kena Julid Netizen karena Vasektomi, Krisjiana Balas Menohok: Sejak Kapan Rahim Istri Jadi Blind Box?

Langkah berani ini diambil Krisjiana sebagai bentuk komitmen serta tanggung jawabnya bersama sang istri, Siti Badriah, dalam mengatur perencanaan keluarga.
Serangan di Pangkalan Udara di Arab Saudi, Sebuah Pesawat Italia Terkena

Serangan di Pangkalan Udara di Arab Saudi, Sebuah Pesawat Italia Terkena

Sebuah pesawat Italia terkena serangan dalam rangkaian serangan terhadap pangkalan udara di Arab Saudi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto.
Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir, LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026

Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir, LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026

Menkop menegaskan koperasi perlu ditempatkan sebagai badan usaha yang dapat menjadi wadah penguatan pelaku UMKM, ekonomi kreatif, hingga sektor pariwisata.

Trending

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Pengusaha kuliner di Yogyakarta mengungkap pengalaman pahitnya saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).
Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Wanita Diduga Dilecehkan Pria di Dalam Bus Rute Blok M-Bogor: Modus Pura-Pura Tidur Hingga Meraba Paha

Wanita Diduga Dilecehkan Pria di Dalam Bus Rute Blok M-Bogor: Modus Pura-Pura Tidur Hingga Meraba Paha

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria berinisial FM (44) diduga melakukan pelecehan terhadap wanita penumpang bus rute Blok M-Bogor di Tol Jagorawi, pada Kamis (17/9).
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 19 September 2026: Ada yang dapat kabar baik hingga peluang tak terduga.
Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Sejumlah berita jadi perhatian pembaca tvOnenews.com, Rabu (16/9), mulai dari kasus wanita ditendang saat mengantre Baso A Fung hingga rekor baru Lionel Messi.
Gerak Cepat! Polisi Tangkap Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Kronologi dan Motif Masih Didalami

Gerak Cepat! Polisi Tangkap Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Kronologi dan Motif Masih Didalami

Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial R (44) yang melakukan dugaan penganiayaan yakni menendang seorang perempuan di Mal Senayan City
Selengkapnya

Viral