Kewenangan Audit Negara Dinilai Tumpang Tindih, DPR Sebut Situasi Kusut Pasca Putusan MK
- dpr.go.id
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Sorotan ini menguat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dinilai membuka ruang multitafsir.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menyebut, saat ini batas kewenangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum jelas.
Menurutnya, secara aturan BPKP seharusnya hanya berperan dalam pengawasan. Namun di lapangan, kewenangan itu melebar hingga menyentuh penilaian kerugian negara.
“Kalau di perpres (peraturan presiden) disebutkan kewenangannya audit investigatif, itu bukan sekadar pengawasan. Artinya dia bisa masuk memeriksa secara keseluruhan,” ungkap Ledia, Rabu (15/4/2026).
Ia menilai, perluasan ini berpotensi menimbulkan bias, apalagi hasil audit BPKP kerap dijadikan rujukan dalam proses penegakan hukum.
“Ketika kewenangan yang disebutkan adalah audit investigatif dan penghitungan kerugian negara, maka arahnya pasti ke sana. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki agar tidak menjadi rujukan tunggal dalam praktik,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ledia juga menyoroti dampak dari kebijakan lain seperti Surat Edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang bagi lebih banyak lembaga melakukan audit keuangan negara.
Kondisi ini dinilai memperkeruh situasi karena semakin banyak pihak yang bisa mengklaim kewenangan serupa.
“Menjadi tidak tunggal siapa yang sesungguhnya berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujarnya.
Padahal, menurut Ledia, yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian.
“Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, bukan sekadar potensi, tetapi kerugian yang benar-benar terjadi,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam konteks pembuktian akhir, peran BPK seharusnya menjadi otoritas utama setelah seluruh proses penggunaan anggaran selesai. Namun diakui, kondisi saat ini masih jauh dari ideal.
“Persoalan ini masih cukup kusut,” kata Ledia.
Karena itu, DPR mendorong adanya forum bersama lintas lembaga untuk merumuskan ulang batas kewenangan pasca putusan MK tersebut.
“Kita perlu mendudukkan bersama antar lembaga, agar ada jalan keluar yang lebih baik dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara.
Penekanan tersebut merupakan pertimbangan hukum MK dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026).
Diketahui dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangan hukum, MK mengacu kepada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, 'Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri'," bunyi pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dikutip Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK juga menyatakan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
"BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum," bunyi pertimbangan hukum MK.
MK melanjutkan, kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023.
Sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum. (rpi/muu)
Load more