News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kewenangan Audit Negara Dinilai Tumpang Tindih, DPR Sebut Situasi Kusut Pasca Putusan MK

DPR RI menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara dalam menentukan kerugian keuangan negara. 
Kamis, 16 April 2026 - 08:19 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.
Sumber :
  • dpr.go.id

Jakarta, tvOnenews.comDPR RI menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara dalam menentukan kerugian keuangan negara

Sorotan ini menguat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dinilai membuka ruang multitafsir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menyebut, saat ini batas kewenangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum jelas.

Menurutnya, secara aturan BPKP seharusnya hanya berperan dalam pengawasan. Namun di lapangan, kewenangan itu melebar hingga menyentuh penilaian kerugian negara.

“Kalau di perpres (peraturan presiden) disebutkan kewenangannya audit investigatif, itu bukan sekadar pengawasan. Artinya dia bisa masuk memeriksa secara keseluruhan,” ungkap Ledia, Rabu (15/4/2026). 

Ia menilai, perluasan ini berpotensi menimbulkan bias, apalagi hasil audit BPKP kerap dijadikan rujukan dalam proses penegakan hukum.

“Ketika kewenangan yang disebutkan adalah audit investigatif dan penghitungan kerugian negara, maka arahnya pasti ke sana. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki agar tidak menjadi rujukan tunggal dalam praktik,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ledia juga menyoroti dampak dari kebijakan lain seperti Surat Edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang bagi lebih banyak lembaga melakukan audit keuangan negara.

Kondisi ini dinilai memperkeruh situasi karena semakin banyak pihak yang bisa mengklaim kewenangan serupa.

“Menjadi tidak tunggal siapa yang sesungguhnya berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujarnya.

Padahal, menurut Ledia, yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian.

“Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, bukan sekadar potensi, tetapi kerugian yang benar-benar terjadi,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam konteks pembuktian akhir, peran BPK seharusnya menjadi otoritas utama setelah seluruh proses penggunaan anggaran selesai. Namun diakui, kondisi saat ini masih jauh dari ideal.

“Persoalan ini masih cukup kusut,” kata Ledia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, DPR mendorong adanya forum bersama lintas lembaga untuk merumuskan ulang batas kewenangan pasca putusan MK tersebut.

“Kita perlu mendudukkan bersama antar lembaga, agar ada jalan keluar yang lebih baik dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Ketua Ombudsman RI dari Masa ke Masa dan Susunan Lengkap Pimpinan Baru 2026–2031

Daftar Ketua Ombudsman RI dari Masa ke Masa dan Susunan Lengkap Pimpinan Baru 2026–2031

Daftar Ketua Ombudsman RI dari awal hingga 2026 serta susunan lengkap pimpinan baru yang dilantik bersama Hery Susanto.
Link Live Streaming Final Four Proliga 2026, 16 April: Kesempatan Emas GPPI Buat jadi Tim Putri Pertama yang Lolos ke Grand Final

Link Live Streaming Final Four Proliga 2026, 16 April: Kesempatan Emas GPPI Buat jadi Tim Putri Pertama yang Lolos ke Grand Final

Link Live Streaming Final Four Proliga 2026 Seri Semarang hari Kamis 16 April akan menyajikan dua laga dari sektor putra dan putri.
Ubaidillah Sabet Penghargaan Tokoh Penjaga Etika Penyiaran Publik dalam KWP Awards 2026

Ubaidillah Sabet Penghargaan Tokoh Penjaga Etika Penyiaran Publik dalam KWP Awards 2026

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan penghargaan sebagai Tokoh Penjaga Etika Penyiaran Publik diharapkan menjadi pemacu semangat bagi lembaga penyiaran televisi, radio, dan masyarakat untuk memperkuat kualitas siaran.
‎NAC Breda Terpojokkan, Pengamat Sepak Bola Belanda Sebut Kekalahan dari Dean James Salah Tim Sendiri

‎NAC Breda Terpojokkan, Pengamat Sepak Bola Belanda Sebut Kekalahan dari Dean James Salah Tim Sendiri

Johan Derksen menanggapi keputusan NAC Breda yang tak puas dengan hasil investigasi KNVB soal pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Dean James yang tak layak membela Go Ahead Eagles karena sudah berstatus sebagai pemain Indonesia.
Spekulasi Masa Depan Megawati Hangestri: Comeback ke V-League Masih Tanda Tanya

Spekulasi Masa Depan Megawati Hangestri: Comeback ke V-League Masih Tanda Tanya

Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi batal kembali ke V-League Korea Selatan meski telah mendapat kunjungan khusus dari kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon.
Red Sparks Resmi Lepas Jung Ho-young, Janji Beri Dukungan untuk Mantan Middle Blocker Andalan

Red Sparks Resmi Lepas Jung Ho-young, Janji Beri Dukungan untuk Mantan Middle Blocker Andalan

Red Sparks resmi melepas Jung Ho-young yang memutuskan untuk hengkang dan bergabung bersama Pink Spiders di Liga Voli Korea 2025-2026.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) bersama seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat resmi menyepakati langkah strategis untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. 
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Selengkapnya

Viral