News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan Sebagian, KPK Tegaskan Penyidikan Belum Berakhir

Praperadilan Indra Iskandar dikabulkan sebagian, KPK hormati putusan dan tegaskan penyidikan kasus korupsi belum berakhir.
Selasa, 14 April 2026 - 17:40 WIB
Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menilai ada kekeliruan dalam prosedur penetapan tersangka.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK Hormati Putusan, Siap Kaji Langkah Lanjutan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji aspek formal dalam proses penyidikan.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan sebagai bagian dari due process of law, khususnya dalam menguji aspek formal penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, KPK akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan menelaah pertimbangan hakim untuk menentukan sikap dan langkah lanjutan,” tambahnya.

Praperadilan Bukan Akhir Penegakan Hukum

KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Selama alat bukti dinilai masih cukup, lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan.

Hal ini menjadi penegasan penting di tengah persepsi publik yang kerap menganggap kemenangan praperadilan sebagai akhir dari suatu perkara hukum.

“Putusan praperadilan bukan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih ada kecukupan alat bukti, proses penyidikan tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan,” tegas Budi.

Pernyataan ini sekaligus membuka kemungkinan bahwa KPK dapat kembali menetapkan status hukum dalam perkara yang sama, dengan perbaikan prosedur yang dianggap kurang tepat sebelumnya.

Hakim Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah Secara Prosedural

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Indra Iskandar dikabulkan sebagian.

Hakim menilai terdapat unsur ketidaktepatan dalam proses penetapan tersangka oleh KPK. Salah satu poin yang disorot adalah belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Indra sebagai tersangka sebelum status tersebut ditetapkan.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga menyinggung adanya indikasi tindakan sewenang-wenang dalam proses penetapan tersangka. Temuan ini menjadi dasar utama dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan.

Kasus Berawal dari Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR

Kasus yang menjerat Indra Iskandar berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada awal 2024. Dalam perkembangannya, lembaga tersebut menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar.

Namun, meski telah berstatus tersangka, Indra belum sempat ditahan oleh KPK. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada 27 Februari 2026 untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.

Langkah hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil sebagian, dengan hakim mengabulkan beberapa poin permohonan yang diajukan.

Potensi Lanjutan Kasus Masih Terbuka

Dengan adanya putusan ini, posisi hukum perkara menjadi dinamis. KPK masih memiliki ruang untuk melanjutkan proses penyidikan dengan memperbaiki aspek prosedural yang menjadi catatan hakim.

Di sisi lain, putusan praperadilan juga menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini pun berpotensi terus berkembang, mengingat substansi dugaan tindak pidana korupsi belum sepenuhnya diuji di pengadilan.

Sorotan Publik dan Implikasi Hukum

Putusan praperadilan terhadap pejabat tinggi negara seperti Sekjen DPR tentu menarik perhatian publik. Selain menyangkut aspek hukum, perkara ini juga memiliki dimensi kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK kini berada pada posisi untuk membuktikan komitmennya dalam menangani perkara korupsi secara profesional dan sesuai prosedur. Langkah lanjutan yang diambil akan menjadi indikator penting bagi publik.

Di tengah dinamika tersebut, proses hukum masih berjalan dan belum mencapai titik akhir. (aha/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seorang Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja Atas Bantuan Baznas Tangerang

Seorang Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja Atas Bantuan Baznas Tangerang

Seorang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, AM warga Panunggangan Utara, Pinang, berhasil dipulangkan berkat advokasi dan bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang, Provinsi Banten.
IHSG Dibuka Menghijau, Bursa Asia Bergerak Variatif saat Wall Street Melemah

IHSG Dibuka Menghijau, Bursa Asia Bergerak Variatif saat Wall Street Melemah

IHSG dibuka menguat 12 poin atau 0,19 persen di level 6.346 pada pembukaan perdagangan Kamis, 23 Juli 2026.
Info Penting! KDM Siapkan Hadiah Uang Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bisa Lumpuhkan Begal dan Rampok

Info Penting! KDM Siapkan Hadiah Uang Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bisa Lumpuhkan Begal dan Rampok

Jawa Barat darurat aksi Begal dan Rampok. KDM imbau masyarakat bisa melawan dan Polda Jawa Barat menyatakan masyarakat boleh melakukan pembelaan diri.
Dewi Arimbi Terpilih Jadi Ketum Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) WPP

Dewi Arimbi Terpilih Jadi Ketum Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) WPP

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 1 Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) yang berlangsung khidmat di Hotel Le Semar, Banten, resmi menetapkan Hj. Dewi Arimbi Soeharto Alamsjah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) WPP periode mendatang.
KADIN dan KJRI Kuching Perkuat Kolaborasi Ekonomi Perbatasan

KADIN dan KJRI Kuching Perkuat Kolaborasi Ekonomi Perbatasan

Untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan perdagangan Indonesia-Malaysia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak.
Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp5-50 Juta demi Berantas Begal

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp5-50 Juta demi Berantas Begal

Dedi Mulyadi gelar sayembara Rp5-50 juta untuk warga Jawa Barat yang berhasil melumpuhkan begal dan menyerahkan pelaku hidup-hidup kepada polisi.

Trending

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Sebuah video memperlihatkan seorang oknum guru PNS perempuan diamuk warga di Tanjungbalai viral. Ia diduga menyerahkan murid SD laki-laki agar disodomi suami.
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dinilai turut mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Pramono Bisik-bisik ke Cak Imin: Semua Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar

Pramono Bisik-bisik ke Cak Imin: Semua Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menghadiri Harlah PKB ke-28 di Kawasan Kota Tua, Rabu, 22 Juli 2026.
3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba dibanjiri rezeki pada 24 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat besok, siapa yang paling beruntung?
Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Keputusan Sarwendah meninggalkan rumah yang ditempatinya pasca bercerai dengan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Selengkapnya

Viral