News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Tangani Perkara Bea Cukai, Jubir KPK Dipolisikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan penanganan perkara bea cukai, yang menyeret nama Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assagaf.
Selasa, 14 April 2026 - 16:00 WIB
Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan penanganan perkara bea cukai, yang menyeret nama Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assagaf. 

Laporan ini dilayangkan langsung oleh yang bersangkutan, pada Selasa (14/4/2026). Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 April 2026 pukul 12.41 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tertulis terlapor dalam hal ini yaitu Budi Prasetyo. Adapun kronologis singkat latar belakang pelaporan ini bermula saat korban melihat adanya pemberitaan terkait pernyataan yang dilakukan oleh terlapor yaitu KPK melakukan pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf (korban) terkait dugaan telah menerima barang dan fasilitas dari Bea Cukai. 

Atas kejadian tersebut korban merasa telah dicemarkan nama baiknya dan melaporkan ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk penyelidikan dan penyidikan.

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara Melawan jurubicara KPK. Atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” kata Faizal Assegaf, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, Faizal menerangkan kronologi dugaan pencemaran nama baik ini terjadi saat dirinya dipanggil untuk diminta keterangan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis. 

“Bantuan berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu bodi komputer. Penerimanya saudara Oto, saudara Teko, kawan-kawan semua. Ini hubungan pribadi antara saudara Rizal dengan mereka. Sebagaimana bantuan presiden sebagai pribadi kepada siapapun. Bantuan Kapolri kepada siapapun. Bahkan peyidik KPK, Asep juga punya organisasi masyarakat bagong, ikut mendirikan organisasi massa terlibat dalam aktivitas sosial,” ungkapnya.

Kemudian dalam permintaan keterangan ini, Faizal menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan rekan-rekannya terkait penerimaan bantuan dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai.

“Terjadilah diskusi yang panjang, saya mengatakan bahwa kalau ingin membenahi kebijakan yang korup di Bea Cukai, aktor utamanya harus dipanggil dan diperiksa. Yaitu Sudara Inisial SR dan Sudara Inisial PYS. Itu masuk dalam berita acara resmi dokumen KPK. Tapi sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK mempelintir pemberitaan yang seolah-olah saya Pak Faizal Assegaf dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Faizal mengatakan, tindakan juru bicara KPK tersebut bertentangan dengan aturan dan proses penegakan hukum. Dirinya menilai terlihat jelas kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik yang tidak ada kaitan dengan masalah bantuan sosial.

“Oleh sebab itu, hari ini saya melaporkan Sudara Budi Prasetyo selaku Jubir KPK. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada saudara Budi 1x24 jam tidak ditanggapi ya kami lapor,” terangnya.(ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Silmy Salim Resmi Jadi Tersangka, Wamen Imipas Keluar Gedung KPK Pakai Rompi Oranye

Silmy Salim Resmi Jadi Tersangka, Wamen Imipas Keluar Gedung KPK Pakai Rompi Oranye

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indonesia Terancam Tarif Impor Tambahan AS, Gara-Gara Dugaan Barang Hasil Kerja Paksa

Indonesia Terancam Tarif Impor Tambahan AS, Gara-Gara Dugaan Barang Hasil Kerja Paksa

Merespons pengumuman yang dirilis USTR pada 2 Juni 2026, pemerintah menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan lanjutan yang disiapkan otoritas perdagangan AS.
Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Jelang memperkuat Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday 2026, Elkan Baggott justru mendapat kabar kurang mengenakkan dari Inggris soal nasibnya di klub.
Selebgram APG Diperiksa Polisi Soal Whip Pink, Berkali-kali Make hingga Ungkap Efek yang Dirasakannya

Selebgram APG Diperiksa Polisi Soal Whip Pink, Berkali-kali Make hingga Ungkap Efek yang Dirasakannya

Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri mengatakan, pemeriksaan terhadap selebgram dilakukan Rabu (3/6/2026).
Dedi Mulyadi Tegaskan Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Bandung Bukan dari APBD Provinsi

Dedi Mulyadi Tegaskan Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Bandung Bukan dari APBD Provinsi

Bonus itu diserahkan sebelum Rapat Paripurna di DPRD Jawa Barat, pada Rabu (3/6). Total bonus untuk Persib Bandung dari Kang Dedi Mulyadi alias KDM yakni Rp1 miliar. 
Link Live Streaming Indonesia Open 2026, Kamis 4 Juni: Duel Jonatan Christie vs Alwi Farhan Warnai Perjuangan 11 Wakil Tuan Rumah

Link Live Streaming Indonesia Open 2026, Kamis 4 Juni: Duel Jonatan Christie vs Alwi Farhan Warnai Perjuangan 11 Wakil Tuan Rumah

Link live streaming Indonesia Open 2026, di mana hari ini ada duel perang saudara sesama wakil tuan rumah Jonatan Christie vs Alwi Farhan di babak kedua yang digelar di Istora Senayan, Jakarta pada Kamis (4/6/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Kronologi Prabowo Tahu Penyelewengan di BGN Terungkap

Kronologi Prabowo Tahu Penyelewengan di BGN Terungkap

Setelah mengetahui adanya indikasi penyelewengan di Badan Gizi Nasional (BGN), Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Timnas Voli Indonesia harus menghadapi agenda internasional 2026 tanpa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar. Mampukah skuad Merah Putih tetap bersaing?
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Selengkapnya

Viral