News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kewenangan Audit Negara Dinilai Tumpang Tindih, DPR Sebut Situasi Kusut Pasca Putusan MK

DPR RI menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara dalam menentukan kerugian keuangan negara. 
Kamis, 16 April 2026 - 08:19 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.
Sumber :
  • dpr.go.id

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara. 

Penekanan tersebut merupakan pertimbangan hukum MK dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangan hukum, MK mengacu kepada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, 'Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri'," bunyi pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dikutip Selasa (7/4/2026).

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK juga menyatakan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. 

"BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum," bunyi pertimbangan hukum MK.

MK melanjutkan, kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023. 

Sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum. (rpi/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Survei: Emas Jadi Aset Paling Dipercaya Masyarakat Indonesia pada 2026

Survei: Emas Jadi Aset Paling Dipercaya Masyarakat Indonesia pada 2026

Berdasarkan survei Populix edisi Januari 2026, sekitar 80 persen responden memilih emas sebagai aset safe haven atau instrumen perlindungan nilai di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Jonatan Christie Ungkap Faktor yang Membuat Victor Lai Tak Terbendung di Final Indonesia Open 2026

Jonatan Christie Ungkap Faktor yang Membuat Victor Lai Tak Terbendung di Final Indonesia Open 2026

Victor Lai tampil sebagai salah satu kejutan terbesar dalam turnamen BWF World Tour Super 1000 tersebut dengan mengalahkan wakil Indonesia, Jonatan Christie.
9 Musim dan 200 Laga Bersama Persita, Muhammad Toha Resmi Tinggalkan Pendekar Cisadane demi Tantangan Baru 

9 Musim dan 200 Laga Bersama Persita, Muhammad Toha Resmi Tinggalkan Pendekar Cisadane demi Tantangan Baru 

Muhammad Toha meninggalkan klub untuk memulai petualangan baru bersama DPMM FC, klub asal Brunei Darussalam yang bermain di Liga Super Malaysia.
Jonatan Christie Bicara Peluang di Kejuaraan Dunia dan Asian Games Usai Gagal Juara Indonesia Open 2026

Jonatan Christie Bicara Peluang di Kejuaraan Dunia dan Asian Games Usai Gagal Juara Indonesia Open 2026

Dalam pertandingan yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/6), Jonatan Christie menyerah dalam dua gim langsung dengan skor 19-21 dan 8-21.
Kejutan Juventus! Si Nyonya Tua Capai Kesepakatan Alexander Sorloth, Tinggal Nego Harga dengan Atletico Madrid

Kejutan Juventus! Si Nyonya Tua Capai Kesepakatan Alexander Sorloth, Tinggal Nego Harga dengan Atletico Madrid

Juventus bergerak cepat setelah masa depan Dusan Vlahovic dipastikan tidak lagi berada di Turin. Bianconeri kini menyiapkan Alexander Sorloth sebagai pengganti.
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Cilacap Syamsul Auliya

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Cilacap Syamsul Auliya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal pengajuan permohonan praperadilan oleh Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. 

Trending

Menteri HAM Usul Jabatan Utama Polri Diisi Warga Sipil, Kapolri Lontarkan Respons Menohok soal Pernyataan Pigai

Menteri HAM Usul Jabatan Utama Polri Diisi Warga Sipil, Kapolri Lontarkan Respons Menohok soal Pernyataan Pigai

Publik soroti pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait usulannya soal jabatan Utama Polri diisi warga sipil. Bahkan awalnya ia mengusulkan agar RUU Polri
Sebanyak 84 Peserta P3N Angkatan XXVII Lemhannas RI Resmi Lulus, Eks Ketum GMNI Tercatat Jadi Lulusan Termuda

Sebanyak 84 Peserta P3N Angkatan XXVII Lemhannas RI Resmi Lulus, Eks Ketum GMNI Tercatat Jadi Lulusan Termuda

Lemhannas RI resmi menutup P3N Angkatan XXVII dan menetapkan sebanyak 84 peserta lulus setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan.
Purbaya Patahkan Tudingan MBG dan Kopdes Bebani APBN, Menkeu Bocorkan Fakta-fakta Mencengangkan

Purbaya Patahkan Tudingan MBG dan Kopdes Bebani APBN, Menkeu Bocorkan Fakta-fakta Mencengangkan

Narasi negative terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) terus mencuat hingga tudingan terkait program MBG dan Kopdes bebani APBN.
Jelang Tantang Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Bongkar Kondisi Tak Ideal Skuad Besutannya

Jelang Tantang Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Bongkar Kondisi Tak Ideal Skuad Besutannya

Skuad Mozambik mulai mempersiapkan diri secara serius jelang hadapi Timnas Indonesia dalam agenda FIFA Matchday Juni 2026. Sang pelatih ungkap kondisi timnya.
DPC Peradi Bekasi Raya Canangkan Kolaborasi Bidang Hukum

DPC Peradi Bekasi Raya Canangkan Kolaborasi Bidang Hukum

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bekasi Raya resmi mengukuhkan kepemimpinan barunya.
Bung Binder Pasang Badan untuk John Herdman, Geram Timnas Indonesia Masih Diributkan soal Pemain Titipan

Bung Binder Pasang Badan untuk John Herdman, Geram Timnas Indonesia Masih Diributkan soal Pemain Titipan

Bung Binder pasang badan untuk John Herdman usai Timnas Indonesia mengalahkan Oman 3-0. Ia meminta publik berhenti meributkan isu pemain titipan.
Media Vietnam Tak Habis Pikir dengan Mathew Baker, Baru Debut Sudah Pecahkan Rekor di Timnas Indonesia

Media Vietnam Tak Habis Pikir dengan Mathew Baker, Baru Debut Sudah Pecahkan Rekor di Timnas Indonesia

Media Vietnam beri sorotan penuh pada satu nama yang mencuri panggung dalam laga Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday. Tak habis pikir dengan rekornya.
Selengkapnya

Viral