Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Tangani Perkara Bea Cukai, Jubir KPK Dipolisikan
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan penanganan perkara bea cukai, yang menyeret nama Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assagaf.
Laporan ini dilayangkan langsung oleh yang bersangkutan, pada Selasa (14/4/2026). Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 April 2026 pukul 12.41 WIB.
Tertulis terlapor dalam hal ini yaitu Budi Prasetyo. Adapun kronologis singkat latar belakang pelaporan ini bermula saat korban melihat adanya pemberitaan terkait pernyataan yang dilakukan oleh terlapor yaitu KPK melakukan pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf (korban) terkait dugaan telah menerima barang dan fasilitas dari Bea Cukai.
Atas kejadian tersebut korban merasa telah dicemarkan nama baiknya dan melaporkan ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk penyelidikan dan penyidikan.
“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara Melawan jurubicara KPK. Atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” kata Faizal Assegaf, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, Faizal menerangkan kronologi dugaan pencemaran nama baik ini terjadi saat dirinya dipanggil untuk diminta keterangan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis.
“Bantuan berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu bodi komputer. Penerimanya saudara Oto, saudara Teko, kawan-kawan semua. Ini hubungan pribadi antara saudara Rizal dengan mereka. Sebagaimana bantuan presiden sebagai pribadi kepada siapapun. Bantuan Kapolri kepada siapapun. Bahkan peyidik KPK, Asep juga punya organisasi masyarakat bagong, ikut mendirikan organisasi massa terlibat dalam aktivitas sosial,” ungkapnya.
Kemudian dalam permintaan keterangan ini, Faizal menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan rekan-rekannya terkait penerimaan bantuan dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai.
“Terjadilah diskusi yang panjang, saya mengatakan bahwa kalau ingin membenahi kebijakan yang korup di Bea Cukai, aktor utamanya harus dipanggil dan diperiksa. Yaitu Sudara Inisial SR dan Sudara Inisial PYS. Itu masuk dalam berita acara resmi dokumen KPK. Tapi sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK mempelintir pemberitaan yang seolah-olah saya Pak Faizal Assegaf dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi,” tuturnya.
Sementara itu, Faizal mengatakan, tindakan juru bicara KPK tersebut bertentangan dengan aturan dan proses penegakan hukum. Dirinya menilai terlihat jelas kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik yang tidak ada kaitan dengan masalah bantuan sosial.
“Oleh sebab itu, hari ini saya melaporkan Sudara Budi Prasetyo selaku Jubir KPK. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada saudara Budi 1x24 jam tidak ditanggapi ya kami lapor,” terangnya.(ars/raa)
Load more