News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kewenangan Audit Negara Dinilai Tumpang Tindih, DPR Sebut Situasi Kusut Pasca Putusan MK

DPR RI menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara dalam menentukan kerugian keuangan negara. 
Kamis, 16 April 2026 - 08:19 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.
Sumber :
  • dpr.go.id

Jakarta, tvOnenews.comDPR RI menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara dalam menentukan kerugian keuangan negara

Sorotan ini menguat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dinilai membuka ruang multitafsir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menyebut, saat ini batas kewenangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum jelas.

Menurutnya, secara aturan BPKP seharusnya hanya berperan dalam pengawasan. Namun di lapangan, kewenangan itu melebar hingga menyentuh penilaian kerugian negara.

“Kalau di perpres (peraturan presiden) disebutkan kewenangannya audit investigatif, itu bukan sekadar pengawasan. Artinya dia bisa masuk memeriksa secara keseluruhan,” ungkap Ledia, Rabu (15/4/2026). 

Ia menilai, perluasan ini berpotensi menimbulkan bias, apalagi hasil audit BPKP kerap dijadikan rujukan dalam proses penegakan hukum.

“Ketika kewenangan yang disebutkan adalah audit investigatif dan penghitungan kerugian negara, maka arahnya pasti ke sana. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki agar tidak menjadi rujukan tunggal dalam praktik,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ledia juga menyoroti dampak dari kebijakan lain seperti Surat Edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang bagi lebih banyak lembaga melakukan audit keuangan negara.

Kondisi ini dinilai memperkeruh situasi karena semakin banyak pihak yang bisa mengklaim kewenangan serupa.

“Menjadi tidak tunggal siapa yang sesungguhnya berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujarnya.

Padahal, menurut Ledia, yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian.

“Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, bukan sekadar potensi, tetapi kerugian yang benar-benar terjadi,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam konteks pembuktian akhir, peran BPK seharusnya menjadi otoritas utama setelah seluruh proses penggunaan anggaran selesai. Namun diakui, kondisi saat ini masih jauh dari ideal.

“Persoalan ini masih cukup kusut,” kata Ledia.

Karena itu, DPR mendorong adanya forum bersama lintas lembaga untuk merumuskan ulang batas kewenangan pasca putusan MK tersebut.

“Kita perlu mendudukkan bersama antar lembaga, agar ada jalan keluar yang lebih baik dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara. 

Penekanan tersebut merupakan pertimbangan hukum MK dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026). 

Diketahui dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangan hukum, MK mengacu kepada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, 'Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri'," bunyi pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dikutip Selasa (7/4/2026).

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK juga menyatakan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. 

"BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum," bunyi pertimbangan hukum MK.

MK melanjutkan, kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023. 

Sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum. (rpi/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kata-kata Pertama Erling Haaland Usai Bawa Norwegia Raih Kemenangan Pertama di Piala Dunia 2026 dengan Membungkam Irak

Kata-kata Pertama Erling Haaland Usai Bawa Norwegia Raih Kemenangan Pertama di Piala Dunia 2026 dengan Membungkam Irak

Bintang Manchester City, Erling Haaland, berhasil mencuri perhatian pada laga debutnya di Piala Dunia 2026 bersama Norwegia saat menghadapi Irak, Rabu (17/6).
Teks Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Muharram, Momentum Hijrah dan Semangat Menjadi Pribadi Lebih Baik

Teks Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Muharram, Momentum Hijrah dan Semangat Menjadi Pribadi Lebih Baik

Berikut contoh teks khutbah Jumat 19 Juni 2026 dengan judul Muharram, Momentum Hijrah dan Semangat Menjadi Pribadi Lebih Baik.
Piala Dunia 2026: Drone Misterius Mata-matai Latihan Korea Selatan

Piala Dunia 2026: Drone Misterius Mata-matai Latihan Korea Selatan

Korea Selatan menggelar latihan tertutup dalam persiapan laga pekan kedua Grup A Piala Dunia 2026 melawan Meksiko di Chivas Verde Valle, Zapopan pada Rabu (17/6/2026). 
Qodari Ungkap Devisa Pariwisata Tembus Rp68,28 Triliun: Banyak Turis Asing Belanja di Indonesia

Qodari Ungkap Devisa Pariwisata Tembus Rp68,28 Triliun: Banyak Turis Asing Belanja di Indonesia

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik internasional, Indonesia justru mencatat lonjakan devisa pariwisata hingga 6,3 persen pada triwulan I 2026.
KPK Sita Aset Rumah dan Toko Ritel Modern yang Diduga Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

KPK Sita Aset Rumah dan Toko Ritel Modern yang Diduga Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Manchester United Siapkan Rp2,4 Triliun demi Borong Dua Bintang Premier League

Manchester United Siapkan Rp2,4 Triliun demi Borong Dua Bintang Premier League

Manchester United (MU) meningkatkan minat transfer mereka terhadap dua bintang, seperti yang dilaporkan The Telegraph bahwa potensi pembelian ganda senilai 120 juta Poundsterling (Rp2,4 triliun) bisa terjadi musim panas ini.

Trending

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Nama Herve Renard bukanlah sosok asing bagi penggemar Timnas Indonesia. Eks pelatih Arab Saudi kini dapat tugas berat untuk selamatkan Tunisia di Piala Dunia.
Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia kembali dapat sorotan media Vietnam menjelang bergulirnya berbagai turnamen internasional pada 2026. Tambahan dua pemain anyar jadi perhatian.
4 Ide Outfit Musim Panas ala Fuji, dari Glamour Monaco sampai Santai di Malaysia

4 Ide Outfit Musim Panas ala Fuji, dari Glamour Monaco sampai Santai di Malaysia

Intip 4 ide outfit musim panas ala Fuji, dari quiet luxury di Monaco hingga gaya kasual Y2K di Malaysia, lengkap dengan tips memilih busana sesuai cuaca tropis.
Prabowo Tahan Pertalite Tak Naik, B50 Diproyeksi Hemat Devisa Rp157 Triliun dan Serap 2,2 Juta Pekerja

Prabowo Tahan Pertalite Tak Naik, B50 Diproyeksi Hemat Devisa Rp157 Triliun dan Serap 2,2 Juta Pekerja

ESDM menyampaikan pemerintah memilih menahan harga BBM subsidi Pertalite sebagai langkah perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan, seraya mendorong implementasi B50.
Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, menyebut sistem digitalisasi pemerintah melalui Perlinsos Digital dan Simbara bisa membuat hemat ribuan triliun.
Selengkapnya

Viral