News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan Sebagian, KPK Tegaskan Penyidikan Belum Berakhir

Praperadilan Indra Iskandar dikabulkan sebagian, KPK hormati putusan dan tegaskan penyidikan kasus korupsi belum berakhir.
Selasa, 14 April 2026 - 17:40 WIB
Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menilai ada kekeliruan dalam prosedur penetapan tersangka.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK Hormati Putusan, Siap Kaji Langkah Lanjutan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji aspek formal dalam proses penyidikan.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan sebagai bagian dari due process of law, khususnya dalam menguji aspek formal penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, KPK akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan menelaah pertimbangan hakim untuk menentukan sikap dan langkah lanjutan,” tambahnya.

Praperadilan Bukan Akhir Penegakan Hukum

KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Selama alat bukti dinilai masih cukup, lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan.

Hal ini menjadi penegasan penting di tengah persepsi publik yang kerap menganggap kemenangan praperadilan sebagai akhir dari suatu perkara hukum.

“Putusan praperadilan bukan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih ada kecukupan alat bukti, proses penyidikan tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan,” tegas Budi.

Pernyataan ini sekaligus membuka kemungkinan bahwa KPK dapat kembali menetapkan status hukum dalam perkara yang sama, dengan perbaikan prosedur yang dianggap kurang tepat sebelumnya.

Hakim Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah Secara Prosedural

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Indra Iskandar dikabulkan sebagian.

Hakim menilai terdapat unsur ketidaktepatan dalam proses penetapan tersangka oleh KPK. Salah satu poin yang disorot adalah belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Indra sebagai tersangka sebelum status tersebut ditetapkan.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga menyinggung adanya indikasi tindakan sewenang-wenang dalam proses penetapan tersangka. Temuan ini menjadi dasar utama dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan.

Kasus Berawal dari Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR

Kasus yang menjerat Indra Iskandar berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada awal 2024. Dalam perkembangannya, lembaga tersebut menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar.

Namun, meski telah berstatus tersangka, Indra belum sempat ditahan oleh KPK. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada 27 Februari 2026 untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.

Langkah hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil sebagian, dengan hakim mengabulkan beberapa poin permohonan yang diajukan.

Potensi Lanjutan Kasus Masih Terbuka

Dengan adanya putusan ini, posisi hukum perkara menjadi dinamis. KPK masih memiliki ruang untuk melanjutkan proses penyidikan dengan memperbaiki aspek prosedural yang menjadi catatan hakim.

Di sisi lain, putusan praperadilan juga menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini pun berpotensi terus berkembang, mengingat substansi dugaan tindak pidana korupsi belum sepenuhnya diuji di pengadilan.

Sorotan Publik dan Implikasi Hukum

Putusan praperadilan terhadap pejabat tinggi negara seperti Sekjen DPR tentu menarik perhatian publik. Selain menyangkut aspek hukum, perkara ini juga memiliki dimensi kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK kini berada pada posisi untuk membuktikan komitmennya dalam menangani perkara korupsi secara profesional dan sesuai prosedur. Langkah lanjutan yang diambil akan menjadi indikator penting bagi publik.

Di tengah dinamika tersebut, proses hukum masih berjalan dan belum mencapai titik akhir. (aha/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Sementara Top Skor Liga Pro Saudi 2026/2027, Tidak Ada Nama Cristiano Ronaldo!

Klasemen Sementara Top Skor Liga Pro Saudi 2026/2027, Tidak Ada Nama Cristiano Ronaldo!

Menariknya, hingga kini tidak ada nama megabintang Al Nassr, Cristiano Ronaldo, di posisi empat besar klasemen top skor Liga Pro Saudi 2026/2027.
Prilly Latuconsina Tanggapi Komentar Negatif soal Niat Bagikan Isi Buku Kado dari Omara Esteghlal

Prilly Latuconsina Tanggapi Komentar Negatif soal Niat Bagikan Isi Buku Kado dari Omara Esteghlal

Artis Prilly Latuconsina menanggapi komentar negatif warganet terkait niatnya membagikan isi buku kado ulang tahun dari Omara Esteghlal. Ia juga mengungkapkan.
Lewat Program Pengawal Energi, Generasi Muda Diajak Terlibat Awasi Penyaluran BBM

Lewat Program Pengawal Energi, Generasi Muda Diajak Terlibat Awasi Penyaluran BBM

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperketat penyaluran BBM subsidi dan non subsidi guna memastikan pemanfaatan sesuai peruntukannya.
Tak Masuk Tiga Besar Top Skor Liga Pro Saudi 2026/2027, Tinggal Berapa Lagi Gol Cristiano Ronaldo untuk Pecahkan Rekor?

Tak Masuk Tiga Besar Top Skor Liga Pro Saudi 2026/2027, Tinggal Berapa Lagi Gol Cristiano Ronaldo untuk Pecahkan Rekor?

Cristiano Ronaldo baru saja menambah pundi-pundi golnya sekaligus mengantarkan Al Nassr meraih kemenangan meyakinkan dengan skor 3-1 saat melawan Al Faysaly.
Dituduh Netizen Pakai APBD untuk Umroh, Bupati Karawang Om Zein: Ini Perbuatan Tidak Menyenangkan

Dituduh Netizen Pakai APBD untuk Umroh, Bupati Karawang Om Zein: Ini Perbuatan Tidak Menyenangkan

Seorang netizen melontarkan tuduhan tajam yang menyebutkan bahwa Bupati Karawang, Om Zein, menggunakan APBD untuk membiayai perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.
Survei Voxpol Center: 95,1 Persen Rakyat Dukung Program Sekolah Gratis SD-Kuliah, Pemerintah Tinggal Masifkan Sosialisasi

Survei Voxpol Center: 95,1 Persen Rakyat Dukung Program Sekolah Gratis SD-Kuliah, Pemerintah Tinggal Masifkan Sosialisasi

Hasil Survei Nasional Voxpol Center Research and Consulting periode 3–12 Oktober 2026 menunjukkan dukungan publik yang sangat masif terhadap program prioritas -

Trending

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Psikolog Okina Fitriani ungkap bahaya video viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi pakai jasa tren konten polisi anak 84 untuk menakuti anaknya.
Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Tiga pemain Timnas Indonesia jadi sorotan media Vietnam setelah kesulitan mendapatkan menit bermain bersama klub masing-masing di Eropa usai bawa Garuda Juara.
Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Ketika bicara tentang maraknya rasa kebencian terhadap umat Muslim, mantan Presiden AS Bill Clinton sebut putrinya sudah khatam Al-Qur'an sejak usia 15 tahun.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Emanuel Navarrete vs O'Shaquie Foster yang akan berlangsung pada siang ini.
Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Pelestarian budaya di era digital menghadapi tantangan baru. Media sosial perlahan mengubah cara masyarakat mengenal sejarah. Cerita yang dahulu hanya
Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Akibat insiden tersebut, dua korban dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius hingga salah satu jarinya putus...
Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal Dunia

Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal Dunia

Kabar duka Panglima TNI Laksamana TNI (Purn) Widodo Adi Sutjipto berseliweran di media sosial.
Selengkapnya

Viral