Kronologi Dua Wanita di Lebak Banten Bersumpah dengan Menginjak Al Quran, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Istimewa
tvOnenews.com - Belakangan ini telah viral dua orang wanita yang melakukan aksi penistaan agama dengan menginjak Al Quran.
Kedua wanita tersebut berasal dari Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten yang bekerja di sebuah salon.
Kejadian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea.
Menurut penjelasan dari Kombes Pol Maruli Hutapea, kasus ini terjadi pada Rabu (8/4/2026) tepatnya pada pukul 21.30 WIB di sebuah salon tempat pelaku bekerja.
Awalnya mereka melakukan aksi sumpah ini lantaran seseorang berinisial M diduga melakukan pencurian.
Sehingga wanita lainnya yang berinisial N meminta M untuk membuktikannya dengan cara bersumpah.
“Di lokasi yang bertepatan di Salon ada dugaan terjadinya pencurian. Pencurian ini dilontarkan oleh tersangka N kepada tersangka M,” ungkap Kombes Pol Maruli Hutapea pada program acara Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne pada Senin, (13/4/2026).
“Kemudian karena tersangka M ini tidak mengakui perbuatannya, tersangka N meminta M untuk membuktikan dengan cara bersumpah. Nah ini yang fatal, sambil menginjak kitab suci Al-Quran. Kemudian direkam dan dibagikan hingga menjadi viral,” sambungnya.
- Tim tvOne - Apa Kabar Indonesia Pagi
Padahal, menurut Maruli kedua tersangka ini bersahabat dan bekerja bersama di sebuah salon.
“Jadi memang N dan M ini adalah warga yang bekerja di salon tersebut. Mereka sebenarnya sahabat ya, sama-sama bekerja di salon,” ujarnya.
“Tapi karena hanya ada dugaan tidak diakui, kemudian melakukan tindakan yang fatal mengambil sumpah dan diviralkan,” lanjutnya.
Polres Banten bergerak cepat dan memeriksa pelaku hingga keduanya mengakui perbuatannya.
Kini kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
“Jadi Polres Banten tindak cepat kemudian kami menjemput pelaku ke Polres untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, mereka akhirnya mengakui. Mengakui karena dia merasa tidak mengambil barang, dia rela untuk disumpah,” terang Maruli.
“Kita langsung memeriksa, ada alat buktinya terpenuhi. Ada handphone yang merekam, kemudian pelaku mengakui. Kita langsung tetapkan tersangka dan keduanya sudah ditahan,” lanjutnya menjelaskan.
Pelaku dijerat dengan pasal 301 dan 305 KUHP tentang penodaan dan penyalahgunaan terhadap agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
Meski kedua terduga pelaku sudah meminta maaf di hadapan publik atas kekhilafan yang telah dilakukan.
Namun, pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut berdasarkan hukum.
“Apapun yang dilakukan oleh pelaku sepanjang ada alat bukti, ada keterangan saksi, ada bukti-bukti yang kita temukan di lapangan, kita akan bergerak sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya.
(kmr)
Load more