News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan Sebagian, KPK Tegaskan Penyidikan Belum Berakhir

Praperadilan Indra Iskandar dikabulkan sebagian, KPK hormati putusan dan tegaskan penyidikan kasus korupsi belum berakhir.
Selasa, 14 April 2026 - 17:40 WIB
Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menilai ada kekeliruan dalam prosedur penetapan tersangka.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK Hormati Putusan, Siap Kaji Langkah Lanjutan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji aspek formal dalam proses penyidikan.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan sebagai bagian dari due process of law, khususnya dalam menguji aspek formal penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, KPK akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan menelaah pertimbangan hakim untuk menentukan sikap dan langkah lanjutan,” tambahnya.

Praperadilan Bukan Akhir Penegakan Hukum

KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Selama alat bukti dinilai masih cukup, lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan.

Hal ini menjadi penegasan penting di tengah persepsi publik yang kerap menganggap kemenangan praperadilan sebagai akhir dari suatu perkara hukum.

“Putusan praperadilan bukan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih ada kecukupan alat bukti, proses penyidikan tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan,” tegas Budi.

Pernyataan ini sekaligus membuka kemungkinan bahwa KPK dapat kembali menetapkan status hukum dalam perkara yang sama, dengan perbaikan prosedur yang dianggap kurang tepat sebelumnya.

Hakim Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah Secara Prosedural

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Indra Iskandar dikabulkan sebagian.

Hakim menilai terdapat unsur ketidaktepatan dalam proses penetapan tersangka oleh KPK. Salah satu poin yang disorot adalah belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Indra sebagai tersangka sebelum status tersebut ditetapkan.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga menyinggung adanya indikasi tindakan sewenang-wenang dalam proses penetapan tersangka. Temuan ini menjadi dasar utama dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan.

Kasus Berawal dari Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR

Kasus yang menjerat Indra Iskandar berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada awal 2024. Dalam perkembangannya, lembaga tersebut menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar.

Namun, meski telah berstatus tersangka, Indra belum sempat ditahan oleh KPK. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada 27 Februari 2026 untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.

Langkah hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil sebagian, dengan hakim mengabulkan beberapa poin permohonan yang diajukan.

Potensi Lanjutan Kasus Masih Terbuka

Dengan adanya putusan ini, posisi hukum perkara menjadi dinamis. KPK masih memiliki ruang untuk melanjutkan proses penyidikan dengan memperbaiki aspek prosedural yang menjadi catatan hakim.

Di sisi lain, putusan praperadilan juga menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini pun berpotensi terus berkembang, mengingat substansi dugaan tindak pidana korupsi belum sepenuhnya diuji di pengadilan.

Sorotan Publik dan Implikasi Hukum

Putusan praperadilan terhadap pejabat tinggi negara seperti Sekjen DPR tentu menarik perhatian publik. Selain menyangkut aspek hukum, perkara ini juga memiliki dimensi kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK kini berada pada posisi untuk membuktikan komitmennya dalam menangani perkara korupsi secara profesional dan sesuai prosedur. Langkah lanjutan yang diambil akan menjadi indikator penting bagi publik.

Di tengah dinamika tersebut, proses hukum masih berjalan dan belum mencapai titik akhir. (aha/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi bakal Sulap Gedung Sate Bandung lebih Menawan, Gubernur Jawa Barat itu Bocorkan Gambarannya

Dedi Mulyadi bakal Sulap Gedung Sate Bandung lebih Menawan, Gubernur Jawa Barat itu Bocorkan Gambarannya

Kabar-kabarnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ingin merombak Gedung Sate. Bukan secara sembarangan tapi memiliki alasan khusus nih
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Seusai Bawa Inter Miami Juara, Mascherano Pilih Mundur, Ada Apa?

Seusai Bawa Inter Miami Juara, Mascherano Pilih Mundur, Ada Apa?

Javier Mascherano resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pelatih kepala Inter Miami, klub Major League Soccer (MLS) yang juga diperkuat Lionel Messi.
UMKM Tangsel Bakal Naik Kelas! Strategi Besar Pemkot Ini Jadi Kuncinya

UMKM Tangsel Bakal Naik Kelas! Strategi Besar Pemkot Ini Jadi Kuncinya

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah.
KSP Targetkan Sekolah Rakyat di Yogyakarta dan Pati Mulai Beroperasi pada Tahun Ajaran Baru 2026/2027

KSP Targetkan Sekolah Rakyat di Yogyakarta dan Pati Mulai Beroperasi pada Tahun Ajaran Baru 2026/2027

Pemerintah melalui Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) terus memantau proses pembangunan Sekolah Rakyat Permanen yang berada di Yogyakarta dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
BUMN Harus Siap dengan KUHP dan KUHAP Baru

BUMN Harus Siap dengan KUHP dan KUHAP Baru

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna mengatakan keberadaan KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan baru BUMN

Trending

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
Breaking! FIFA Siapkan Play-off Darurat, Indonesia Berpeluang Tampil di Piala Dunia 2026

Breaking! FIFA Siapkan Play-off Darurat, Indonesia Berpeluang Tampil di Piala Dunia 2026

FIFA dikabarkan tengah menyiapkan skenario darurat jelang Piala Dunia FIFA 2026, menyusul kemungkinan mundurnya Iran akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Jurnalis ESPN Ungkap Skenario FIFA Jika Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Cek Fakta Timnas Indonesia

Jurnalis ESPN Ungkap Skenario FIFA Jika Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Cek Fakta Timnas Indonesia

Rumor masuknya Timnas Indonesia dalam bursa kandidat play off Piala Dunia 2026 menjadi sorotan tersendiri. Meski peluang tersebut masih bersifat spekulatif, performa di
Ramalan Keuangan Zodiak 16 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 16 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 16 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang, tantangan, dan kondisi finansial terkini.
Kabar Baik dari Dedi Mulyadi, Selain Renovasi Rumah Kini Ada KUR Perumahan dan Warga Jabar Bisa Akses Langsung

Kabar Baik dari Dedi Mulyadi, Selain Renovasi Rumah Kini Ada KUR Perumahan dan Warga Jabar Bisa Akses Langsung

​​​​​​​Kabar baik dari Dedi Mulyadi, selain renovasi rumah kini ada KUR perumahan dan akses langsung bagi warga Jabar untuk ajukan bantuan lebih cepat.
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Selengkapnya

Viral