Dedi Mulyadi Larang Anak Jabar Punya Akun Medsos, Aturan Tegas Segera Terbit
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi bergerak cepat merespons kebijakan pusat terkait perlindungan anak di dunia digital.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis di tingkat daerah sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh Dedi Mulyadi terhadap pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.
Menurut pria yang akrab disapa KDM ini, aturan tersebut sejalan dengan kebijakan yang sudah lama ia gaungkan di Jawa Barat, yakni larangan bagi siswa untuk membawa telepon genggam ke sekolah.
"Jabar akan buat turunannya. Anak-anak di bawah usia dewasa tidak dulu melakukan transaksi hubungan yang bersifat bermedia sosial, apalagi memiliki akun sendiri. Terlebih Jawa Barat sendiri sudah lama meminta anak sekolah tidak boleh bawa HP ke sekolah," tegas Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa (15/4).
Dedi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena "anak gadget" yang kini dianggapnya sudah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara otak kiri dan kanan agar lahir generasi yang tangguh.
Ia juga menyoroti peran orang tua yang seringkali menjadikan gadget sebagai solusi instan untuk mendiamkan anak.
"Salah satu problem dari masyarakat Indonesia saat ini adalah anak-anak. Bayangin saja, seorang ibu sejak kecil sudah memberikan media sosial pada anak-anaknya. Ibu memilih anak-anaknya anteng dengan HP-nya dibanding dengan mengasuh dengan tangan dan hatinya," tuturnya.
Tantangan ini diakui Dedi bukan hal yang mudah, bahkan dalam lingkup keluarganya sendiri. Ia menceritakan pengalamannya mengasuh putri bungsunya, Ni Hyang, yang juga tak luput dari pengaruh perangkat digital.
"Ni Hyang itu kalau tidak saya ribut tiap hari, itu masih nyuri-nyuri loh pakai HP. Karena yang mengasuhnya kadang-kadang memberikan. Karenanya perlu didukung kebijakan ini dan perlu kesadaran dari kita," ucap Dedi.
Sebagai informasi, PP Tunas akan resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026. Aturan ini nantinya akan membatasi akses anak-anak ke berbagai platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, X, hingga game seperti Roblox.
Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat mayoritas platform besar seperti TikTok, Facebook, dan Instagram sudah menyatakan kepatuhannya terhadap aturan ini.
Namun, platform lain seperti YouTube dan Roblox masih dalam pantauan karena belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.
Komdigi memberikan waktu tiga bulan bagi platform-platform tersebut untuk segera menyesuaikan layanan mereka demi keamanan digital anak-anak Indonesia. (ant/dpi)
Load more